Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama KARIYO UTOMO telah meninggal dunia pada tanggal 27 Oktober 2003 di Padukuhan II, RT.007 RW.004, Kalurahan Tayuban, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama KARIYO UTOMO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|