Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 310.027.759 (tiga ratus sepuluh juta dua puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah), yang terdiri dari:
- Jumlah tungakan tagihan iuran sebesar Rp 200.720.926 (dua ratus juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah ) ;
- Tunggakan Denda senilai Rp 109.306.833 (seratus Sembilan juta tiga ratus enam ribu delapan ratus tiga puluh tiga rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Wates;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |