Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Objek Sengketa berupa sebidang tanah pekarangan seluas 1085 m2 dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) 13031104101979 dengan nama pemegang hak Tolichah yang terletak di Pedukuhan Nungkep, Desa Sidoharjo, Kecamatan Samigaluh, dengan batas sebelah Barat : jalan, sebelah Selatan : tanah Bapak Mursito, sebelah Utara : tanah Bapak Kasdi, sebelah Timur : tanah Bapak Harjo Suwongso, milik Ibu Penggugat (Tolichah);
- Menyatakan perbuatan Tergugat mengklaim tanpa hak Objek Sengketa sebagai tanah miliknya adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah) seketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Objek Sengketa kepada Penggugat seketika saatmana Penggugat melakukan pembayaran hutang;
- Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
|