| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
- Menetapkan bahwa pada tanggal 06 September 1950 di Kulon Progo, telah meninggal dunia dunia seorang Laki-laki bernama ATMO WIHARJO (Ayah Kandung PEMOHON) yang disebabkan sakit dan telah dikebumikan di Pedukuhan Pelem Sewu RT/RW 007/004, Kelurahan Garongan, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukkan salinan/turunan resmi Penetapan Pengadilan Negeri Wates kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan segaligus untuk menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama ATMO WIHARJO;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
|