Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
97/Pid.Sus/2024/PN Wat | 1.DIAN YUNITA, S.H. 2.AWAN PRASTYO LUHUR,S.H.,MH. |
ISMAIL ANDRIOKVA alias ANDRI bin PARDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 97/Pid.Sus/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1782/M.4.14.3/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa ISMAIL ANDRIOKVA Als ANDRI Bin PARDI pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Bandung Rt.027 Rw. 009 Kelurahan Donomulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), ATAU KEDUA Bahwa terdakwa ISMAIL ANDRIOKVA Als ANDRI Bin PARDI pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya masih masuk tahun 2024 bertempat di rumah Saksi ANDI KURNIAWAN yang beralamat di Dusun Penjalin Rt.009 Rw. 003, Kelurahan Donomulyo, Kapanewon Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |