Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama ATMO WIYONO telah meninggal dunia Pada hari Jumat tanggal 18 Juli 1975 di Pedukuhan Wareng, RT.034 RW.012, Kalurahan Donomulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama ATMO WIYONO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|