| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan bahwa pada tanggal 14 Mei 1988 di Kenteng RT/RW 022/011, Kelurahan Demangrejo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta telah meninggal dunia dunia seorang Laki-laki bernama SUMARTO (Ayah PEMOHON) yang disebabkan sakit biasa/tua dan telah dikebumikan di Makam Pasar Mati, Kenteng, Kelurahan Demangrejo, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan salinan/turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Wates kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan segaligus untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama SUMARTO;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
|