Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.G/2023/PN Wat IR. CHRISTIAN GUNAWAN 1.ALOYSIUS HARI BOWO,S.H,M.H
2.NUR WIDI PRANOTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 33/Pdt.G/2023/PN Wat
Tanggal Surat Sabtu, 02 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR. CHRISTIAN GUNAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TRI POMO MUHAMMAD YUSUF, S.H.IR. CHRISTIAN GUNAWAN
Tergugat
NoNama
1ALOYSIUS HARI BOWO,S.H,M.H
2NUR WIDI PRANOTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berlaku kesepakatan antara Penggugat  dengan RB Dhaladi    untuk Jual Beli tanggal 28 Mei 2014  dan Akta No. 47 Pembayaran Lunas   yang diikuti dengan Akta Kuasa Menjual Nomor 49, 50, 51 tertanggal 19 Juni 2014 adalah mengikat secara hukum  dan  mengatur para pihak.
  3. Menyatakan Pengugat adalah pembeli  yang beritikad baik dan berhak atas kepemilikan tanah sawah sebagaimana  tersebut dalam   Sertipikat  Hak Milik  Nomor 646/Jatisarono seluas 1.340 m2, Nomor 647/Jatisarono seluas 4.423 m2 dan Nomor  1117/Jatisarono seluas 13.000 m2 terdaftar Pemegang Hak RB. Dhaladi.
  4. Menyatakan menurut hukum  Tergugat  I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tindakan Tergugat I  dan II yang  menyatakan keberatan  ataupun menghalang-halangi proses pemenuhan bukti persyaratan untuk balik nama Sertipikat dari RB Dhaladi  kepada  Penggugat .
  5. Menghukum Tergugat  I dan II untuk menyerahkan  surat keterangan atau pun bukti persyaratan untuk balik nama Sertipikat  Hak Milik  Nomor 646/Jatisarono seluas 1.340 m2, Nomor 647/Jatisarono seluas 4.423 m22 dan Nomor  1117/Jatisarono seluas 13.000 m2 terdaftar Pemegang Hak RB. Dhaladi,  untuk digunakan pengajuan syarat proses balik nama sertipikat menjadi atas nama  Penggugat.  Apabila  TergugatI I dan  II tidak bersedia  maka berdasarkan putusan ini  dapat menjadi dasar  proses balik nama dan atau Pendaftaran  Sertipikat  menjadi atas nama Penggugat.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorad) meskipun ada verzet, banding maupun kasasi dari pars TERGUGAT.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak