Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2026/PN Wat R . BAMBANG UTORO M. RIDHWAN SABIQ SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat 103/G-Adv.MM/III/2026-Yk
Penggugat
NoNama
1R . BAMBANG UTORO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H.A. Muslim Murjiyanto, S, H, M.Hum.R . BAMBANG UTORO
Tergugat
NoNama
1M. RIDHWAN SABIQ SAPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1RATRI ESTININGTYAS, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.733.640.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Tidak Lunas No. 5 tanggal 21 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ratri Estiningtyas, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat) merupakan perjanjian yang sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat dikualifikasikan  TELAH WANPRESTASI , karena tidak melaksanakan kesepakatan yang diatur dalam Pasal 2  tentang  CARA PEMBAYARAN  sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Tidak Lunas No. 5 tanggal 21 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ratri Estiningtyas, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat), yaitu Tergugat tidak membayarkan kekurangan Uang pembelian Objek Jual-Beli sampai dengan tanggal jatuh tempo pelunasan tanggal 21 Desember 2023.
  4. Menyatakan secara hukum bahwa   Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Tidak Lunas No. 5 tanggal 21 Maret 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Ratri Estiningtyas, S.H., M.Kn. (Turut Tergugat)  BATAL dengan segala akibat hukumnya.
  5. Menyatakan secara hukum  Penggugat tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikan  Down Payment/Uang muka yang telah dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat , sehingga Tergugat tidak dapat menarik/meminta kembali Down Payment/Uang muka yang telah diterima Penggugat  dengan alasan apapun, karena Tergugat terbukti telah melakukan Wanprestasi.
  6. Menghukum Turut Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Objek Jual-Beli kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun. Selambat-lambatnya 14 ( empat belas ) hari setelah perkara ini mempunyai Kekuatan hukum tetap.
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meksipun ada upaya hukum yang diajukan Tergugat.
  8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan Patuh terhadap putusan Perkara ini.
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak