Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik yang harus dilindungi;
- Menyatakan menurut hukum, jual beli atas tanah-tanah sawah obyek sengketa :
- Sebidang tanah sawah milik almarhum Dhalhadi tersebut dalam sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II Nomor 1117 Surat Ukur Tanggal 18-6-1999 Nomor 32/Jatisarono seluas + 13.000 m2 tertulis atas nama Dhaladi terletak di Desa Jatisarono, Kecamatan Nanggulang, Kabupaten Kulonprogo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Utara : Jalan
- Batas Timur : Pak Mujiyo dan Pak Mulyono
- Batas Selatan : Bu Winarsih
- Batas Barat : Bu Dibyo Sukamto
- Sebidang tanah sawah milik almarhum Dhaladi tersebut dalam sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II Nomor 646 Surat Ukur Tanggal 6-7-1992 Nomor 2900 seluas + 1.340 m2 tertulis atas nama Dhalhadi terletak di Desa Jatisarono, Kecamatan Nanggulang, Kabupaten Kulonprogo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Utara : Pak Mulyono
- Batas Timur : Sungai
- Batas Selatan : Pak Purnomo
- Batas Barat : Pak Dhalhadi
- Sebidang tanah sawah milik almarhum Dhaladi tersebut dalam sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II Nomor 647 Surat Ukur Tanggal 6-7-1992 Nomor 2901 seluas + 4423 m2 terletak di Desa Jatisarono, Kecamatan Nanggulang, Kabupaten Kulonprogo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Utara : Pak Dhalhadi
- Batas Timur : Pak Dhalhadi
- Batas Selatan : Pak Supomo
- Batas Barat : Bu Dibyo Sukamto
Yang selanjutnya mohon disebut obyek sengketa III;
adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum, ketiga tanah obyek sengketa:
- Sebidang tanah sawah milik almarhum Dhalhadi tersebut dalam sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II Nomor 1117 Surat Ukur Tanggal 18-6-1999 Nomor 32/Jatisarono seluas + 13.000 m2 tertulis atas nama Dhaladi terletak di Desa Jatisarono, Kecamatan Nanggulang, Kabupaten Kulonprogo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Utara : Jalan
- Batas Timur : Pak Mujiyo dan Pak Mulyono
- Batas Selatan : Bu Winarsih
- Batas Barat : Bu Dibyo Sukamto
- Sebidang tanah sawah milik almarhum Dhalhadi tersebut dalam sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II Nomor 646 Surat Ukur Tanggal 6-7-1992 Nomor 2900 seluas + 1.340 m2 tertulis atas nama Dhaladi terletak di Desa Jatisarono, Kecamatan Nanggulang, Kabupaten Kulonprogo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Utara : Pak Mulyono
- Batas Timur : Sungai
- Batas Selatan : Pak Purnomo
- Batas Barat : Pak Dhalhadi
- Sebidang tanah sawah milik almarhum Dhaladi tersebut dalam sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II Nomor 647 Surat Ukur Tanggal 6-7-1992 Nomor 2901 seluas + 4423 m2 terletak di Desa Jatisarono, Kecamatan Nanggulang, Kabupaten Kulonprogo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Batas Utara : Pak Dhalhadi
- Batas Timur : Pak Dhalhadi
- Batas Selatan : Pak Supomo
- Batas Barat : Bu Dibyo Sukamto
Yang selanjutnya mohon disebut obyek sengketa III;
adalah milik Penggugat;
- Memerintahkan Penggugat, Para Tergugat untuk melaksanan peralihan hak atas ketiga tanah obyek sengketa dari atas nama almarhum Dhaladi menjadi atas nama Ir. Christian Gunawan (Penggugat).
- Menyatakan menurut hukum, putusan ini sebagai alas hak untuk peralihan hak atas ketiga tanah obyek sengketa dari atas nama almarhum Dhaladi menjadi atas nama Ir. Christian Gunawan (Penggugat).
- Menyatakan menurut hukum, putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding kasasi maupun verzet (Uit voerbaar bij vorrad).
- Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
ATAU
Mohon putusan yang seadil-adilnya |