Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.S/2023/PN Wat YOVERIDA LIVENNI, S.H. QOIRUL ANAM BIN SUTRISNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 6/Pid.S/2023/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Apr. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-861/M.4.14.3/Eku.2/04/2023
Penuntut Umum
NoNama
1YOVERIDA LIVENNI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1QOIRUL ANAM BIN SUTRISNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                            P-30

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa                                                                   

 

 

Catatan Penuntut Umum

Untuk Tindak Pidana Yang Didakwakan

No. Reg. Perkara : PDM-20/ M.4.14/Enz.2/03/2023

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                        :     QOIRUL ANAM ALS. ANAM BIN SUTRISNO

Tempat lahir                           :     Kulon Progo

Umur / tanggal lahir                 :     22 tahun / 12 Agustus 2001

Jenis kelamin                         :     Laki-laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan                   :     Indonesia

Tempat tinggal                       :     Pad. Potronalan, RT.25/RW.13, Kal. Banjaroyo, Kap. Kalibawang, Kab. Kulon Progo.

A g a m a                                :     Islam

Pekerjaan                               :     Pelajar/mahasiswa

Pendidikan                             :    

 

  1. PENAHANAN :

Terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan.

 

  1. CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN :

------Bahwa ia Terdakwa QOIRUL ANAM ALS. ANAM BIN SUTRISNO pada hari Sabtu  tanggal 31 Desember 2022 sekitar jam 13.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2022 bertempat di rumah kosong milik Terdakwa yang beralamat di di Pad. Beji, Kal. Banjaroyo, Kap. Kalibawang, Kab. Kulonprogo, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengoplos, memasukkan, mengedarkan, menyimpan, menjual, menimbun, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu  tanggal 31 Desember 2022  sekira pukul 14.00 WIB Saksi SUTIKNO mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan  menyimpan, menjual, dan/atau menyediakan minuman beralkohol dan/atau minuman memabukkan lainnya di/ke wilayah Daerah tanpa disertai IUP dan IUP MB  di wilayah Ancol Kalibawan yang dilakukan oleh Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya  Saksi SUTIKNO bersama dengan Anggota Petugas Kepolisian Sektor Kalibawang lainnya menuju wilayah Ancol Kalibawang dan mengamankan Terdakwa. Kemudian berhasil diamankan minuman beralkohol berupa 62 (Enam puluh dua) botol Anggur Merah Cap orang tua ukuran 620 ml dengan kandungan alkohol 19,7%, 7 (tujuh) botol Anggur Kolesom Cap Orang tua  ukuran 620 ml dengan kandungan alkohol 19,7?n   11 (sebelas) botol Mansion House Whisky ukuran 250 ml dengan  kandungan alkohol 43 % milik Terdakwa yang disimpan oleh Terdakwa di rumah kosong di  Pad. Beji, Kal. Banjaroyo, Kap. Kalibawang, Kab. Kulonprogo milik Terdakwa.
  • Bahwa TERDAKWA sudah menjual minuman beralkohol tersebut sudah kurang lebih selama 1 (Satu) tahun dengan cara Terdakwa mendapakan minuman beralkohol tersebut di PT. PERINTIS KARYA SENTOSA yang beralamat di jalan Cebongan-Godean Sleman. selanjutnya Terdakwa menjual minuman beralkohol tersebut dengan cara menerima pesanan dari pembeli melalui pesan pad aplikasi WhastApp atau melalui telepon kemudian transaksi dilakukan dengan cara  COD (Cash On Delivery), pembayaran dilakukan dengan carat unai atau cash. Selain melalui dengan cara  COD (Cash On Delivery), Terdakwa juga melayani pembeli yang datang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa selama berjualan minuman beralkohol TERDAKWA menyediakan dan menjual minuman tersebut kepada pembeli tanpa menanyakan dan mencatat identitas pembeli serta Terdakwa sejak menjual minuman beralkohol Terdakwa tidak pernah melaporkan kegiatan penjualan minuman berlakohol kepada Bupati c.q. Kepala Instansi-Kepala Instansi.
  • Bahwa Tujuan Terdakwa menyediakan dan  menjual minuman beralkohol adalah untuk mendapatkan keuntungan. Dalam melakukan penjulan minuman beralkohol tersebut Terdakwa membeli dan menjual minuman beralkohol dengan rincian  harga sebagai berikut :
  • Minuman Anggur Merah Cap Orang Tua ukuran 620ml dengan kandungan alkohol 19,7%,  Terdakwa beli dengan harga Rp 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dan dijual dengan harga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu Rupiah) perbotol sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.10.000,- (Sepuluh ribu Rupiah) untuk perbotolnya.
  • Minuman Anggur Kolesom Cap Orang Tua ukuran 620ml dengan kandungan alkohol 19,7%, Terdakwa beli dengan harga Rp 65.000,-( enam puluh lima ribu rupiah ) dan dijual dengan harga Rp.75.000,- (tujuh puluh lima ribu Rupiah) perbotol sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.10.000,- (Sepuluh ribu Rupiah) untuk perbotolnya.
  • Minuman Mansion House Whisky ukuran 250ml dengan kandungan alkohol 43%, Terdakwa beli dengan harga Rp.35.000,- ( Tiga puluh lima ribu rupiah ) dan dijual dengan harga Rp.45.000,- (empatpuluh lima ribu Rupiah) perbotol sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan Rp.10.000,- (Sepuluh ribu Rupiah) untuk perbotolnya
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Jis. Pasal 7 Ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan  atas Perda  Kabupaten Kulonprogo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya, bahwa kadar ethanol (C2H5OH) 1,00 % s/d 5,00 % termasuk ke dalam Golongan A, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan (IUP), kadar ethanol (C2H5OH) 5,00 % s/d 20,00 % termasuk ke dalam Golongan B dan kadar ethanol (C2H5OH) 20,00 % s/d 55,00 % termasuk ke dalam Golongan A, wajib memiliki Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB), terkait dengan barang bukti di atas merupakan minuman beralkohol yang termasuk ke dalam Golongan  B dan C yang mana TERDAKWA menyimpan, menjual dan menyediakan minuman beralkohol tersebut tanpa dilengkapi Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (IUP MB) dari pejabat yang berwenang.

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 ayat (1) Jo. Pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor : 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya Jo pasal 3, Pasal 7 Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2007 tentang Larangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Memabukkan Lainnya----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                                      

                                                                                                                  Wates, 02 April 2023

Penuntut Umum

 

 

Yoverida L. S.H.

Jaksa Pratama NIP. 19901124 201403 2 002

Pihak Dipublikasikan Ya