Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2023/PN Wat 1.UNTORO
2.PURWO EDI SUSANTO
3.WAHYU AGUS FITRIYANI
4.WIWIN DWI DARMAWATI
5.SHINTA AGUSTINA
6.TRI SUBEKTI
7.SUHENDRO
8.FITRI SETIYANINGRUM
9.EVAVANA HERMAWANTO
10.YUNANTO DWI PAMBUDI
11.ENI TRI ASTUTI
12.ENDARYANTI
1.TRIATMOJO
2.HENI PURWIANTI
3.DWI SULISTIYO RINI
4.EDI SUDJANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2023/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UNTORO
2PURWO EDI SUSANTO
3WAHYU AGUS FITRIYANI
4WIWIN DWI DARMAWATI
5SHINTA AGUSTINA
6TRI SUBEKTI
7SUHENDRO
8FITRI SETIYANINGRUM
9EVAVANA HERMAWANTO
10YUNANTO DWI PAMBUDI
11ENI TRI ASTUTI
12ENDARYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hariyanto, SHTRI SUBEKTI
2Hariyanto, SHUNTORO
3Hariyanto, SHPURWO EDI SUSANTO
4Hariyanto, SHWAHYU AGUS FITRIYANI
5Hariyanto, SHWIWIN DWI DARMAWATI
6Hariyanto, SHSHINTA AGUSTINA
7Hariyanto, SHSUHENDRO
8Hariyanto, SHFITRI SETIYANINGRUM
9Hariyanto, SHEVAVANA HERMAWANTO
10Hariyanto, SHYUNANTO DWI PAMBUDI
11Hariyanto, SHENI TRI ASTUTI
12Hariyanto, SHENDARYANTI
Tergugat
NoNama
1TRIATMOJO
2HENI PURWIANTI
3DWI SULISTIYO RINI
4EDI SUDJANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD ULINNUHA, AM, SHI, MH, CM, SHEL DKKTRIATMOJO
2MUHAMMAD ULINNUHA, AM, SHI, MH, CM, SHEL DKKHENI PURWIANTI
3MUHAMMAD ULINNUHA, AM, SHI, MH, CM, SHEL DKKDWI SULISTIYO RINI
4MUHAMMAD ULINNUHA, AM, SHI, MH, CM, SHEL DKKEDI SUDJANTO
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Kab. Kulon Progo
2Pemerintah Desa Glagah, Kapanewon Temon, Kab. Kulon Progo
3TIMI bin TARSA
4ARIYANI
5DWI HERU MUJIYANTO
6ENDAR TRI MARTINI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000.000,00
Petitum
  1. PRIMAIR :
    1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
    2. Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat,  Tergugat II, Tergugat III, dan Para Turut Tergugat Berkepentingan adalah merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum R.Trimoredjo.
    3. Menyatakan Sah dan berharga Sita jaminan atas tanah sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 515 / Glagah, S.U. / G.S No. 16 tanggal 3-1-1995 dengan luas 1930 m2, yang terletak di Dusun Sangkretan, RT. 30/14, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, berbentuk tanah pekarangan, dengan batas-batas sebagai berikut :
  2. Sebelah Barat         : jalan.
  3. Sebelah Utara         : jalan.
  4. Sebelah Timur        : tanah milik Jarwadi/Harto Sumitro.
  5. Sebelah Selatan      : tanah milik Dwijatini/Sumijah/Suratijah.
  1. Menyatakan secara hukum, bahwa proses peralihan hak atas Tanah Obyek Sengketa Sertipikat Hak Milik Nomor 515 / Glagah, S.U. / G.S No. 16 tanggal 3-1-1995 luas 1930 m2 atas nama R.Trimoredjo, yang kemudian telah beralih menjadi atas nama Hanandiyah Triatmojo  dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 515 / Glagah, S.U. / G.S No. 16 tanggal 3-1-1995 dengan luas 1930 m2, yang terletak di Dusun Sangkretan, RT. 30/14, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, berbentuk tanah pekarangan, dengan batas-batas sebagai berikut :
    • Sebelah Barat                   : jalan.
    • Sebelah Utara                   : jalan.
    • Sebelah Timur                   : tanah milik Jarwadi.
    • Sebelah Selatan                : tanah milik Dwijatini.

dengan tanpa sepengetahuan dan tanpa melibatkan ahli waris lainnya dari R.Trimoredjo, merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

  1. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Pernyataan Kewarisan tertanggal 15 - 11 - 1994 yang dijadikan dasar peralihan hak atas Tanah Obyek Sengketa yang dibuat oleh Hanandiyah Triatmojo tanpa melalui prosedur hukum yang benar adalah Cacat Hukum sehingga Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat.
  2. Menghukum Tergugat I, II, dan III, untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor 515 / Glagah, S.U. / G.S No. 16 tanggal 3-1-1995 dengan luas 1930 m2, atas nama Hanandiyah Triatmojo, yang terletak di Dusun Sangkretan, RT. 30/14, Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, berbentuk tanah pekarangan kepada Para Penggugat untuk dibagi secara adil kepada seluruh Ahli Waris Alm. R. Trimorejo.

8.       Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk mencoret Sertipikat Hak Milik Nomor 515 / Glagah, S.U. / G.S No. 16 tanggal 3-1-1995 dengan luas 1930 m2, atas nama Hanandiyah Triatmojo, untuk dikembalikan dalam keadaan seperti keadaan semula yaitu atas nama R. Trimoredjo.

  1. Menghukum Tergugat I, II, dan III, untuk membayar Kerugian secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyard rupiah) kepada Para Penggugat dan Para Turut Tergugat Berkepentingan.
  2. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.

 

  1. SUBSIDIAIR.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain., mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak