Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hariyanto, SH | TRI SUBEKTI | 2 | Hariyanto, SH | UNTORO | 3 | Hariyanto, SH | PURWO EDI SUSANTO | 4 | Hariyanto, SH | WAHYU AGUS FITRIYANI | 5 | Hariyanto, SH | WIWIN DWI DARMAWATI | 6 | Hariyanto, SH | SHINTA AGUSTINA | 7 | Hariyanto, SH | SUHENDRO | 8 | Hariyanto, SH | FITRI SETIYANINGRUM | 9 | Hariyanto, SH | EVAVANA HERMAWANTO | 10 | Hariyanto, SH | YUNANTO DWI PAMBUDI | 11 | Hariyanto, SH | ENI TRI ASTUTI | 12 | Hariyanto, SH | ENDARYANTI |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHAMMAD ULINNUHA, AM, SHI, MH, CM, SHEL DKK | TRIATMOJO | 2 | MUHAMMAD ULINNUHA, AM, SHI, MH, CM, SHEL DKK | HENI PURWIANTI | 3 | MUHAMMAD ULINNUHA, AM, SHI, MH, CM, SHEL DKK | DWI SULISTIYO RINI | 4 | MUHAMMAD ULINNUHA, AM, SHI, MH, CM, SHEL DKK | EDI SUDJANTO |
|
Petitum |
- PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat, Tergugat II, Tergugat III, dan Para Turut Tergugat Berkepentingan adalah merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum R.Trimoredjo.
- Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan atas tanah sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 515 / Glagah, S.U. / G.S No. 16 tanggal 3-1-1995 dengan luas 1930 m2, yang terletak di Dusun Sangkretan, RT. 30/14, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, berbentuk tanah pekarangan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : jalan.
- Sebelah Utara : jalan.
- Sebelah Timur : tanah milik Jarwadi/Harto Sumitro.
- Sebelah Selatan : tanah milik Dwijatini/Sumijah/Suratijah.
- Menyatakan secara hukum, bahwa proses peralihan hak atas Tanah Obyek Sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor 515 / Glagah, S.U. / G.S No. 16 tanggal 3-1-1995 luas 1930 m2 atas nama R.Trimoredjo, yang kemudian telah beralih menjadi atas nama Hanandiyah Triatmojo dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 515 / Glagah, S.U. / G.S No. 16 tanggal 3-1-1995 dengan luas 1930 m2, yang terletak di Dusun Sangkretan, RT. 30/14, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, berbentuk tanah pekarangan, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : jalan.
- Sebelah Utara : jalan.
- Sebelah Timur : tanah milik Jarwadi.
- Sebelah Selatan : tanah milik Dwijatini.
dengan tanpa sepengetahuan dan tanpa melibatkan ahli waris lainnya dari R.Trimoredjo, merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan secara hukum bahwa Surat Pernyataan Kewarisan tertanggal 15 - 11 - 1994 yang dijadikan dasar peralihan hak atas Tanah Obyek Sengketa yang dibuat oleh Hanandiyah Triatmojo tanpa melalui prosedur hukum yang benar adalah Cacat Hukum sehingga Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat.
- Menghukum Tergugat I, II, dan III, untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor 515 / Glagah, S.U. / G.S No. 16 tanggal 3-1-1995 dengan luas 1930 m2, atas nama Hanandiyah Triatmojo, yang terletak di Dusun Sangkretan, RT. 30/14, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, berbentuk tanah pekarangan kepada Para Penggugat untuk dibagi secara adil kepada seluruh Ahli Waris Alm. R. Trimorejo.
8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mencoret Sertipikat Hak Milik Nomor 515 / Glagah, S.U. / G.S No. 16 tanggal 3-1-1995 dengan luas 1930 m2, atas nama Hanandiyah Triatmojo, untuk dikembalikan dalam keadaan seperti keadaan semula yaitu atas nama R. Trimoredjo.
- Menghukum Tergugat I, II, dan III, untuk membayar Kerugian secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah) kepada Para Penggugat dan Para Turut Tergugat Berkepentingan.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
- SUBSIDIAIR.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain., mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |