Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.S/2024/PN Wat | ESTINING AYU PRAMUSHINTA, S.H., M.H. | ARIS NUR PRATEKTO Alias KOTIS | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.S/2024/PN Wat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1163/M.4.14.3/EKU.2/04/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIAKEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
“Demi Keadilan dan Kebenaran” P – 30 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
CATATAN PENUNTUT UMUM UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN NO. REG. PERKARA : PDM – 14/M.4.14/Eku. 2/04/2024
B. PENAHANAN : Tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
C. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :
----Bahwa terdakwa ARIS NUR PRATEKTO Als KOTIS pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa Dusun Keboan Rt.001/001 Kaliurang Karangwuni Kapanewon Wates Kab.Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa ARIS NUR PRATEKTO Als KOTIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo. Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 Ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. ---------------------------
Kulon Progo, 24 April 2024. JAKSA PENUNTUT UMUM,
ESTINING AYU PRAMUSHINTA, SH., MH. Jaksa Muda / NIP. 198608142009122002
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |