Dakwaan |
KESATU
---------- Bahwa terdakwa BHASTIAN WIDI SADAKA Alias GEMBEL Bin PARDJOKO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat kembali pada bulan Agustus 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Jagang Kidul RT 005/ RW 003, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Wates daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri tindak pidana itu dilakukan, yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------
- Bahwa berawal pada tanggal 14 Februari 2023 terdakwa BHASTIAN mendatangi rumah saksi DWI HARIYANTI yang beralamat di Pedukuhan III RT/RW 009/005, Kalurahan Bojong, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Silver dengan Nomor Polisi AB 3450 LP, Nomor Rangka MH1JM9112LK27466, Nomor Mesin JM91E1275623 milik saksi DWI HARYANTI dengan mengatakan “aku oleh ra nyilih motor dingo ngojek?” selanjutnya saksi DWI HARYANTI meminta terdakwa untuk meminta izin kepada saksi HARTINI, kemudian terdakwa meminta izin kepada saksi HARTINI dengan mengatakan “bu, kula nyambut motore riyen nggih dingge ngojek”, atas permintaan terdakwa selanjutnya disetujui oleh saksi DWI HARYANTI dan saksi HARTINI.
- Bahwa selanjutnya saksi DWI HARIYANTI menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Silver dengan Nomor Polisi AB 3450 LP, Nomor Rangka MH1JM9112LK27466, Nomor Mesin JM91E1275623 kepada terdakwa untuk digunakan bekerja sebagai ojek online sehingga 1 (satu) unit motor tersebut berada dalam penguasaan terdakwa.
- Bahwa pada bulan Agustus 2023 terdakwa menghubungi saksi SYAHRUL untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Silver dengan Nomor Polisi AB 3450 LP, Nomor Rangka MH1JM9112LK27466, Nomor Mesin JM91E1275623 milik saksi DWI HARIYANTI, kemudian saksi SYAHRUL mengenalkan terdakwa dengan saksi EKO NUR SETIAWAN Alias KODOK.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi EKO NUR SETIAWAN Alias KODOK melalui WhatsApp untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Silver dengan Nomor Polisi AB 3450 LP, Nomor Rangka MH1JM9112LK27466, Nomor Mesin JM91E1275623 dengan harga Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan potongan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa hanya menerima uang sejumlah Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah terjadi kesepatakan antara terdakwa dengan saksi EKO NUR selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB terdakwa mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Silver dengan Nomor Polisi AB 3450 LP, Nomor Rangka MH1JM9112LK27466, Nomor Mesin JM91E1275623 ke rumah saksi EKO NUR yang beralamat di Jagang Kidul RT 005/ RW 003, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, selanjutnya saksi EKO NUR menyerahkan uang sejumlah Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa meninggalkan rumah saksi EKO NUR.
- Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil menggadai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Silver dengan Nomor Polisi AB 3450 LP, Nomor Rangka MH1JM9112LK27466, Nomor Mesin JM91E1275623 milik saksi DWI HARYANTI untuk keperluan hidup sehari-hari terdakwa.
- Bahwa terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Silver dengan Nomor Polisi AB 3450 LP, Nomor Rangka MH1JM9112LK27466, Nomor Mesin JM91E1275623 milik saksi DWI HARYANTI tanpa seizin saksi DWI HARIYANTI selaku pemilik motor.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi DWI HARIYANTI mengalami kerugian materiil sebesar Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa BHASTIAN WIDI SADAKA Alias GEMBEL Bin PARDJOKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------------------------------------
A T A U
KEDUA
---------- Bahwa terdakwa BHASTIAN WIDI SADAKA Alias GEMBEL Bin PARDJOKO pada hari dan tanggal 14 Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Pedukuhan III RT 009/ RW 005, Kalurahan Bojong, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang”, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Februari 2023 terdakwa BHASTIAN mendatangi rumah saksi DWI HARIYANTI yang beralamat di Pedukuhan III RT/RW 009/005, Kalurahan Bojong, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Silver dengan Nomor Polisi AB 3450 LP, Nomor Rangka MH1JM9112LK27466, Nomor Mesin JM91E1275623 milik saksi DWI HARYANTI dengan mengatakan “aku oleh ra nyilih motor dingo ngojek?” selanjutnya saksi DWI HARYANTI meminta terdakwa untuk meminta izin kepada saksi HARTINI, kemudian terdakwa meminta izin kepada saksi HARTINI dengan mengatakan “bu, kula nyambut motore riyen nggih dingge ngojek”, sehingga atas permintaan terdakwa tersebut saksi DWI HARYANTI dan saksi HARTINI menyetujui untuk meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Silver dengan Nomor Polisi AB 3450 LP, Nomor Rangka MH1JM9112LK27466, Nomor Mesin JM91E1275623.
- Bahwa selanjutnya saksi DWI HARIYANTI menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Silver dengan Nomor Polisi AB 3450 LP, Nomor Rangka MH1JM9112LK27466, Nomor Mesin JM91E1275623 kepada terdakwa untuk digunakan bekerja sebagai ojek online sehingga 1 (satu) unit motor tersebut berada dalam penguasaan terdakwa.
- Bahwa pada bulan Agustus 2023 terdakwa menghubungi saksi SYAHRUL untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Silver dengan Nomor Polisi AB 3450 LP, Nomor Rangka MH1JM9112LK27466, Nomor Mesin JM91E1275623 milik saksi DWI HARIYANTI, kemudian saksi SYAHRUL mengenalkan terdakwa dengan saksi EKO NUR SETIAWAN Alias KODOK.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi EKO NUR SETIAWAN Alias KODOK melalui WhatsApp untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Silver dengan Nomor Polisi AB 3450 LP, Nomor Rangka MH1JM9112LK27466, Nomor Mesin JM91E1275623 dengan harga Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan potongan Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa hanya menerima uang sejumlah Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa setelah terjadi kesepatakan antara terdakwa dengan saksi EKO NUR selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB terdakwa mengantarkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Silver dengan Nomor Polisi AB 3450 LP, Nomor Rangka MH1JM9112LK27466, Nomor Mesin JM91E1275623 ke rumah saksi EKO NUR yang beralamat di Jagang Kidul RT 005/ RW 003, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, selanjutnya saksi EKO NUR menyerahkan uang sejumlah Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa meninggalkan rumah saksi EKO NUR.
- Bahwa terdakwa menggunakan uang hasil menggadai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Silver dengan Nomor Polisi AB 3450 LP, Nomor Rangka MH1JM9112LK27466, Nomor Mesin JM91E1275623 milik saksi DWI HARYANTI untuk keperluan hidup sehari-hari terdakwa.
- Bahwa terdakwa menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Silver dengan Nomor Polisi AB 3450 LP, Nomor Rangka MH1JM9112LK27466, Nomor Mesin JM91E1275623 milik saksi DWI HARYANTI tanpa seizin saksi DWI HARIYANTI selaku pemilik motor.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi DWI HARIYANTI mengalami kerugian materiil sebesar Rp 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa BHASTIAN WIDI SADAKA Alias GEMBEL Bin PARDJOKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ------------------------------
|