Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2025/PN Wat TUMIKIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TUMIKIR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa orang tua Pemohon bernama MARTOINANGUN  dan SADINEM telah melangsungkan perkawinan dan mempunyai  5 (lima) orang anak yang bernama;
  1. SURATIYEM, jenis kelamin perempuan lahir di Kulon Progo, sudah meninggal dunia;
  2. LEGIYO, jenis kelamin laki-laki lahir di Kulon Progo, sudah meninggal;
  3. TUMIKIR, jenis kelamin laki-laki lahir di Kulon Progo;
  4. SAYIDI jenis kelamin laki-laki lahir di Kulon Progo, sudah meninggal;
  5. SUMIARTI jenis kelamin perempuan lahir di Kulon Progo;
  1. Bahwa ibu Pemohon, yaitu SADINEM telah meninggal dunia pada Minggu tanggal 21 Oktober 2001 di Sukoponco, RT.009 RW.005, Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan Lanjut Usia dan dikebumikan di Sukoponco, RT.009 RW.005, Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;
  2. Bahwa oleh karena kelalaian pihak keluarga tentang kematian ibu Pemohon tersebut hingga saat ini tidak pernah didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil, sehingga almarhumah SADINEM belum dibuatkan Akta Kematian;
  3. Bahwa Pemohon dan pihak keluarga sangat memerlukan bukti kematian atas nama almarhumah SADINEM untuk berbagai keperluan yang diharuskan menunjukkan akta kematian tersebut;
  4. Bahwa untuk mendapatkan bukti kematian tersebut karena terlambat melaporkan ke Kantor Catatan Sipil, maka terlebih dahulu harus ada Penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri Wates;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak