Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2025/PN Wat 1.YOVERIDA LIVENNI, S.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
3.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
1.ANDY AKBAR HIDAYAT Bin alm. AKHMAD ZAWAWI
2.ARDIATMA PRIAMBODO bin SUPARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 166/Pid.B/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3683/M.4.14.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOVERIDA LIVENNI, S.H.
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
3Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDY AKBAR HIDAYAT Bin alm. AKHMAD ZAWAWI[Penahanan]
2ARDIATMA PRIAMBODO bin SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------Bahwa terdakwa I  ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI bersama dengan  terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025,  bertempat di sebuah warung yang beralamat di Dusun Bayeman, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain  dengan maskud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dua orang  atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 wib terdakwa I  ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI dan terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI berangkat dari Terminal Giwangan dengan menggunakan transportasi umum dan akan mengunjungi teman terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI di Pantai Glagah, sesampainya di pertigaan lampu lalu lintas glagah terdakwa I  ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI dan terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI turun kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan transportasi online, kemudian pada saat melewati ruko yang berad di Plaza Glagah terdakwa I  ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI melihat anak JUAN REVI ENDRIANSYAH dan anak HANSEN HARYO SENO sedang duduk diatas 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol AB 3384 WL muncul niat terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI menyampaikan niatnya tersebut kepada terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI dan disetujui oleh terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI kemudian terdakwa I  ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI dan terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI turun dan menyusun rencana untuk dapat menguasai sepeda motor tersebut, melihat situasi disekitar yang sedang ramai kemudian terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI dan terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI akhirnya mendekati anak JUAN REVI ENDRIANSYAH dan anak HANSEN HARYO SENO dan terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI meminta tolong kepada anak JUAN REVI ENDRIANSYAH untuk mengantarkan terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI dan terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI ke simpang tiga Demen untuk mencari Bus jurusan Solo dan akan diberikan upah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian dengan berbonceng 3 dengan posisi terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI yang mengendarai sepeda motor tersebut, terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI berada di posisi tengah dan anak JUAN REVI ENDRIANSYAH berada di paling belakang, sesampainya di sebuah warung yang berada di deket Gereja Katholik yang beralamat di Dusun Bayeman, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI menyuruh anak JUAN REVI ENDRIANSYAH untuk membelikan rokok di warung tersebut pada saat anak JUAN REVI ENDRIANSYAH membeli rokok kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin anak JUAN REVI ENDRIANSYAH terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI dan terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol AB 3384 WL milik anak JUAN REVI ENDRIANSYAH menuju ke arah Kabupaten Purworejo menuju Rumah kontrakan terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI;
  • Bahwa selain 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol AB 3384 WL terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI dan terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI juga berhasil mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y28 warna orange senja milik anak JUAN REVI ENDRIANSYAH yang sebelumnya berada di dashboard sepeda motor tersebut dan terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI dan terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI jual kepada sdr. ARVAN SYARIFUDIN dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan tersebut terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI dan terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI bagi rata dan masing-masing memperoleh uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 mei 2025 terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI dan terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol AB 3384 WL tersebut kepada sdr. RUDI di daerah Kabupaten Magelang dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan tersebut terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI dan terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI bagi masing-masing memperoleh uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli rokok dan ongkos pulang;  
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, Anak JUAN REVI ENDRIANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP .-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

--------Bahwa terdakwa I  ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI bersama dengan  terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Mei tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025,  bertempat di Plaza Glagah yang beralamat di Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang, maupun menghapuskan piutang, orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 14.30 wib terdakwa I  ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI dan terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI berangkat dari Terminal Giwangan dengan menggunakan transportasi umum dan akan mengunjungi teman terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI di Pantai Glagah, sesampainya di pertigaan lampu lalu lintas glagah terdakwa I  ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI dan terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI turun kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan transportasi online, kemudian pada saat melewati ruko yang berad di Plaza Glagah terdakwa I  ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI melihat anak JUAN REVI ENDRIANSYAH dan anak HANSEN HARYO SENO sedang duduk diatas 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol AB 3384 WL muncul niat terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI menyampaikan niatnya tersebut kepada terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI dan disetujui oleh terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI kemudian terdakwa I  ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI dan terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI turun dan menyusun rencana untuk dapat menguasai sepeda motor tersebut, melihat situasi disekitar yang sedang ramai kemudian terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI dan terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI akhirnya mendekati anak JUAN REVI ENDRIANSYAH dan anak HANSEN HARYO SENO, kemudian dengan rangkaian kebohongan terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI meminta tolong kepada anak JUAN REVI ENDRIANSYAH untuk mengantarkan terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI dan terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI ke simpang tiga Demen untuk mencari Bus jurusan Solo dan akan diberikan upah sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), kemudian dengan berbonceng 3 dengan posisi terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI yang mengendarai sepeda motor tersebut, terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI berada di posisi tengah dan anak JUAN REVI ENDRIANSYAH berada di paling belakang, sesampainya di sebuah warung yang berada di deket Gereja Katholik Bayeman, Kalurahan Sindutan, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulon Progo terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI dengan rangkaian kata-kata kebohongan menyuruh anak JUAN REVI ENDRIANSYAH untuk membelikan rokok di warung tersebut pada saat anak JUAN REVI ENDRIANSYAH membeli rokok kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin anak JUAN REVI ENDRIANSYAH terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI dan terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol AB 3384 WL milik anak JUAN REVI ENDRIANSYAH menuju ke arah Kabupaten Purworejo menuju Rumah kontrakan terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI;
  • Bahwa selain 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol AB 3384 WL terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI dan terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI juga berhasil mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y28 warna orange senja milik anak JUAN REVI ENDRIANSYAH yang sebelumnya berada di dashboard sepeda motor tersebut dan terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI dan terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI jual kepada sdr. ARVAN SYARIFUDIN dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan tersebut terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI dan terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI bagi rata dan masing-masing memperoleh uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 mei 2025 terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI dan terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI menjual 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol AB 3384 WL tersebut kepada sdr. RUDI di daerah Kabupaten Magelang dengan harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan tersebut terdakwa I ANDY AKBAR HIDAYAT Bin (Alm) AKHMAD ZAWAWI dan terdakwa II ARDIATMA PRIAMBODO Bin SUPARDI bagi masing-masing memperoleh uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) digunakan untuk membeli rokok dan ongkos pulang;  
  • Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, Anak JUAN REVI ENDRIANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .--------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya