Dakwaan |
----------Bahwa Terdakwa TRI HENDRI KURNIAWAN, S.E., pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak diingat dibulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di rumah saksi OQ DAVIDA SANJAYA yang beralamat di Depok VIII, RT. 30/ RW 006, Kelurahan Depok, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023, Terdakwa mengajukan kredit guna membeli 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy Prestige, tahun 2023, warna white, dengan nomor rangka: MH1JM0417PK234298, nomor mesin: JM04E1233795, Atas Nama (dalam STNK) TRI HENDRI KURNIAWAN yang beralamat di Siliran Padukuhan V, RT. 020/RW 010, Kelurahan Karangsewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo melalui Perusahaan Pembiayaaan PT. Federal International Finance yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso No.8 Jogoyudan, Wates, Kulonprogo dengan harga Rp.22.680.000,- (dua puluh dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 15 Maret 2023 terjadi penandatanganan Perjanjian Pembiayaan antara Terdakwa TRI HENDRI KURNIAWAN, S.E. dengan PT. Federal International Finance dengan isi kesepakatan Terdakwa TRI HENDRI KURNIAWAN, S.E. membayar Uang Muka (DP) Rp. 1.185.000,- (satu juta seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan angsuran sebesar Rp. 911.000,- (sembilan ratus sebelas ribu rupiah) tiap bulan selama 35 kali angsuran dengan jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 15 tiap bulannya.
- Bahwa atas perjanjian pembiayaan tersebut dibuatkan Akta Jaminan Fidusia Nomor 1329 tanggal 20 Maret 2023 oleh Notaris DIAN IKA KUSUMA PURNAMASARI, M.Kn. (berkedudukan di Kabupaten Klaten) dan pada tanggal 20 Maret 2023 sekitar Pukul 14.55 WIB diterbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia dari Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Nomor Sertifikat W14.00022730.AH.05.01 Tahun 2023 dengan Objek Fidusia 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy Prestige, tahun 2023, warna white, dengan nomor rangka: MH1JM0417PK234298, nomor mesin: JM04E1233795, Atas Nama (dalam STNK) TRI HENDRI KURNIAWAN yang beralamat di Siliran Padukuhan V, RT. 020/RW 010, Kelurahan Karangsewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, Terdakwa TRI HENDRI KURNIAWAN sebagai Pemberi Fidusia dan PT. Federal International Finance sebagai Penerima Fidusia.
- Bahwa PT. Federal International Finance telah mengirimkan 2 kali surat yaitu surat pemberitahuan pada tanggal 26 Februari 2024 dan surat panggilan pada tanggal 13 Maret 2024 sebagaimana SOP yang ada pada PT. Federal International Finance terhadap nasabah yang menunggak dalam membayar angsuran, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2024 saksi REVI AGRINO JUANKIR selaku Collection Remedial Coordinator PT. Federal International Finance Cabang Sentral Region DIY mendatangi rumah Terdakwa TRI HENDRI KURNIAWAN, S.E., untuk melakukan penagihan angsuran namun tidak bertemu dengan Terdakwa TRI HENDRI KURNIAWAN, S.E. dan bahkan sepeda motor tersebut sudah tidak ada. Berdasarkan keterangan dari Terdakwa TRI HENDRI KURNIAWAN, S.E. bahwa terhadap sepeda motor tersebut sudah digadaikan kepada saksi OQ DAVIDA SANJAYA dengan nominal gadai Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) di rumah saksi OQ DAVIDA SANJAYA yang beralamat di Depok VIII, RT. 30/ RW 006, Kelurahan Depok, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo.
- Bahwa Terdakwa dalam menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy Prestige, tahun 2023, warna white, dengan nomor rangka: MH1JM0417PK234298, nomor mesin: JM04E1233795, Atas Nama (dalam STNK) TRI HENDRI KURNIAWAN yang beralamat di Siliran Padukuhan V, RT. 020/RW 010, Kelurahan Karangsewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo sebelumnya dengan cara pada hari, tanggal dan waktu yang sudah tidak diingat dibulan Februari 2024, Terdakwa memerlukan uang untuk biaya berobat anak Terdakwa dan untuk mengambil mobil yang service di bengkel, kemudian Terdakwa meminjam uang kepada saksi OQ DAVIDA SANJAYA sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dengan menjaminkan mobil Daihatsu AYLA beserta STNKnya, namun setelah satu hari kemudian Terdakwa mengganti mobil jaminan tersebut dengan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy Prestige, tahun 2023, warna white, dengan nomor rangka: MH1JM0417PK234298, nomor mesin: JM04E1233795, Atas Nama (dalam STNK) TRI HENDRI KURNIAWAN yang beralamat di Siliran Padukuhan V, RT. 020/RW 010, Kelurahan Karangsewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo beserta kunci dan STNKnya untuk digunakan sebagai jaminan.
- Bahwa Terdakwa dalam menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy Prestige, tahun 2023, warna white, dengan nomor rangka: MH1JM0417PK234298, nomor mesin: JM04E1233795, Atas Nama (dalam STNK) TRI HENDRI KURNIAWAN yang beralamat di Siliran Padukuhan V, RT. 020/RW 010, Kelurahan Karangsewu, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo dilakukan tanpa sepengetahuan dan tanpa ada izin tertulis terlebih dahulu dari PT. Federal International Finance selaku penerima fidusia.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa TRI HENDRI KURNIAWAN, S.E., PT. Federal International Finance selaku penerima fidusia mengalami kerugian sekira Rp. 22.775.000,- (dua puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.---------------------------------
|