Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
77/Pid.B/2024/PN Wat | 1.ANANG SETIAWAN, S.H. 2.TATA HENDRATA, S. H. |
1.DWI PRANOWO Alias WOWO Bin PANJANG SANTOSO 2.MARJONO Alias BUNGKEL Bin WIJI KARSONO 3.TRI SULA Alias SUR THOLE Bin HADI PRANATA (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 77/Pid.B/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1495/M.4.14.3/Eku.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia Terdakwa I DWI PRANOWO Alias WOWO Bin PANJANG SANTOSO bersama-sama dengan Terdakwa II MARJONO Alias BUNGKEL Bin WIJI KARSONO, dan Terdakwa III TRI SULA Alias SUR THOLE Bin HADI PRANATA (Alm), pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kab. Kulon Progo, tepatnya di tempat karaoke BBC atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, ATAU KEDUA Bahwa ia Terdakwa I DWI PRANOWO Alias WOWO Bin PANJANG SANTOSO bersama-sama dengan Terdakwa II MARJONO Alias BUNGKEL Bin WIJI KARSONO, dan Terdakwa III TRI SULA Alias SUR THOLE Bin HADI PRANATA (Alm), pada hari Kamis, tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kab. Kulon Progo, tepatnya di tempat karaoke BBC atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |