Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
274/Pdt.P/2024/PN Wat SURYANINGRUM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 274/Pdt.P/2024/PN Wat
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SURYANINGRUM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa orang tua Pemohon bernama SUTARMAN dan DJAZIMAH yang telah melangsungkan perkawinan ;
  2. Bahwa dari perkawinan orang tua Pemohon SUTARMAN menikah dengan DJAZIMAH dan mempunyai 6 (enam) orang anak yang bernama:
    1. BUDI HARTINI, jenis kelamin perempuan, lahir di Kulon Progo;
    2. SRI SUDARWATI, jenis kelamin perempuan, lahir di Kulon Progo, sudah meninggal dunia;
    3. BUDI SRI WIDODO, jenis kelamin laki-laki, lahir di Kulon Progo;
    4. IMAM WIADI, jenis kelamin laki-laki, lahir di Kulon Progo, sudah meninggal dunia;
    5. AMBAR SUBEKTI, jenis kelamin perempuan, lahir di Kulon Progo, sudah meninggal dunia;
    6. SURYANINGRUM, jenis kelamin perempuan, lahir di Kulon Progo;
  3. Bahwa Pemohon adalah SURYANINGRUM, jenis kelamin perempuan, lahir di Kulon Progo;
  4. Bahwa kakak kandung Pemohon yaitu AMBAR SUBEKTI berkewarganegaraan Indonesia;
  5. Bahwa kakak kandung Pemohon yaitu AMBAR SUBEKTI telah meninggal dunia Hari Rabu tanggal 1 Januari 1975 di Tenggumuk karya Lor, Gang Buntu No.10, Semampir, Surabaya dikarenakan sakit dan dikebumikan Tenggumuk karya Lor, Gang Buntu No.10, Semampir, Surabaya;
  6. Bahwa oleh karena kelalaian pihak keluarga tentang kematian kakak kandung Pemohon tersebut hingga saat ini tidak pernah didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil, sehingga almarhumah AMBAR SUBEKTI belum dibuatkan Akta Kematian ;
  7. Bahwa Pemohon dan pihak keluarga sangat memerlukan bukti kematian atas nama almarhumah AMBAR SUBEKTI untuk berbagai keperluan yang diharuskan menunjukkan akta kematian tersebut ;
  8. Bahwa untuk mendapatkan bukti kematian tersebut karena terlambat melaporkan ke Kantor Catatan Sipil, maka terlebih dahulu harus ada Penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri Wates ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak