Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.S/2022/PN Wat Erica Normasari,S.H. AGUS PRIYANTO BIN MARIJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 21/Pid.S/2022/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-4688/M.4.14.3/Eku.2/11/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Erica Normasari,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PRIYANTO BIN MARIJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

-------------- Bahwa Terdakwa AGUS PRIYANTO BIN MARIJO pada hari Selasa tanggal  30 Agustus 2022 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Agustus 2022 bertempat di Kauman Padukuhan VI, Tirtorahayu, Galur Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah, tanpa memilikiIzin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bahwa berawal pada saat saksi RIFAI, Saksi HERU dan saksi BUDI mendapatkan informasi bahwa di daerah Kauman Tirtorahayu Galur Kulonprogo ada sebuah rumah yang digunakan sebagai penyimpanan dan penjualan minuman beralkohol atau minuman yang memabukkan kemudian saksi RIFAI, Saksi HERU dan saksi BUDI melakukan penyelidikan dirumah Terdakwa dan ditemukan kardus tertutup kain bekas yang berisi minuman beralkohol yaitu 6 (enam) botol minuman beralkohol dengan kadar alkohol 19,7% yang antara lain 2 (dua) botol anggur merah cap Orang Tua dan 4 (empat) botol Anggur Kolesom Cap Orang Tua;
  • Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa memperoleh minuman beralkohol tersebut dengan cara menghubungi sdr. NANANG (DPO) untuk memesan minuman beralkohol yaitu 1 (satu) kardus yang berisi 12 (duabelas) botol antara lain 6 (enam) botol anggur merah Cap Orang Tua dengan harga Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan 6 (enam)  botol anggur kolesom cap Orang Tua dengan harga Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) dengan total keseluruhan Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjual minuman beralkohol jenis anggur merah cap Orang Tua seharga Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) per botol sedangkan untuk minuman beralkohol anggur kolesom cap Orang Tua seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) per botol;
  • Bahwa keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa dengan menjual minuman beralkohol adalah untuk anggur merah cap Orang Tua dan anggur kolesom cap Orang Tua Rp. Sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per botol;
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 6, Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk kedalam Golongan A, wajib memilik iIjin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk kedalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk kedalam Golongan C, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk kedalam Golongan B yang mana TERDAKWA menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.

 

            -------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten KulonProgo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya jo Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten KulonProgo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya