Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
442/Pdt.P/2025/PN Wat NGATIJAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 442/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Senin, 13 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NGATIJAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menetapkan bahwa ayah Pemohon yang bernama MANGUN SEMITO tanggal 03 September 1959 di Padukuhan Dukuh, RT 019/RW 009, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta; 
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian ayah Pemohon yang bernama MANGUN SEMITO kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
  4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak