Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama MARTO DIKROMO telah meninggal dunia pada tanggal 15 April 1998 di Desa Glagah, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama MARTO DIKROMO tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |