Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus/2025/PN Wat 2.Verdiana Anggun Mustika, SH.
3.VERONICA DWI LESTARI UTAMININGSIH. S.H
FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 14/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-195/M.4.14.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Verdiana Anggun Mustika, SH.
2VERONICA DWI LESTARI UTAMININGSIH. S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

JL. SUGIMAN No. 16  WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX  773042

   

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

 

 

 S U R A T    D A K W A A N

PDM- 03 / M.4.14 / Enz.2 / 01 / 2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO

Tempat lahir

:

Kulon Progo

Umur / tanggal lahir

:

38 Tahun / 20 November 1986

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Dusun Bantar Kulon Rt 002 Rw 001, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

 

 

 

  1. PENAHANAN :

 

1.

Penyidik

:

Rutan Polres Kulonprogo, tanggal 23 Oktober 2024 s/d 11 November 2024.

2.

Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Kulonprogo, tanggal 12 November 2024 s/d 21 Desember 2024.

3.

Perpanjangan PN 1

:

Rutan Polres Kulonprogo, tanggal 22 Desember 2024 s/d 20 Januari 2025.

5.

Penuntut Umum

:

Rutan Klas IIB Wates, tanggal 16 Januari 2025 s/d 04 Februari 2025.

 

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

---------- Bahwa terdakwa FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Rumah Saksi VAHID VEBRIYANTO als YANTO als BEDES Bin RUBIYO HARTONO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang beralamat di Dusun Giyoso RT 013 RW 007, Kalurahan Salamrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 terdakwa FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO mendapatkan pesanan obat/pil warna putih symbol Y dari saksi VAHID VEBRIYANTO als YANTO als BEDES Bin RUBIYO HARTONO melalui telfon yang selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi VAHID VEBRIYANTO als YANTO als BEDES Bin RUBIYO HARTONO  yang beralamat di Dusun Giyoso RT 013 RW 007, Kalurahan Salamrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo dengan membawa 100 (seratus) butir obat/pil warna putih simbol Y lalu terdakwa menyerahkan 100 (seratus) butir obat/pil warna putih simbol Y tersebut kepada saksi VAHID VEBRIYANTO als YANTO als BEDES Bin RUBIYO HARTONO dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang langsung dibayar oleh saksi VAHID VEBRIYANTO als YANTO als BEDES Bin RUBIYO HARTONO kepada terdakwa FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO secara tunai. Kemudian saksi VAHID VEBRIYANTO als YANTO als BEDES Bin RUBIYO HARTONO meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi AB 2035 LL milik terdakwa FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO untuk bertemu dengan sdr. Zuli Trianto di pertigaan pinggir jalan dekat Balai Desa Bumirejo, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo untuk menyerahkan 100 (seratus) butir obat/pil warna putih simbol Y dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang langsung dibayar oleh sdr. Zuli Trianto kepada saksi VAHID VEBRIYANTO als YANTO als BEDES Bin RUBIYO HARTONO secara tunai, lalu saksi VAHID VEBRIYANTO als YANTO als BEDES Bin RUBIYO HARTONO kembali ke rumahnya dan mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi AB 2035 LL milik terdakwa FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO yang dipinjam oleh saksi VAHID VEBRIYANTO als YANTO als BEDES Bin RUBIYO HARTONO kemudian terdakwa FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO pulang ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bantar Kulon Rt 002 Rw 001, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo terdakwa FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO diamankan oleh pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Kulon Progo yaitu saksi I GEDE WIRADANA dan saksi HERU TRIATNA. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa terdakwa FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO yang selanjutnya ditemukan barang berupa 190 (seratus Sembilan puluh) butir pil warna putih dengan symbol Y yang dibungkus dengan 19 (Sembilan belas) plastic klip warna bening dengan perincian setiap plastic klip warna bening berisi 10 (sepuluh) butir yang disimpan di dalam kardus warna coklat yang berada di dalam kamar tidur terdakwa FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kulonprogo untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa sebelumnya terdakwa FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO sudah pernah sebanyak 2 (dua) kali menjual obat/pil warna putih symbol Y kepada saksi VAHID VEBRIYANTO als YANTO als BEDES Bin RUBIYO HARTONO sebanyak 100 (seratus) butir obat/pil warna putih symbol Y dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setiap penjualan obat/pil warna putih simbol Y tersebut kepada saksi VAHID VEBRIYANTO als YANTO als BEDES Bin RUBIYO HARTONO.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta Nomor: LHU.105.K.05.17.24.0233 tanggal 25 Oktober 2024 yang di tandatangani oleh NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH selaku Ketua Tim Pengujian telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) tablet berwarna putih dengan penandaan Y pada salah satu sisinya dan - - pada sisi yang lain yang disita dari terdakwa FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO dengan kesimpulan positif mengandung Trihexyphenidyl.
  • Bahwa pil putih dengan simbol huruf Y yang terdakwa edarkan kepada Saksi VAHID VEBRIYANTO als YANTO als BEDES Bin RUBIYO HARTONO merupakan sediaan farmasi dan termasuk obat keras Golongan obat-obat tertentu yang penyerahannya harus berdasarkan resep dokter dan merupakan obat yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki perizinan berusaha dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil putih dengan simbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut.
  • Bahwa terdakwa mengedarkan pil putih dengan simbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik klip bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.
  • Bahwa dalam mengedarkan dan menjual Pil berwarna putih bertuliskan huruf “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. begitu pula dengan sediaan farmasi pil berwarna putih bertuliskan huruf “Y” yang diedarkan oleh terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.

 

---------- Perbuatan terdakwa FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Bantar Kulon Rt 002 Rw 001, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah melakukan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian, pengembangan, pengelolaan atau pelayanan kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut  : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 terdakwa FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO mendapatkan pesanan obat/pil warna putih symbol Y dari saksi VAHID VEBRIYANTO als YANTO als BEDES Bin RUBIYO HARTONO melalui telfon yang selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB terdakwa mendatangi rumah saksi VAHID VEBRIYANTO als YANTO als BEDES Bin RUBIYO HARTONO  yang beralamat di Dusun Giyoso RT 013 RW 007, Kalurahan Salamrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo dengan membawa 100 (seratus) butir obat/pil warna putih simbol Y lalu terdakwa menyerahkan 100 (seratus) butir obat/pil warna putih simbol Y tersebut kepada saksi VAHID VEBRIYANTO als YANTO als BEDES Bin RUBIYO HARTONO dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang langsung dibayar oleh saksi VAHID VEBRIYANTO als YANTO als BEDES Bin RUBIYO HARTONO kepada terdakwa FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO secara tunai. Kemudian saksi VAHID VEBRIYANTO als YANTO als BEDES Bin RUBIYO HARTONO meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi AB 2035 LL milik terdakwa FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO untuk bertemu dengan Zuli Trianto di pertigaan pinggir jalan dekat Balai Desa Bumirejo, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo untuk menyerahkan 100 (seratus) butir obat/pil warna putih simbol Y dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang langsung dibayar oleh Zuli Trianto kepada saksi VAHID VEBRIYANTO als YANTO als BEDES Bin RUBIYO HARTONO secara tunai, lalu saksi VAHID VEBRIYANTO als YANTO als BEDES Bin RUBIYO HARTONO kembali ke rumahnya dan mengembalikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi AB 2035 LL milik terdakwa FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO yang dipinjam oleh saksi VAHID VEBRIYANTO als YANTO als BEDES Bin RUBIYO HARTONO lalu terdakwa FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO pulang ke rumahnya.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 14.00 WIB di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bantar Kulon Rt 002 Rw 001, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo terdakwa FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO diamankan oleh pihak kepolisian Satresnarkoba Polres Kulon Progo yaitu saksi I GEDE WIRADANA dan saksi HERU TRIATNA. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa terdakwa FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO dengan disaksikan oleh Saksi FADLI KURNIAWAN yang selanjutnya ditemukan barang berupa 190 (seratus Sembilan puluh) butir pil warna putih dengan symbol Y yang dibungkus dengan 19 (Sembilan belas) plastic klip warna bening dengan perincian setiap plastic klip warna bening berisi 10 (sepuluh) butir yang disimpan di dalam kardus warna coklat yang berada di dalam kamar tidur terdakwa FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kulonprogo untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Yogyakarta Nomor: LHU.105.K.05.17.24.0233 tanggal 25 Oktober 2024 yang di tandatangani oleh NIKEN KENCONO PRABANINGDYAH selaku Ketua Tim Pengujian telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) tablet berwarna putih dengan penandaan Y pada salah satu sisinya dan - - pada sisi yang lain yang disita dari terdakwa FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO dengan kesimpulan positif mengandung Trihexyphenidyl.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki perizinan berusaha dalam praktek kefarmasian sediaan farmasi berupa pil putih dengan simbol huruf “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian dengan mengedarkan pil putih dengan simbol huruf “Y” yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik klip bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian dalam mengedarkan Pil berwarna putih bertuliskan huruf “Y”  yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, begitu pula dengan sediaan farmasi pil berwarna putih bertuliskan huruf “Y” yang diedarkan oleh terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persyaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi

 

---------- Perbuatan terdakwa FIRDAN SUSIA PUTRA SUTOPO alias MBENDUL bin HUMAM SUTOPO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. -------------

 

Wates, 22 Januari 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

VERDIANA ANGGUN MUSTIKA, SH.

AJUN JAKSA MADYA NIP 19970306 202012 2 023

 

 

 

VERONICA DWI LESTARI UTAMININGSIH, S.H

Ajun Jaksa NIP 199507302018012002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya