Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2025/PN Wat 1.Tata Hendrata, S. H.
2.ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
1.ALIF SETIAWAN BIN MARGONO
2.DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO BIN SUGITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 31/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-581/M.4.14.3/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Tata Hendrata, S. H.
2ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALIF SETIAWAN BIN MARGONO[Penahanan]
2DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO BIN SUGITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa Terdakwa I ALIF SETIAWAN Bin MARGONO bersama-sama dengan Terdakwa II DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO Bin SUGITO, Sdr. ABDUL ROJAK (DPO), dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO), pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Padukuhan Derwolo, Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kab. Kulon Progo, tepatnya di sebuah warung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat, tanggal 03 Januari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) datang ke tempat kos Terdakwa DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO dengan menggunakan sebuah mobil untuk mengajak Terdakwa DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO ke tempat Terdakwa ALIF SETIAWAN untuk mengajak melakukan pencurian. Sesampainya di rumah Terdakwa ALIF SETIAWAN, Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) mengajak Terdakwa ALIF SETIAWAN untuk melakukan pencurian di sebuah warung yang sudah ditargetkan, kemudian dilanjutkan  menuju ke rumah Sdr. KUSDIYANTO (DPO), lalu Sdr. ABDUL ROJAK mengajak Sdr. KUSDIYANTO (DPO) untuk ikut melakukan pencurian.
  • Setibanya di sebuah warung yang beralamat di Padukuhan Derwolo, Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kab. Kulon Progo sekitar pukul 03.00 WIB, para terdakwa beserta Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) turun dari mobil menuju warung, sedangkan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) membawa mobil pergi dari lokasi, dengan maksud agar tidak dicurigai oleh warga sekitar. Selanjutnya Sdr ABDUL ROJAK (DPO) mencoba mencongkel pintu warung bagian belakang dan bata dinding warung, namun tidak bisa, kemudian Terdakwa DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO mencongkel jendela warung bagian samping dengan menggunakan sebuah linggis yang telah dibawa sebelumnya, hingga akhirnya pengunci jendela patah dan jendela dapat Terdakwa DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO buka, selanjutnya Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) masuk ke dalam warung melalui jendela lalu membuka pintu belakang warung, sehingga Terdakwa DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO dan Terdakwa ALIF SETIAWAN masuk melalui pintu belakang warung. Selanjutnya Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) menyuruh Terdakwa ALIF SETIAWAN untuk berjaga di pintu belakang warung, sedangkan Terdakwa DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO dan Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) mendekati etalase tempat menyimpan rokok, yang terbuat dari bahan kaca dengan tulangan aluminium dalam keadaan terkunci, kemudian Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) mengambil sebuah gunting yang berada diatas meja warung tersebut, lalu mencongkel pengunci etalase tempat menyimpan rokok, sehingga etalase dapat terbuka, kemudian Terdakwa DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO dan Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) mengambil rokok-rokok yang ada dalam etalase dimasukan ke dalam 2 (dua) buah karung. Setelah itu Terdakwa DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO mengambil 2 (dua) pak minyak wangi dan beberapa korek api gas, sedangkan Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) mengambil barang-barang lainnya di dalam warung. Setelah barang-barang curian terkumpul, para terdakwa beserta Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) keluar dari warung melalui pintu belakang warung, kemudian Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) menghubungi Sdr. KUSDIYANTO (DPO) untuk menjemput. Selanjutnya para terdakwa beserta Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) memuat barang-barang hasil curian ke dalam mobil, kemudian pulang menuju tempat kos Terdakwa DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO. Setibanya di tempat kos Terdakwa DESTARIA SURAWAN PRAMUDYANTO, kemudian barang-barang hasil curian dibawa ke dalam kos lalu barang-barang hasil curian tersebut dibagi oleh para pelaku.
  • Bahwa perbuatan para terdakwa beserta Sdr. ABDUL ROJAK (DPO) dan Sdr. KUSDIYANTO (DPO) tersebut tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan Saksi SRI UTAMI selaku pemilik warung, sehingga mengakibatkan kerugian sekitar Rp 17.405.000,- (tujuh belas juta empat ratus lima ribu rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. -----

 

Pihak Dipublikasikan Ya