Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
78/Pid.B/2024/PN Wat | 1.ANANG SETIAWAN, S.H. 2.TATA HENDRATA, S.H. |
HAMID RAHMAWAN Bin PURWANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 78/Pid.B/2024/PN Wat | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1517/M.4.14.3/Eoh.2/05/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa terdakwa HAMID RAHMAWAN Bin PURWANTO (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) bersama-sama dengan sdr.SIGIT SANTOSO Alias MUNYUK dan sdr.ANGGA DWI PRAKOSO Alias KIRUN (keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Kulon Progo dengan nomor register:DPO/6/III/RES.1.6/2024/Reskrim dan DPO/7/III/RES.1.6/2024/Reskrim) pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 23.10 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Maret 2024 bertempat di Jalan Raya Brosot-Cangaan, Ngrowo, Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan. ATAU KEDUA Bahwa terdakwa HAMID RAHMAWAN Bin PURWANTO (selanjutnya disebut sebagai terdakwa) bersama-sama dengan sdr.SIGIT SANTOSO Alias MUNYUK dan sdr.ANGGA DWI PRAKOSO Alias KIRUN (keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Kulon Progo dengan nomor register:DPO/6/III/RES.1.6/2024/Reskrim dan DPO/7/III/RES.1.6/2024/Reskrim) pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 23.10 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Maret 2024 bertempat di Jalan raya Brosot-Cangaan, Ngrowo, Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Lendah Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja mengancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |