| Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Menetapkan bahwa Kakek Pemohon yang bernama WIRYO JEMIKO telah meninggal dunia pada tanggal 12 Desember 1970 di Sogan I, RT 001/ RW 001, Kelurahan Sogan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I Yogyakarta;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Kematian Kakek Pemohon yang bernama WIRYO JEMIKO kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk dicatatkan pada register Akta Kematian serta untuk diterbitkan Kutipan Akta Kematian setelah menerima Salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon;
|