Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2025/PN Wat YOVERIDA LIVENNI, S.H. YUNUS Alias YUNUS Bin ROHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B1177/M.4.14.2/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOVERIDA LIVENNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUNUS Alias YUNUS Bin ROHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
   

KESATU

 

PERTAMA

------------Bahwa terdakwa YUNUS Als YUNUS Bin ROHIM pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2025, bertempat di tempat parkir yang beralamat di Jlagran, Kelurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedontengen, Kota Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa dihubungi oleh anak MUHAMMAD ZAKKI MAHFUDZ Als DAVIN Bin MAKINAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) melalui pesan WhatsApp yang memesan 100 (seratus butir) Obat/Pil warna Putih dengan Symbol Y dengan harga Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa bertemu dengan anak MUHAMMAD ZAKKI MAHFUDZ Als DAVIN Bin MAKINAN di tempat parkir yang beralamat di Jlagran, Kelurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedontengen, Kota Yogyakarta untuk menyerahkan pesanan. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan pesanan 100 (seratus butir) Obat/Pil warna Putih dengan Symbol Y kepada anak MUHAMMAD ZAKKI MAHFUDZ Als DAVIN Bin MAKINAN dan untuk menyerahkan pesanan 100 (seratus butir) Obat/Pil warna Putih dengan Symbol Y anak MUHAMMAD ZAKKI MAHFUDZ Als DAVIN Bin MAKINAN menyerahkan uang sebesar Rp. 190.000,-(seratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai pembayaran;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 17.24 wib terdakwa yang sedang berada di tempat parkir yang beralamat di Jlagran, Kelurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedontengen, Kota Yogyakarta berhasil diamankan oleh saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYO JATI., S.H dan saksi YUDI SRJOKO., S.H (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) bersama dengan saksi FANI KRINAWARMAN (Anggota Satresnarkoba Polresta Yogyakarta) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Anak MUHAMMAD ZAKKI MAHFUDZ Als DAVIN Bin MAKINAN yang mengaku mendapatkan obat/pil warna putih dengan symbol Y dari terdakwa. Terdakwa selanjutnya diamankan bersama barang bukti :
  • 300 (tiga ratus) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y yang dibungkus dengan 30 (tiga puluh) platik klip warna bening dengan perincian masing-masing plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y;
  • 30 (tiga puluh) butir pil Mersi Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg yang dibungkus dengan kemasan pabrik;
  • 12 (dua belas) butir pil Frixitas Alprazolam Tablet 0,50 mg yang dibungkus dengan kemasan pabrik;
  • 3 (tiga) buah plastic klip warna bening ukuran sedang;
  • 1 (satu) bendel plastic klip warna bening;
  • 1 (satu) buah handphone infinix X6531B warna Grey dengan nomor 085931177914;
  • 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Pushop;
  • 1 (satu) buah celana pendek merk Jondsdale warna biru;
  • Uang tunai sejumlah Rp. 1.210.000,- (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi AB 3281 HP beserta STNK dan anak kunci;
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0015 tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Yogyakarta terhadap 2 (dua) tablet warna putih dengan penandaan Y yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil Kesimpulan sampel mengandung  Trihexyphenidyl, trihexyphenidiyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No.10 tahun 2019).
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan pil yang mengandung Trihexyphenidyl;
  • Bahwa terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, mutu, manfaat, khasiat obat/ pil tersebut;
  • Bahwa dalam mengedarkan atau menjual pil warna putih dengan symbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut TERDAKWA tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang. Begitu pula dengan sediaan farmasi pil yang diedarkan oleh TERDAKWA dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persayaratan keamanan, khasiat, kemaanfaatan dan mutunya tidak terpenuhi.

------------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-----------Bahwa terdakwa YUNUS Als YUNUS Bin ROHIM pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 17.24 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2025, bertempat di tempat parkir yang beralamat di Jlagran, Kelurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedontengen, Kota Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa obat keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa dihubungi oleh anak MUHAMMAD ZAKKI MAHFUDZ Als DAVIN Bin MAKINAN (Dilakukan Penuntutan Terpisah) melalui pesan WhatsApp yang memesan 100 (seratus butir) Obat/Pil warna Putih dengan Symbol Y dengan harga Rp. 190.000,- (seratus Sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa bertemu dengan anak MUHAMMAD ZAKKI MAHFUDZ Als DAVIN Bin MAKINAN di tempat parkir yang beralamat di Jlagran, Kelurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedontengen, Kota Yogyakarta untuk menyerahkan pesanan. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan pesanan 100 (seratus butir) Obat/Pil warna Putih dengan Symbol Y kepada anak MUHAMMAD ZAKKI MAHFUDZ Als DAVIN Bin MAKINAN dan untuk menyerahkan pesanan 100 (seratus butir) Obat/Pil warna Putih dengan Symbol Y anak MUHAMMAD ZAKKI MAHFUDZ Als DAVIN Bin MAKINAN menyerahkan uang sebesar Rp. 190.000,-(seratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai pembayaran;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 17.24 wib terdakwa yang sedang berada di tempat parkir yang beralamat di Jlagran, Kelurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedontengen, Kota Yogyakarta berhasil diamankan oleh saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYO JATI., S.H dan saksi YUDI SRJOKO., S.H (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) bersama dengan saksi FANI KRINAWARMAN (Anggota Satresnarkoba Polresta Yogyakarta) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Anak MUHAMMAD ZAKKI MAHFUDZ Als DAVIN Bin MAKINAN yang mengaku mendapatkan obat/pil warna putih dengan symbol Y dari terdakwa. Terdakwa selanjutnya diamankan bersama barang bukti :
  • 300 (tiga ratus) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y yang dibungkus dengan 30 (tiga puluh) platik klip warna bening dengan perincian masing-masing plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y;
  • 30 (tiga puluh) butir pil Mersi Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg yang dibungkus dengan kemasan pabrik;
  • 12 (dua belas) butir pil Frixitas Alprazolam Tablet 0,50 mg yang dibungkus dengan kemasan pabrik;
  • 3 (tiga) buah plastic klip warna bening ukuran sedang;
  • 1 (satu) bendel plastic klip warna bening;
  • 1 (satu) buah handphone infinix X6531B warna Grey dengan nomor 085931177914;
  • 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Pushop;
  • 1 (satu) buah celana pendek merk Jondsdale warna biru;
  • Uang tunai sejumlah Rp. 1.210.000,- (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi AB 3281 HP beserta STNK dan anak kunci;
  • Bahwa terhadap barang bukti tersebut dilakukan pengujian dan berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.25.0015 tanggal 24 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian Balai Besar POM di Yogyakarta terhadap 2 (dua) tablet warna putih dengan penandaan Y yang disita dari terdakwa, diperoleh hasil Kesimpulan sampel mengandung  Trihexyphenidyl, trihexyphenidiyl termasuk obat keras yang masuk golongan Obat-obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan (Per Ka Badan POM RI No.10 tahun 2019).
  • Bahwa berdasarkan peraturan kepala Badan POM RI Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan tablet pil trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktek kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian.

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------

DAN

KEDUA

------------Bahwa terdakwa YUNUS Als YUNUS Bin ROHIM pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 17.24 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih masuk tahun 2025, bertempat di tempat parkir yang beralamat di Jlagran, Kelurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedontengen, Kota Yogyakarta, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 wib pada saat terdakwa melintas didekat Mirota Godean yang beralamat di Jl. Godean Km. 2,8 Dusun Kembang, Kalurahan Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul dipanggil oleh seseorang bernama AMUNG (DPO) untuk menawarkan 30 (tiga puluh) butir Pil Mersi Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg yang dibungkus dengan kemasan pabrik dengan harga Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan 20 (dua puluh) Butir pil Frixitas Alprazolam tablet 0,50 mg yang dibungkus dengan kemasan pabrik dengan harga Rp.180.000,- (Seratus delapan puluh ribu Rupiah) kepada terdakwa. Kemudian terdakwa mengiyakan penawaran tersebut lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 660.000,- (enam ratus enam puluh ribu rupiah) sebagai pembayaran pil tersebut lalu menerima 30 (tiga puluh) butir Pil Mersi Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg yang dibungkus dengan kemasan pabrik dan 20 (dua puluh) Butir pil Frixitas Alprazolam tablet 0,50 mg yang dibungkus dengan kemasan pabrik dari AMUNG (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekitar pukul 17.24 wib terdakwa yang sedang berada di tempat parkir yang beralamat di Jlagran, Kelurahan Pringgokusuman, Kemantren Gedontengen, Kota Yogyakarta berhasil diamankan oleh saksi R. DEDY ANGGORO PUTRO SULISTYO JATI., S.H dan saksi YUDI SRJOKO., S.H (masing-masing Anggota Satresnarkoba Polres Kulon Progo) bersama dengan saksi FANI KRINAWARMAN (Anggota Satresnarkoba Polresta Yogyakarta) yang sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Anak MUHAMMAD ZAKKI MAHFUDZ Als DAVIN Bin MAKINAN yang mengaku mendapatkan obat/pil warna putih dengan symbol Y dari terdakwa, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa:
  • 300 (tiga ratus) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y yang dibungkus dengan 30 (tiga puluh) platik klip warna bening dengan perincian masing-masing plastic klip berisi 10 (sepuluh) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y;
  • 30 (tiga puluh) butir pil Mersi Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg yang dibungkus dengan kemasan pabrik;
  • 12 (dua belas) butir pil Frixitas Alprazolam Tablet 0,50 mg yang dibungkus dengan kemasan pabrik;
  • 3 (tiga) buah plastic klip warna bening ukuran sedang;
  • 1 (satu) bendel plastic klip warna bening;
  • 1 (satu) buah handphone infinix X6531B warna Grey dengan nomor 085931177914;
  • 1 (satu) buah tas kecil warna hitam merk Pushop;
  • 1 (satu) buah celana pendek merk Jondsdale warna biru;
  • Uang tunai sejumlah Rp. 1.210.000,- (satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi AB 3281 HP beserta STNK dan anak kunci;

selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir Pil Mersi Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg yang dibungkus dengan kemasan pabrik dan 20 (dua puluh) Butir pil Frixitas Alprazolam tablet 0,50 mg yang dibungkus dengan kemasan pabrik tersebut lalu dilakukan penyisihan guna dilakukan pemeriksaan laboratories sebagai berikut:
  • Dari 30 (tiga puluh) butir Pil Mersi Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg yang dibungkus dengan kemasan pabrik dilakukan penyisihan 2 (dua) butir pil untuk dilakukan pemeriksaan laboratories dan hasil kesimpulan pengujian sebagaimana tercantum dalam Surat Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta Nomor : LHU.105.K.05.18.25. yang dikeluarkan tanggal 24 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian, Bahwa sampel 2 (dua) butir Pil Mersi Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg yang dibungkus dengan kemasan pabrik tersebut mengandung Alprazolam. Alprazolam meripakan Psikotropika Golongan IV sesuai UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
  • Dari 20 (dua puluh) Butir pil Frixitas Alprazolam tablet 0,50 mg yang dibungkus dengan kemasan pabrik dilakukan penyisihan 2 (dua) butir pil untuk dilakukan pemeriksaan laboratories dan hasil kesimpulan pengujian sebagaimana tercantum dalam Surat Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta Nomor: LHU.105.K.05.18.25.0002 yang dikeluarkan tanggal 24 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian, Bahwa sampel sampel 2 (dua) Butir pil Frixitas Alprazolam tablet 0,50 mg yang dibungkus dengan kemasan pabrik tersebut mengandung Alprazolam. Alprazolam meripakan Psikotropika Golongan IV sesuai UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak berwenang, bukan untuk pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan. serta dalam mendapatkannya Terdakwa tidak memiliki surat ijin yang sah berupa resep dokter.

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya