Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
109/Pid.B/2024/PN Wat | 1.AWAN PRASTYO LUHUR, S.H., M.H. 2.ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H. |
1.JOKO SURAHMAN alias MANTUK bin SUNARDI 2.DONI EKO NUR CAHYO alias PENCENG bin SUKARNO 3.AFRIZAL MIFTAH FURROCHI alias PLENTON bin TUGIYONO |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 109/Pid.B/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 03 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-19737/M.4.14.3/Eku.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa I JOKO SURAHMAN als MANTUK bin SUNARDI, terdakwa II DONI EKO NUR CAHYO als PENCENG bin SUKARNO, dan terdakwa III AFRIZAL MIFTAH FURROCHI als PLENTON bin TUGIYONO pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat Padukuhan Seling RT 15/ RW 04 Kalurahan Temon Kulon Kapanewon Temon Kabupaten Kulonprogo Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara”, ------------------------------------------------------------------- A T A U --------------------------------------------------------------- KEDUA : Bahwa terdakwa I JOKO SURAHMAN als MANTUK bin SUNARDI, terdakwa II DONI EKO NUR CAHYO als PENCENG bin SUKARNO, dan terdakwa III AFRIZAL MIFTAH FURROCHI als PLENTON bin TUGIYONO pada hari Sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat Seling, RT 15/ RW 04, Kelurahan Temon Kulon, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kulonprogo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa mendapat izin dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303”, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |