INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G/2024/PN Wat | Eddi Tri Sulistyo | 1.Widarningsih 2.Rian Nareta Sugiarto 3.River Palguna sugiarto 4.Delta Bangun Pranata 5.Hyundawan Fadil pamungkas 6.Batara Satriya Yudha 7.Zahratusiva Putri |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2024/PN Wat | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 29 Nov. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.360.000.000,00 | ||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR
Apa yang dialami oleh Penggugat menyebabkan Kesehatan Penggugat menjadi menurun dan sampai saat ini Penggugat berada di Rumah sakit dan dalam keadaan yang tidak baik, bilamana dinilai dengan sejumlah uang maka kerugian Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah).
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpedapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |