| Dakwaan |
|
`
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
JL. SUGIMAN No. 16 WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX 773042
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM- 04/M.4.14/Eoh.2/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
ASMAUL HUSNA LISAN PAMEDAR Alias SASAN Bin SUPRIYANTO;
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Temanggung;
|
|
Umur/Tgl.lahir
|
:
|
26 Tahun/ tanggal 13 Maret 1999;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Padukuhan. Serut, RT. 019 RW. 007, Kalurahan. Pengasih, Kapanewon. Pengasih, Kab. Kulonprogo, Prov. D.I. Yogyakarta;
|
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta;
|
B. PENAHANAN TERDAKWA :
|
Oleh penyidik
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan;
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Tiidak dilakukan penahanan;
|
|
Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Ditahan sejak tanggal 05 Februari 2026 s/d tanggal 24 Februari 2026 di Rutan Kelas Iib Wates;
|
C. DAKWAAN :
Kesatu
--------- Bahwa terdakwa ASMAUL HUSNA LISAN PAMEDAR Alias SASAN Bin SUPRIYANTO pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 18:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Graulan RT/RW 004/002, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kulonprogo, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 17:30 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi ADITYA DWI NUGROHO yang beralamat di Dusun Graulan RT/RW 004/002, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo untuk meminjam uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan alasan untuk mengambil/menebus 1 (satu) unit sepeda motor milik ibu terdakwa yang terdakwa gadaikan, selanjutnya saksi ADITYA DWI NUGROHO hanya meminjami uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa meminta saksi ADITYA DWI NUGROHO untuk mencarikan 1 (satu) unit sepeda motor untuk disewa/dirental dengan alasan akan disewa selama 4 (empat) hari untuk dibawa pulang agar jika istri terdakwa menanyakan motor milik terdakwa, terdakwa dapat beralasan jika sepeda motor terdakwa rusak dan terdakwa dipinjami motor oleh bengkel, kemudian saksi ADITYA DWI NUGROHO menghubungi saksi RUBIYANTARA untuk menyewa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy, A/T No.Pol AB-5070-LV warna hitam orange, beserta kunci kontak dan STNK selama 4 (empat) hari dengan biaya sewa per hari Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), kemudian saksi RUBIYANTARA mengantarkan dan menyerahkan sepeda motor tersebut ke rumah saksi ADITYA DWI NUGROHO untuk disewakan kepada terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa bersama saksi SULARDI Als OKSA Als GONDRONG Als GIMBAL datang kerumah saksi ADITYA DWI NUGROHO mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy, A/T No.Pol AB-5070-LV warna hitam orange, beserta kunci kontak dan STNK milik Saksi RUBIYANTARA, kemudian terdakwa dan saksi SULARDI Als OKSA Als GONDRONG Als GIMBAL pergi meninggalkan rumah saksi ADITYA DWI NUGROHO membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy, A/T No.Pol AB-5070-LV warna hitam orange, beserta kunci kontak dan STNK milik Saksi RUBIYANTARA;
- Bahwa kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi RUBIYANTARA selaku pemilik 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy, A/T No.Pol AB-5070-LV warna hitam orange tersebut digadaikan Terdakwa kepada Saksi SULARDI ALIAS OKSA ALIAS GONDRONG dengan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun Terdakwa hanya menerima uang gadai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), potongan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut adalah biaya bunga gadai kendaraan yang nantinya bila Terdakwa menebus kembali sepeda motor tersebut terdakwa harus membayar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Bahwa setelah Terdakwa menerima uang gadai tersebut Terdakwa mempergunakannya untuk melakukan perjudian jenis slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi RUBIYANTARA mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan juga biaya sewa kendaraan selama 5 (lima) bulan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ---------------------------------------------------
Atau
Kedua:
--------- Bahwa terdakwa ASMAUL HUSNA LISAN PAMEDAR Alias SASAN Bin SUPRIYANTO pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 18:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Graulan RT/RW 004/002, Giripeni, Wates, Kulonprogo, D.I. Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah "dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 17:30 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi ADITYA DWI NUGROHO yang beralamat di Dusun Graulan RT/RW 004/002, Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo untuk meminjam uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dengan alasan untuk mengambil/menebus 1 (satu) unit sepeda motor milik ibu terdakwa yang terdakwa gadaikan, selanjutnya saksi ADITYA DWI NUGROHO hanya meminjami uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa meminta saksi ADITYA DWI NUGROHO untuk mencarikan 1 (satu) unit sepeda motor untuk disewa/dirental dengan alasan akan disewa selama 4 (empat) hari untuk dibawa pulang agar jika istri terdakwa menanyakan motor milik terdakwa, terdakwa dapat beralasan jika sepeda motor terdakwa rusak dan terdakwa dipinjami motor oleh bengkel, kemudian saksi ADITYA DWI NUGROHO menghubungi saksi RUBIYANTARA untuk menyewa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy, A/T No.Pol AB-5070-LV warna hitam orange, beserta kunci kontak dan STNK selama 4 (empat) hari dengan biaya sewa per hari Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), kemudian saksi RUBIYANTARA mengantarkan dan menyerahkan sepeda motor tersebut ke rumah saksi ADITYA DWI NUGROHO untuk disewakan kepada terdakwa;
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wib terdakwa bersama saksi SULARDI Als OKSA Als GONDRONG Als GIMBAL datang kerumah saksi ADITYA DWI NUGROHO mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy, A/T No.Pol AB-5070-LV warna hitam orange, beserta kunci kontak dan STNK milik Saksi RUBIYANTARA, kemudian terdakwa dan saksi SULARDI Als OKSA Als GONDRONG Als GIMBAL pergi meninggalkan rumah saksi ADITYA DWI NUGROHO membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy, A/T No.Pol AB-5070-LV warna hitam orange, beserta kunci kontak dan STNK milik Saksi RUBIYANTARA;
- Bahwa kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin Saksi RUBIYANTARA selaku pemilik 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Scoopy, A/T No.Pol AB-5070-LV warna hitam orange tersebut digadaikan Terdakwa kepada Saksi SULARDI ALIAS OKSA ALIAS GONDRONG dengan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) namun Terdakwa hanya menerima uang gadai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), potongan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) tersebut adalah biaya bunga gadai kendaraan yang nantinya bila Terdakwa menebus kembali sepeda motor tersebut terdakwa harus membayar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
- Bahwa setelah Terdakwa menerima uang gadai tersebut Terdakwa mempergunakannya untuk melakukan perjudian jenis slot dan memenuhi kebutuhan sehari-hari;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi RUBIYANTARA mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan juga biaya sewa kendaraan selama 5 (lima) bulan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP----------------------------------------------------
Wates, 10 Februari 2026
Penuntut Umum
Adin Nugroho Pananggalih., S.H.
Jaksa Pratama Nip. 19900317 201502 1 001
|
KEJAKSAAN NEGERI KULONPROGO
|
P-34
|
TANDA TERIMA
PENYERAHAN BARANG BUKTI
|
Pada hari ini tanggal Februari 2026 Jam WIB saya :
Nama : ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Pangkat/NIP : Jaksa Pratama / 199003172015021001
Jabatan : Penuntut Umum
|
|
telah menyerahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah BPKB nomor S-04783920. dengan identitas kendaraan merk Honda. tipe F1C02N46LO A/T No.Pol AB-5070-LV, warna hitam orange, tahun 2022, Noka MH1JMO118NK624649 Nosin JMO1E1623475, atas nama DWI ASIH RETNO WIGATI, S.K.M. alamat Siliran Pedukuhan V RT/RW 020/010, Kel Karangsewu, Kec. Galur, Kulonprogo;
Disita dari saksi atas nama RUBIYANTARA;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda. tipe F1C02N46LO A/T No.Pol AB-5070-LV, wama hitam orange, tahun 2022, Noka MH1JM0118NK624649 Nosin JM01E1623475 berikut kunci kontak kendaraan;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor merk Honda, tipe F1C02N46LO AT No.Pol AB-5070-LV, warna hitam orange, tahun 2022, Noka MH1JM0118NK624649 Nosin JM01E1623475, atas nama DWI ASIH RETNO WIGATI, S.K.M. alamat Siliran Pedukuhan V RT/RW 020/010, Kel Karangsewu, Kec. Galur, Kulonprogo;
Disita dari saksi atas nama AGUS WINARTO;
|
|
Register bukti Nomor RB-04/M.4.14/Eoh.2/02/2026 kepada Pengadilan Negeri Wates sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama Terdakwa ASMAUL HUSNA LISAN PAMEDAR Alias SASAN Bin SUPRIYANTO yang didakwa melanggar Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
|
|
Yang menyerahkan,
ADIN NUGROHO PANANGGALIH, S.H.
Jaksa Pratama / 199003172015021001
|
Yang menerima,
……………………………
|
|