Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama SAGIYEM telah meninggal dunia pada tanggal 06 Maret 1973 di Pedukuhan Pengasih, RT.007 RW.002, Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta dikarenakan sakit tua;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SAGIYEM tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon
|