Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.S/2023/PN Wat Renny Ariyani, S.H. SUWARTA alias WARTO bin YADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 12/Pid.S/2023/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3275/M.4.14.3/Eku.2/11/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Renny Ariyani, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUWARTA alias WARTO bin YADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

        KEJAKSAAN TINGGI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

JL. SUGIMAN No. 16  WATES, KULON PROGO, TELP (0274) 773122 FAX  773042

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P-30

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                

                                                                                                                                  

CATATAN PENUNTUT UMUM

UNTUK TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN

NO. REG. PERKARA : PDM-65/M.4.14/Eku.2/11/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                      :     SUWARTA alias WARTO bin YADI

Tempat lahir                         :     Kulonprogo

Umur / tanggal lahir             :     48 Tahun / 20 Oktober 1975

Jenis kelamin                       :     Laki-laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan               :     Indonesia

Tempat tinggal                     :     Pedukuhan Anjir RT.092 RW.026 Kal. Hargorejo Kap. Kokap Kabupaten Kulonprogo atau Pedukuhan Gunung Gempal RT.024 RW.011 Kal. Giripeni Kap. Wates Kabupaten Kulon Progo

A g a m a                             :     Islam

Pekerjaan                             :     Wiraswasta

 

  1. PENAHANAN :

Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.

 

  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

Bahwa ia Terdakwa SUWARTA alias WARTO bin YADI pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira jam 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Pedukuhan Gunung Gempal RT.024 RW.011 Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates, mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari saksi DIKI LAKSANA JATI dan saksi HARIS ADITYA DWI NOVANDA selaku anggota Polres Kulon Progo yang mendapatkan informasi bahwa terdakwa SUWARTA alias WARTO bin YADI menjual minuman beralkohol di rumahnya, kemudian pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira jam 12.30 WIB saksi DIKI LAKSANA JATI bersama dengan saksi HARIS ADITYA DWI NOVANDA mendatangi rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Pedukuhan Gunung Gempal RT.024 RW.011 Kalurahan Giripeni, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo lalu melakukan penggeledahan di rumah terdakwa tersebut, selanjutnya saksi DIKI LAKSANA JATI dan saksi HARIS ADITYA DWI NOVANDA mendapati terdakwa menyimpan minuman beralkohol di dapur rumahnya tepatnya di bawah meja makan dengan rincian :
  1. 4 (empat) botol minuman beralkohol jenis Anggur Merah Cap Orang Tua 620 ml dengan kadar alkohol 19,7%;
  2. 8 (delapan) botol minuman beralkohol jenis Anggur Kolesom Cap Orang Tua 620 ml dengan kadar alkohol 19,7%;
  3. 5 (lima) botol minuman beralkohol jenis Bir Bintang 620 ml dengan kadar alkohol 4,8%;

dan terdakwa mengakui bahwa minuman beralkohol tersebut adalah miliknya yang akan dijual.

  • Bahwa dalam penjualan minuman beralkohol tersebut terdakwa tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut mulai bulan Juli tahun 2023, yang awalnya terdakwa membeli minuman beralkohol tersebut dari sales minuman suplemen yang datang ke rumah terdakwa.
  • Bahwa jarak rumah milik terdakwa dengan tempat ibadah (Masjid) kurang lebih 200 (dua ratus) meter, sedangkan jarak rumah terdakwa dengan sekolah kurang lebih 500 (lima ratus) meter.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari penjualan minuman beralkohol tersebut sekira Rp 5.000,- (sepuluh ribu rupiah) per botol.
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a jis. Pasal 6, Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan C wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP) dan Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan A dan B yang mana terdakwa menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.

 

        Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya jo. Pasal 6 huruf a dan Pasal 7 ayat (1) huruf a Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya.

                                                                                                      

                                                                                                 Wates, 07 November 2023

Penuntut Umum

 

 

Renny Ariyani, S.H.

Jaksa Muda NIP. 19880113 201012 2 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO                                                               P-34

 

TANDA TERIMA BARANG BUKTI

 

      Pada hari ini ,         tanggal             Nopember   2023   Saya :

    Nama                                  :  RENNY ARIYANI S.H

          Pangkat/NIP                       :  Jaksa Muda /19880113201012 2 001

          Jabatan                               : Jaksa Penuntut Umum.

 

Telah menyerahkan barang bukti berupa :

 

  1. 4 (empat) botol minuman beralkohol jenis Anggur Merah Cap Orang Tua 620ml dengan kadar alkohol 19,7%;
  2. 8 (delapan) botol minuman beralkohol jenis Anggur Kolesom Cap Orang Tua 620ml dengan kadar alkohol 19,7%;
  3. 5 (lima) botol minuman beralkohol jenis Beer Bintang 620ml dengan kadar alkohol 4,8%.

 

 

 (Barang bukti Disimpan di ruang penyimpanan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kulon Progo)

 

Register Barang bukti Nomor : RB-2/58/M.4.14/Eku.2/11/2023, Kepada Pengadilan Negeri Wates, sehubungan dengan pelimpahan perkara atas nama terdakwa SUWARTA alias WARTO bin YADI yang disangka melanggar  Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukan Lainnya Jo Pasal 3, Pasal 6 Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukan Lainnya

 

 

                        Wates ,     Nopember    2023

 

Yang menyerahkan:

 

 

RENNY ARIYANI S.H

Jaksa Muda /19880113201012 2 001

                                                                                     

Yang menerima :

 

 

----------------------

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya