Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Wat PT Bank Rakyat Indonesia Kanca Wates 1.Suparti
2.Sunugroho
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 05 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Rakyat Indonesia Kanca Wates
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suparti
2Sunugroho
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 84.184.276,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 84.184.276,00 (delapan puluh empat juta seratus delapan puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh enam rupiah) dengan rincian Rp 51.665.700 (lima puluh satu juta enam ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus rupiah) sebagai pokok, dan Rp 32.518.576 (tiga puluh dua juta lima ratus delapan belas ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) sebagai bunga pinjaman.
  4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 01874/Desa Krembangan dengan luas tanah 767 m2 atas nama Sunugroho terletak di Desa Krembangan, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, dengan batas-batas sebagai berikut :

Utara             : Jalan Cor Blok

Timur                        : Pekarangan Sukar

Selatan                    : Pekarangan Tukiyem

Barat             : Pekarangan Jumarni

dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dengan perantara Pengadilan Negeri Wates dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya, jika YTH. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini mempunyai pertimbangan yuridis lain, demi terciptanya rasa keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak