| Petitum |   
 Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT;Menghukum  TERGUGAT  untuk  membayar  uang  sebesar  Rp 34.397.233,-   (tiga puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah) sebagai ganti kerugian yang diderita pihak PENGGUGAT seperti yang telah diuraikan di atas;Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul;              Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |