Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.B/2025/PN Wat 1.Dian Yunita, S.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
1.MUSTOFA bin SAPUAN
2.AGUS AFANDI bin PARLAN
3.FAJAR FEBRIANSYAH NAKRY bin SUMARJA
4.DZAKWAN PUTRA RAMADHAN alias KURTA bin SAMTO
5.HARYONO alias JONTET bin SARIYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 60/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B1088/M.4.14.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Yunita, S.H.
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTOFA bin SAPUAN[Penahanan]
2AGUS AFANDI bin PARLAN[Penahanan]
3FAJAR FEBRIANSYAH NAKRY bin SUMARJA[Penahanan]
4DZAKWAN PUTRA RAMADHAN alias KURTA bin SAMTO[Penahanan]
5HARYONO alias JONTET bin SARIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa I MUSTOFA Bin SAPUAN baik bertindak sendiri-sendiri atau Bersama-sama dengan Terdakwa II AGUS AFANDI Bin PARLAN Terdakwa III FAJAR FEBRIANSYAH NAKRY Bin SUMARJA, Terdakwa IV DZAKWAN PUTRA RAMADHAN Als KURTA Bin SAMTO dan Terdakwa V HARYONO Als JONTET Bin SARIYO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan September tahun 2023 hingga bulan April  2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023-2024 bertempat di Pabrik Plafon PVC Indofon (PT. Indonesia Plafon Semesta) yang beralamat di Jalan Kawasan Industri Sentolo, Dusun Dhisil, Kalurahan Salamrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2023 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa I MUSTOFA Bin SAPUAN, Terdakwa II AGUS AFANDI Bin PARLAN, Terdakwa III FAJAR FEBRIANSYAH NAKRY Bin SUMARJA, Terdakwa IV DZAKWAN PUTRA RAMADHAN Als KURTA Bin SAMTO dan Terdakwa V HARYONO Als JONTET Bin SARIYO sedang bekerja sift malam di PT. Indonesia Plafon Semesta sepakat untuk mengambil plafon PVC yang dilakukan para terdakwa dengan cara barang/plafon PCV hasil produksi yang bagus sebagian dianggap rijek untuk selanjutnya para terdakwa kumpulkan dan dibawa ketempat penampungan barang rijek, ketika barang yang dianggap rijek tadi terkumpul oleh para terdakwa dikeluarkan dari area pabrik melewati atas beteng area pabrik belakang, kemudian Terdakwa II AGUS AFANDI dan Terdakwa III FAJAR  FEBRIANSYAH NARKY keluar pabrik dengan alasan membeli minum dan makan namun sebenarnya akan menerima barang/plafon PCV yang dikeluarkan melalui atas tembok area belakang pabrik, sedangkan yang ada di dalam Pabrik adalah Terdakwa V HARYONO yang bertugas mengawasi keadaan sekitar, kemudian yang membawa barang dari ruang produksi sampai dengan area belakang pabrik untuk mengeluarkan plafon PCV melewati atas beteng yaitu Terdakwa II AGUS AFANDI dan Terdakwa IV DZAKWAN PUTRA RAMADHAN, untuk selanjutnya 45 (empat puluh lima) lembar dibawa dengan cara dipanggul oleh Terdakwa III FAJAR  FEBRIANSYAH NARKY dan Terdakwa I MUSTOFA untuk dibawa ke rumah saksi FERI YULIANTO untuk kemudian Saksi FERI YULIANTO menyerahkan uang pembelian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa II AGUS AFANDI secara tunai, kemudian hasil penjualan plafon PCV tersebut oleh para terdakwa dibagi dengan rincian Terdakwa I MUSTOFA memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II AGUS AFANDI memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa III FAJAR  FEBRIANSYAH NARKY memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa IV DZAKWAN PUTRA RAMADHAN memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa V HARYONO memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan telah habis digunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa pada bulan November 2023 para terdakwa kembali sepakat untuk mengambil plafon PCV di PT. Indonesia Plafon Semesta yang dilakukan dengan cara barang/plafon PCV hasil produksi yang bagus sebagian dianggap rijek kemudian dibawa atau dikumpulkan ketempat penampungan barang rijek dan hari Jumat tanggal 29 November 2023 sekira pukul 01.00 Wib Ketika para terdakwa bekerja sift malam, barang yang dianggap rijek tadi dikeluarkan dari area pabrik melewati atas beteng area pabrik belakang, kemudian Terdakwa II Sdr. AGUS AFANDI dan Terdakwa I MUSTOFA keluar pabrik dengan alasan membeli minum dan makanan akan tetepi mau menerima barang dari yang keluarkan melalui atas tembok area belakang pabrik, yang di dalam ada Terdakwa V HARYONO yang mengawasi keadaan sekitar pabrik, kemudian yang membawa barang dari ruang produksi sampai dengan area pabrik belakang untuk mengeluarkan barangnya melewati atas beteng yaitu Terdakwa III FAJAR  FEBRIANSYAH NARKY dan Terdakwa IV DZAKWAN PUTRA RAMADHAN, untuk selanjutnya sebanyak 45 (empat puluh lima) lembar PCV dibawa dengan cara dipanggul oleh Terdakwa II AGUS AFANDI dan Terdakwa I MUSTOFA ke rumah saksi TUSIYO, kemudian plafon PCV tersebut diambil oleh Saksi SURATO Als SUPRI menggunakan pickup kendaraan roda 4, dan saksi SURATO alias SUPRI melakukan pembayaran pembelian 45 lembar plalfon PCV dengan cara mentransfer ke rekening Terdakwa III FAJAR FEBRIANSYAH NARKY sebesar Rp. 1.350.000, (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 29 November sekira pukul 16.50 Wib. kemudian hasil penjualan plafon PCV tersebut oleh para terdakwa dibagi dengan rincian Terdakwa I MUSTOFA memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II AGUS AFANDI memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa III FAJAR  FEBRIANSYAH NARKY memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa IV DZAKWAN PUTRA RAMADHAN memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa V HARYONO memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan telah habis digunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa pada bulan Desember 2023 para terdakwa kembali sepakat untuk mengambil plafon PCV di PT. Indonesia Plafon Semesta yang dilakukan dengan cara barang/plafon PCV hasil produksi yang bagus sebagian dianggap rijek kemudian dibawa atau dikumpulkan ketempat penampungan barang rijek dan pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib pada saat itu para terdakwa sedang bekerja sift malam mengeluarkan barang yang dianggap rijek tadi dari area pabrik melewati atas beteng area pabrik belakang, kemudian Terdakwa II Sdr. AGUS AFANDI dan Terdakwa IV DZAKWAN PUTRA RAMADHAN keluar pabrik dengan alasan membeli minum dan makan namun menerima barang dari yang keluarkan melalui atas tembok area belakang pabrik, yang di dalam ada Terdakwa V HARYONO yang mengawasi keadaan sekitar pabrik, kemudian yang membawa barang dari ruang produksi sampai dengan area pabrik belakang untuk mengeluarkan barangnya melewati atas beteng yaitu Terdakwa III FAJAR  FEBRIANSYAH NARKY dan Terdakwa I MUSTOFA, untuk selanjutnya sebanyak 30 (tiga puluh) lembar PVC dan 12 (dua belas) batang lis plafon PVC dibawa dengan cara dipanggul oleh Terdakwa II AGUS AFANDI dan Terdakwa IV DZAKWAN PUTRA RAMADHAN untuk dibawa ke rumah saksi TUSIYO, keesokan harinya plafon PCV tersebut diambil oleh Saksi SURATO Als SUPRI menggunakan pickup kendaraan roda 4, dan saksi SURATO alias SUPRI membayar pembelian barang dengan cara mentransfer ke rekening Terdakwa III FAJAR FEBRIANSYAH NARKY sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) pada tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 11.47 Wib. kemudian hasil penjualan plafon PCV tersebut oleh para terdakwa dibagi dengan rincian Terdakwa I MUSTOFA memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II AGUS AFANDI memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa III FAJAR  FEBRIANSYAH NARKY memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa IV DZAKWAN PUTRA RAMADHAN memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa V HARYONO memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan telah habis digunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • bahwa peran para terdakwa yaitu Terdakwa I MUSTOFA Bin SAPUAN sebagai orang yang memberikan barang yang berada di dalam pabrik dikeluarkan ke luar pabrik melalui atas pagar belakang pabrik, Terdakwa II AGUS AFANDI Bin PARLAN sebagai orang yang berada di luar belakang pabrik dan menerima barang dari dalam pabrik melewati belakang pagar pabrik melalui atas pagar, dan juga menggotong kerumah Saksi FERI YULIANTO dan Saksi TUSIYO, Terdakwa V HARYONO Als JONTET Bin SARIYO bertugas membawa plafon PVC dari area produksi ke belakang area pabrik atau ke area belakang pagar pabrik dan membawa plafon PVC dari area produksi ke belakang area pabrik atau ke area belakang pagar pabrik, Terdakwa III FAJAR FEBRIANSYAH NAKRY Bin SUMARJA bertugas membawa plafon PVC dari area produksi ke belakang area pabrik atau ke area belakang pagar pabrik, dan Terdakwa IV DZAKWAN PUTRA RAMADHAN Als KURTA Bin SAMTO, namun sesekali bergantian peran sesuai dengan situasi, dan pada saat mengambil dan memanggul barang dari barang produksi ke area belakang pabrik biasanya dilakukan oleh Terdakwa V HARYONO Als JONTET Bin SARIYO dan Terdakwa III FAJAR FEBRIANSYAH NAKRY Bin SUMARJA, untuk yang menerima barang dari luar dilakukan Terdakwa II AGUS AFANDI Bin PARLAN dengan Terdakwa III FAJAR FEBRIANSYAH NAKRY Bin SUMARJA.
  • Bahwa para terdakwa dalam mengambil plafon PCV telah lakukan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023 dilakukan tanpa seijin dari saksi Adit Setiawan, SH., MH selaku Direktur PT. Indonesia Plafon Semesta dan akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT. Indonesia Plafon Semesta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) atau mendekati jumlah tersebut.

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUH Pidana.

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa I MUSTOFA Bin SAPUAN baik bertindak sendiri-sendiri atau Bersama-sama dengan Terdakwa II AGUS AFANDI Bin PARLAN Terdakwa III FAJAR FEBRIANSYAH NAKRY Bin SUMARJA, Terdakwa IV DZAKWAN PUTRA RAMADHAN Als KURTA Bin SAMTO dan Terdakwa V HARYONO Als JONTET Bin SARIYO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira bulan September tahun 2023 hingga bulan April  2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023-2024 bertempat di Pabrik Plafon PVC Indofon (PT. Indonesia Plafon Semesta) yang beralamat di Jalan Kawasan Industri Sentolo, Dusun Dhisil, Kalurahan Salamrejo, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaan terhadap barang dikarenakan ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa I MUSTOFA Bin SAPUAN sebelumnya bekerja di Pabrik Plafon PVC Indofon (PT. Indonesia Plafon Semesta) sebagai operator produksi berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 004/HRD/SK-KK/VIII/2022 tanggal 01 Agustus 2022 yang mempunyai tugas dan tanggungjawab adalah untuk mengatur atau menyetting mesin produksi plafon kemudian mengatasi trobel saat terjadi gangguan mesin dan melakukan pengecekan kualitas hasil produksi serta melakukan perbaikan mesin saat kualitas produk kurang bagus.
  • Bahwa Terdakwa II AGUS AFANDI Bin PARLAN sebelumnya bekerja di Pabrik Plafon PVC Indofon (PT. Indonesia Plafon Semesta) sebagai operator produksi berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 004/HRD/SK-KK/VIII/2022 tanggal 18 Juli 2022 yang mempunyai tugas dan tanggungjawab adalah untuk mengatur atau menyetting mesin produksi plafon kemudian mengatasi trobel saat terjadi gangguan mesin dan melakukan pengecekan kualitas hasil produksi serta melakukan perbaikan mesin saat kualitas produk kurang bagus.
  • Bahwa Terdakwa III FAJAR FEBRIANSYAH NAKRY Bin SUMARJA sebelumnya bekerja di Pabrik Plafon PVC Indofon (PT. Indonesia Plafon Semesta) sebagai operator mesin berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 004/HRD/SK-KK/VIII/2022 tanggal 20 Juli 2022 yang mempunyai tugas dan tanggungjawab adalah mengatur atau menyetting mesin kemudian mengatasi trobel saat terjadi gangguan mesin kemudian melakukan pengecekan kualitas hasil produksi dan melakukan perbaikan mesin saat kualitas produk kurang bagus.
  • Bahwa Terdakwa IV DZAKWAN PUTRA RAMADHAN Als KURTA Bin SAMTO sebelumnya bekerja di Pabrik Plafon PVC Indofon (PT. Indonesia Plafon Semesta) sebagai operator mesin berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 004/HRD/SK-KK/VIII/2022 tanggal 01 September 2022 yang mempunyai tugas dan tanggungjawab adalah mengatur atau menyetting mesin kemudian mengatasi trobel saat terjadi gangguan mesin kemudian melakukan pengecekan kualitas hasil produksi dan melakukan perbaikan mesin saat kualitas produk kurang bagus.
  • Bahwa Terdakwa V HARYONO Als JONTET Bin SARIYO sebelumnya bekerja di Pabrik Plafon PVC Indofon (PT. Indonesia Plafon Semesta) sebagai helper mesin berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 004/HRD/SK-KK/VIII/2022 tanggal 22 November 2022 yang mempunyai tugas dan tanggungjawab adalah melakukan packing barang bagus produk jadi yang bagus yang lolos quality control kemudian memilah dan mengumpulkan barang rijek untuk dibawa ke tempat recycle kemudian melaporkan hasil produksi baik itu produksi yang bagus maupun produksi hasil yang tidak bagus atau barang rijek dan melaporkan operator apabila terjadi kerusakan atau trobel mesin.
  • Bahwa oleh karena para terdakwa sebelumnya mengetahui apabila ada warga sekitar yang mencari plafon PCV selanjutnya para terdakwa sepakat mau menggambil plafon yang ada di Perusahaan lalu menjualnya, selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi pada bulan Oktober 2023 sekira pukul 01.00 Wib pada saat itu para terdakwa sedang bekerja sift malam maka para terdakwa dapat dengan leluasa mengambil plafon PVC sebanyak 45 (empat puluh lima) lembar yang dilakukan para terdakwa dengan cara barang/plafon PCV hasil produksi yang bagus sebagian dianggap rijek kemudian dibawa ketempat penampungan barang rijek namun barang yang dianggap rijek tadi dikeluarkan dari area pabrik melewati atas beteng area pabrik belakang, kemudian Terdakwa II Sdr. AGUS AFANDI dan Terdakwa III FAJAR  FEBRIANSYAH NARKY keluar pabrik dengan alasan membeli minum dan makan namun sebenarnya akan menerima barang dari yang keluarkan melalui atas tembok area belakang pabrik, yang di dalam ada Terdakwa V HARYONO yang mengawasi keadaan sekitar pabrik, kemudian yang membawa barang dari ruang produksi sampai dengan area pabrik belakang untuk mengeluarkan barangnya melewati atas beteng yaitu Terdakwa I MUSTOFA dan Terdakwa IV DZAKWAN PUTRA RAMADHAN, kemudian dari hasil barang yang dikeluarkan dari belakang area pabrik tersebut selanjutnya dibawa dengan cara dipanggul oleh Terdakwa II AGUS AFANDI dan Terdakwa III FAJAR  FEBRIANSYAH NARKY untuk dibawa ke rumah saksi FERI YULIANTO dan Saksi FERI YULIANTO melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang diterima oleh Terdakwa II AGUS AFANDI secara tunai, kemudian hasil penjualan plafon PCV tersebut oleh para terdakwa dibagi dengan rincian Terdakwa I MUSTOFA memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II AGUS AFANDI memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa III FAJAR  FEBRIANSYAH NARKY memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa IV DZAKWAN PUTRA RAMADHAN memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa V HARYONO memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan telah habis digunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 November 2023 sekira pukul 01.00 Wib pada saat itu para terdakwa sedang bekerja sift malam maka para terdakwa dapat dengan leluasa mengambil plafon PVC sebanyak 45 (empat puluh lima) lembar yang dilakukan para terdakwa dengan cara barang/plafon PCV hasil produksi yang bagus sebagian dianggap rijek kemudian dibawa ketempat penampungan barang rijek namun barang yang dianggap rijek tadi dikeluarkan dari area pabrik melewati atas beteng area pabrik belakang, kemudian Terdakwa II Sdr. AGUS AFANDI dan Terdakwa I MUSTOFA keluar pabrik dengan alasan membeli minum dan makan namun sebenarnya akan menerima barang dari yang dikeluarkan melalui atas tembok area belakang pabrik, yang di dalam ada Terdakwa V HARYONO yang bertugas mengawasi keadaan sekitar, kemudian yang membawa barang dari ruang produksi sampai dengan area pabrik belakang untuk mengeluarkan barangnya melewati atas beteng yaitu Terdakwa III FAJAR  FEBRIANSYAH NARKY dan Terdakwa IV DZAKWAN PUTRA RAMADHAN, kemudian dari hasil barang yang dikeluarkan dari belakang area pabrik tersebut selanjutnya dibawa dengan cara dipanggul oleh Terdakwa II AGUS AFANDI dan Terdakwa I MUSTOFA untuk dibawa ke saksi TUSIYO, kemudian plafon PCV tersebut diambil oleh Saksi SURATO Als SUPRI menggunakan pickup kendaraan roda 4, dan saksi SURATO alias SUPRI melakukan pembayaran pembelian 45 lembar plalfon PCV dengan cara mentransfer ke rekening Terdakwa III FAJAR FEBRIANSYAH NARKY sebesar Rp. 1.350.000, (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 29 November sekira pukul 16.50 Wib. kemudian hasil penjualan plafon PCV tersebut oleh para terdakwa dibagi dengan rincian Terdakwa I MUSTOFA memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II AGUS AFANDI memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa III FAJAR  FEBRIANSYAH NARKY memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa IV DZAKWAN PUTRA RAMADHAN memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), Terdakwa V HARYONO memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan telah habis digunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 01.00 Wib pada saat itu para terdakwa sedang bekerja sift malam maka para terdakwa dapat dengan leluasa mengambil plafon PVC sebanyak 30 (tiga puluh) lembar dan 12 (dua belas) batang lis plafon PVC yang dilakukan para terdakwa dengan cara barang/plafon PCV hasil produksi yang bagus sebagian dianggap rijek kemudian dibawa ketempat penampungan barang rijek namun barang yang dianggap rijek tadi dikeluarkan dari area pabrik melewati atas beteng area pabrik belakang, kemudian Terdakwa II Sdr. AGUS AFANDI dan Terdakwa IV DZAKWAN PUTRA RAMADHAN keluar pabrik dengan alasan membeli minum dan makan namun sebenarnya akan menerima barang dari yang keluarkan melalui atas tembok area belakang pabrik, yang di dalam ada Terdakwa V HARYONO yang mengawasi keadaan sekitar pabrik, kemudian yang membawa barang dari ruang produksi sampai dengan area pabrik belakang untuk mengeluarkan barangnya melewati atas beteng yaitu Terdakwa III FAJAR  FEBRIANSYAH NARKY dan Terdakwa I MUSTOFA, kemudian dari hasil barang yang dikeluarkan dari belakang area pabrik tersebut selanjutnya dibawa dengan cara dipanggul oleh Terdakwa II AGUS AFANDI dan Terdakwa IV DZAKWAN PUTRA RAMADHAN untuk dibawa ke rumah saksi TUSIYO, kemudian plafon PCV tersebut diambil oleh Saksi SURATO Als SUPRI menggunakan pickup kendaraan roda 4, dan saksi SURATO alias SUPRI membayar pembelian barang dengan cara mentransfer ke rekening Terdakwa III FAJAR FEBRIANSYAH NARKY sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) pada tanggal 29 Desember 2023 sekira pukul 11.47 Wib. kemudian hasil penjualan plafon PCV tersebut oleh para terdakwa dibagi dengan rincian Terdakwa I MUSTOFA memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa II AGUS AFANDI memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa III FAJAR  FEBRIANSYAH NARKY memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa IV DZAKWAN PUTRA RAMADHAN memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), Terdakwa V HARYONO memperoleh uang kurang lebih sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan telah habis digunakan oleh para terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
  • bahwa peran para terdakwa yaitu Terdakwa I MUSTOFA Bin SAPUAN sebagai orang yang memberikan barang yang berada di dalam pabrik dikeluarkan ke luar pabrik melalui atas pagar belakang pabrik, Terdakwa II AGUS AFANDI Bin PARLAN sebagai orang yang berada di luar belakang pabrik dan menerima barang dari dalam pabrik melewati belakang pagar pabrik melalui atas pagar, dan juga membawa kerumah Saksi FERI YULIANTO dan Saksi TUSIYO dengan cara menggotong, Terdakwa V HARYONO Als JONTET Bin SARIYO bertugas membawa plafon PVC dari area produksi ke belakang area pabrik atau ke area belakang pagar pabrik dan membawa plafon PVC dari area produksi ke belakang area pabrik atau ke area belakang pagar pabrik, Terdakwa III FAJAR FEBRIANSYAH NAKRY Bin SUMARJA bertugas membawa plafon PVC dari area produksi ke belakang area pabrik atau ke area belakang pagar pabrik, dan Terdakwa IV DZAKWAN PUTRA RAMADHAN Als KURTA Bin SAMTO, namun sesekali bergantian peran sesuai dengan situasi, dan pada saat mengambil dan memanggul barang dari barang produksi ke area belakang pabrik biasanya dilakukan oleh Terdakwa V HARYONO Als JONTET Bin SARIYO dan Terdakwa III FAJAR FEBRIANSYAH NAKRY Bin SUMARJA, untuk yang menerima barang dari luar dilakukan Terdakwa II AGUS AFANDI Bin PARLAN dengan Terdakwa III FAJAR FEBRIANSYAH NAKRY Bin SUMARJA.
  • Bahwa selaku operator produksi, operator mesin dan helper mesin tidak memilik tugas dan tanggungjawab untuk menjual barang hasil produksi pabrik plafon PVC Indofon.
  • Bahwa para terdakwa dalam mengambil plafon PCV telah lakukan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023 untuk kemudian perbuatan para terdakwa diketahui oleh saksi Adhistya Sonnya Pramunindya, S.Pd selaku Human Resource Development (HRD) PT. Indonesia Plafon Semesta dan akibat perbuatan para terdakwa tersebut PT. Indonesia Plafon Semesta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) atau mendekati jumlah tersebut.

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUH Pidana Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUH Pidana. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya