Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Wat AGUS PRIHANTORO pitoyo Hadi Santoso bin Domopawiro Poniman alias Ir. Pitoyo Hadi Santoso Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Wat
Tanggal Surat Rabu, 31 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS PRIHANTORO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Emy Wahyuningtyas, S.H, M.Kn, C.Me, CTLAGUS PRIHANTORO
2WILLIBRORDUS RAHARDIYAN DEWANTO SH M KnAGUS PRIHANTORO
Tergugat
NoNama
1pitoyo Hadi Santoso bin Domopawiro Poniman alias Ir. Pitoyo Hadi Santoso
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Gilang Pramana Seta SH dan Partnerspitoyo Hadi Santoso bin Domopawiro Poniman alias Ir. Pitoyo Hadi Santoso
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.000.000.000,00
Petitum

PETITUM

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

 

 

  1. Menyatakan tanah dan bangunan berupa rumah toko (ruko) dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik atas nama Agus Prihantoro tanggal lahir 14 September 1978 Nomor 412 Desa Bragolan di Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Purworejo, Kecamatan Purwodadi, Kelurahan Bragolan, Luas 647 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 01/2021 tanggal 29/04/2021 yang dibuat oleh Adib Al Ichsan, S.H, M.Kn selaku PPAT adalah sah milik Penggugat.
  1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai tanah dan bangunan berupa rumah toko/ruko milik orang lain adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matigedaad).
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 2.200.000.000- (dua milyar dua ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
    1. Kerugian Materiil

Harga obyek sengketa perkara a quo jika disewakan sebesar Rp.

100.000.000/tahun x 2 tahun = Rp 200.000.000,- (dua ratus  juta rupiah)

terhitung sejak tanggal 29 April 2021 dan akan bertambah sesuai dengan adanya

Putusan inkracht atas perkara a quo.

  1. Kerugian Immateriil

Akibat perbuatan Tergugat yang menguasai tanah dan bangunan berupa rumah toko/ruko tanpa hak in casu obyek sengketa secara melawan hukum yang bertentangan dengan hak subyektif Penggugat sejak 29 April 2021 telah menimbulkan kerugian immateriil kepada diri Penggugat karena terhalang untuk memanfaatkan segala potensi obyek sengketa perkara a quo selain itu berdampak pula kepada psikologis Penggugat in casu rasa trauma, sakit hati dan  kekecewaan pada diri Penggugat, hal mana apabila dinilai dengan uang setara dan patut ditetapkan sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);

  1. Menetapkan atas putusan pengadilan atas perkara aquo dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbaar bjjvooraad) meskipun ada upaya hukum dari Tergugat.
  2. Menghukum Tergugat menyerahkan obyek sengketa perkara a quo kepada Penggugat pada saat putusan perkara a quo inkracht.
  3. Menyatakan segala surat-surat yang terbit untuk dan atas nama Tergugat yang ada dalam kekuasaannya sepanjang mengenai obyek sengketa dalam perkara ini berdasar hukum pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
  4. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum.

Subsidair

Apabila Pengadilan Negeri Wates berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak