Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama SURADAL telah meninggal dunia pada hari Jum’at tanggal 27 Agustus 1993 di Padukuhan Bujidan, RT 033 RW 017, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SURADAL tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|