Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2025/PN Wat 1.Renny Ariyani, S.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
SULISTIYA alias PUTRA bin RUBIYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 140/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3093/M.4.14.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Renny Ariyani, S.H.
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULISTIYA alias PUTRA bin RUBIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

PERTAMA

----------- Bahwa terdakwa SULISTIYA Als PUTRA Bin RUBIYO pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekitar pukul 15.34 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di kos Pondok Biru Jalan Jogoyudan No. 15 Rt. 001 Rw. 005 Mutihan Wates Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa berawal pada tanggal 03 Februari 2025 terdakwa berkenalan dengan saksi NOVIYANI EKA PUTRI (selanjutnya disebut saksi korban) melalui aplikasi chatting line, selanjutnya terdakwa dan saksi korban saling curhat dan menjadi teman dekat, selanjutnya karena tujuan awal terdakwa dekat dengan saksi korban hanya untuk menguras uang milik saksi korban, terdakwa mulai melakukan perbuatannya dengan cara sebagai berikut:
  1. Terdakwa pada tanggal 09 Februari 2025 berbohong dan curhat dengan mengatakan jika terdakwa baru saja dimarahi orang tuanya karena uang yang seharusnya untuk mengambil mobil di bengkel dipergunakan terdakwa untuk membeli knalpot, selanjutnya terdakwa meminjam uang kepada saksi korban sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi korban yang percaya dengan cerita terdakwa kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening BRI saksi korban ke nomor rekening BRI milik terdakwa 2033 0101 1498 506 atas nama terdakwa;
  2. Pada tanggal 10 Februari 2025 terdakwa meminjam uang kepada saksi korban dengan alasan untuk membayar biaya mobil terdakwa yang masih kurang dan berada di bengkel, lalu terdakwa meminta saksi korban untuk melakukan pinjaman online pada Shopee pada fitur S.Pinjam, selanjutnya karena saksi korban masih mempercayai terdakwa, saksi korban mengajukan pinjaman S.Pinjam sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setelah itu saksi korban  mentransfer uang pinjaman sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari rekening BRI saksi korban ke nomor rekening BRI milik terdakwa 2033 0101 1498 506 atas nama terdakwa;
  3. Pada tanggal 11 Februari 2025 terdakwa yang sedang membutuhkan uang untuk judi online selanjutnya Kembali meminjam uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi korban dengan alasan akan dipergunakan untuk memperbaiki shockbereker mobil terdakwa, selanjutnya saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari rekening BRI saksi korban ke nomor rekening BRI milik terdakwa 2033 0101 1498 506 atas nama terdakwa;
  4. Pada tanggal 12 Februari 2025 terdakwa Kembali meminta uang kepada saksi korban sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan alasan untuk tambahan perbaikan shockbreker mobil terdakwa yang masih kurang, namun karena saksi korban hanya mempunyai uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari rekening BRI saksi korban ke nomor rekening BRI milik terdakwa 2033 0101 1498 506 atas nama terdakwa, kemudian masih di hari yang sama terdakwa Kembali meminta uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk towing mobil dari bengkel ke rumah terdakwa yang berada di Solo Jawa Tengah, lalu saksi korban Kembali memberikan uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa secara tunai;
  5. Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2025 terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi korban untuk kembali meminjam uang yang akan dipergunakan untuk usaha cengkeh lalu terdakwa menyarankan saksi korban untuk melakukan pinjaman online secara paksa kepada saksi korban, namun karena saksi korban tidak mau terdakwa kemudian mengirimkan pesan ancaman kepada saksi korban dengan mengatakan “ini kalau emosi ak beneran ke kosmu” tak tonjok mulutmu”, kemudian pada tanggal 22 Februari 2025 terdakwa Kembali mengancam saksi korban dengan mengatakan “ak udah bilang, km nurut ku buat enak” km keras ku buat berantakan sekalian”, karena saksi korban merasa takut dengan ancaman terdakwa tersebut selanjutnya saksi korban mengajukan pinjaman online di aplikasi CAIRIN sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian saksi korban transfer Rp. 1.000.000,- (satu) juta rupiah) dari rekening BRI saksi korban ke nomor rekening BRI milik terdakwa 2033 0101 1498 506 atas nama terdakwa, selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2025 terdakwa terus mendesak saksi korban untuk Kembali melakukan pinjaman online dengan alasan terdakwa membutuhkan uang, namun saksi korban menolak sehingga mebuat terdakwa marah dan berkata kasar kepada saksi korban;
  6. Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2025 terdakwa Kembali meminjam uang untuk usaha cengkeh dan meminta saksi korban untuk melakukan pinjaman online namun karena saksi korban menolak terdakwa Kembali mengancam dengan mengatakan “jangan khawatir…. Aku bilang…. Km nurut aku buat enak… km keras aku buat berantakan sekalian”, selanjutnya karena saksi korban merasa takut dengan ancaman dari terdakwa tersebut saksi korban mengajukan pinjaman di aplikasi pinjaman online kredit pintar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu) juta rupiah lalu mentrasfernya ke rekening terdakwa;
  7. Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Maret 2025 terdakwa mengajak saksi korban jalan-jalan di Yogyakarta dimana terdakwa kembali meminta uang saksi korban dan terdakwa meminta saksi korban untuk menggadaikan sepeda motor saksi korban dengan alasan terdakwa membutuhkan uang untuk usaha cengkeh yang akan terdakwa kembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, namun karena saksi korban tidak mau terdakwa mengancam akan menurunkan saksi korban di tengah jalan dan meninggalkannya, karena terdesak saksi korban mengiyakan terdakwa dan menuruti akan menggadaikan sepeda motor milik saksi korban, sehingga pada tanggal 11 Maret 2025 terdakwa menjemput saksi korban di kos saksi korban lalu saksi korban dan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor masing-masing menuju ke orang yang akan menerima gadai dari saksi korban di daerah Jogja Expo Center Yogyakarta, selanjutnya saksi korban menerima uang gadai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa meminta sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan saksi korban memberikannya secara tunai kepada terdakwa;
  • Bahwa setiap kali saksi korban tidak mau meminjamkan uang kepada terdakwa, terdakwa akan mengancam saksi korban dengan kata-kata ancaman kekerasan yang membuat saksi korban ketakutan sehingga menuruti semua kemauan dari terdakwa untuk memberikan uang saksi korban;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi NOVIYANI EKA PUTRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.--

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa terdakwa SULISTIYA Als PUTRA Bin RUBIYO pertama pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2025, selanjutnya Senin tanggal 10 Februari 2025, selanjutnya Selasa tanggal 11 Februari 2025, selanjutnya Rabu tanggal 12 Februari 2025, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025, selanjutnya hari Senin tanggal 10 Maret 2025 dengan jam yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti, masih masuk bulan Februari dan Maret 2025 bertempat di kos Pondok Biru Jalan Jogoyudan No. 15 Rt. 001 Rw. 005 Mutihan Wates Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, dimana beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------

  • Bahwa berawal pada tanggal 03 Februari 2025 terdakwa berkenalan dengan saksi NOVIYANI EKA PUTRI (selanjutnya disebut saksi korban) melalui aplikasi chatting line, selanjutnya terdakwa dan saksi korban saling curhat dan menjadi teman dekat, selanjutnya karena tujuan awal terdakwa dekat dengan saksi korban hanya untuk menguras uang milik saksi korban, terdakwa mulai melakukan perbuatannya dengan cara sebagai berikut:
  1. Terdakwa pada tanggal 09 Februari 2025 berbohong dan curhat dengan mengatakan jika terdakwa baru saja dimarahi orang tuanya karena uang yang seharusnya untuk mengambil mobil di bengkel dipergunakan terdakwa untuk membeli knalpot, selanjutnya terdakwa meminjam uang kepada saksi korban sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi korban percaya dengan perkataan terdakwa karena terdakwa pernah menemui saksi korban dengan mengendarai mobil, setelah itu saksi korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening BRI saksi korban ke nomor rekening BRI milik terdakwa 2033 0101 1498 506 atas nama terdakwa;
  2. Pada tanggal 10 Februari 2025 terdakwa meminjam uang kepada saksi korban dengan alasan untuk membayar biaya mobil terdakwa yang masih kurang dan berada di bengkel, lalu terdakwa meminta saksi korban untuk melakukan pinjaman online pada Shopee pada fitur S.Pinjam, selanjutnya karena saksi korban masih mempercayai terdakwa, saksi korban mengajukan pinjaman S.Pinjam sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setelah itu saksi korban  mentransfer uang pinjaman sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta Sembilan ratus ribu rupiah) dari rekening BRI saksi korban ke nomor rekening BRI milik terdakwa 2033 0101 1498 506 atas nama terdakwa;
  3. Pada tanggal 11 Februari 2025 terdakwa yang sedang membutuhkan uang untuk judi online selanjutnya kembali meminjam uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada saksi korban dengan alasan akan dipergunakan untuk memperbaiki shockbereker mobil terdakwa, selanjutnya saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari rekening BRI saksi korban ke nomor rekening BRI milik terdakwa 2033 0101 1498 506 atas nama terdakwa;
  4. Pada tanggal 12 Februari 2025 terdakwa Kembali meminta uang kepada saksi korban sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan alasan untuk tambahan perbaikan shockbreker mobil terdakwa yang masih kurang, namun karena saksi korban hanya mempunyai uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), selanjutnya saksi korban mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari rekening BRI saksi korban ke nomor rekening BRI milik terdakwa 2033 0101 1498 506 atas nama terdakwa, kemudian masih di hari yang sama terdakwa Kembali meminta uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk towing mobil dari bengkel ke rumah terdakwa yang berada di Solo Jawa Tengah, lalu saksi korban Kembali memberikan uang Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa secara tunai;
  5. Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2025 terdakwa mengirimkan pesan kepada saksi korban untuk kembali meminjam uang yang akan dipergunakan untuk usaha cengkeh lalu terdakwa menyarankan saksi korban untuk melakukan pinjaman online secara paksa kepada saksi korban, namun karena saksi korban tidak mau terdakwa kemudian mengirimkan pesan ancaman kepada saksi korban dengan mengatakan “ini kalu emosi ak beneran ke kosmu” tak tonjok mulutmu”, kemudian pada tanggal 22 Februari 2025 terdakwa Kembali mengancam saksi korban dengan mengatakan “ak udah bilang, km nurut ku buat enak” km keras ku buat berantakan sekalian”, karena saksi korban merasa takut dengan ancaman terdakwa selanjutnya saksi korban mengajukan pinjaman online di CAIRIN sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kemudian saksi korban transfer Rp. 1.000.000,- (satu) juta rupiah) dari rekening BRI saksi korban ke nomor rekening BRI milik terdakwa 2033 0101 1498 506 atas nama terdakwa, selanjutnya pada tanggal 22 Februari 2025 terdakwa terus mendesak saksi korban untuk Kembali melakukan pinjaman online dengan alasan terdakwa membutuhkan uang, namun saksi korban menolak sehingga mebuat terdakwa marah dan berkata kasar kepada saksi korban;
  6. Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Februari 2025 terdakwa Kembali meminjam uang untuk usaha cengkeh dan meminta saksi korban untuk melakukan pinjaman online namun karena saksi korban menolak terdakwa mengancam dengan mengatakan “jangan khawatir…. Aku bilang…. Km nurut aku buat enak… km keras aku buat berantakan sekalian”, selanjutnya karena saksi korban merasa takut dengan ancaman dari terdakwa saksi korban mengajukan pinjaman di aplikasi pinjaman online kredit pintar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu) juta rupiah lalu mentrasfernya ke rekening terdakwa;
  7. Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 Maret 2025 terdakwa mengajak saksi korban jalan-jalan di Yogyakarta dimana terdakwa kembali meminta uang saksi korban dan terdakwa meminta saksi korban untuk menggadaikan sepeda motor saksi korban dengan alasan terdakwa membutuhkan uang untuk usaha cengkeh yang akan terdakwa kembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, namun karena saksi korban tidak mau terdakwa mengancam akan menurunkan saksi korban di tengah jalan dan meninggalkannya, karena terdesak saksi korban mengiyakan terdakwa dan menuruti akan menggadaikan sepeda motor milik saksi korban, sehingga pada tanggal 11 Maret 2025 terdakwa menjemput saksi korban di kos saksi korban lalu saksi korban dan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor masing-masing menuju ke orang yang akan menerima gadai dari saksi korban di daerah Jogja Expo Center Yogyakarta, selanjutnya saksi korban menerima uang gadai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa meminta sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan saksi korban memberikannya secara tunai kepada terdakwa
  • Bahwa alasan terdakwa yang mengatakan meminjam uang kepada saksi korban untuk biaya perbaikan mobil dan usaha cengkeh tidaklah benar karena terdakwa tidak mempunyai mobil serta tidak mempunyai usaha cengkeh, selain itu uang yang sudah diberiksan saksi korban kepada terdakwa dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa serta untuk judi online;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi NOVIYANI EKA PUTRI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 20.500.000,- (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah).

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya