Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan Kematian atas nama AMAT telah meninggal dunia pada Senin tanggal 11 April 1988 di Padukuhan Depok, RT.047 RW.024, Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama AMAT tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
|