Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk.: PDM- 26 /M.4.14/Eoh.2/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
SRIWIDODO Als DODOK Bin SUMAR (Alm)
|
Tempat lahir
|
:
|
Purworejo
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
29 tahun/ 11 Juli 1995
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/
kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kahuripan Rt. 005 Rw. 002 Kelurahan Kalirejo Kecamatan Bagelen Kabupaten Purworejo
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum/ Tidak Bekerja
|
B. PENAHANAN :
Oleh Penyidik
|
:
|
31 Januari 2025 s/d 19 Februari 2025 di Rutan Polres Kulon Progo
|
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum
|
:
|
20 Februari 2025 s/d 31 Maret 2025 di Rutan Polres Kulon Progo
|
Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
|
11 Maret 2025 s/d 30 Maret 2025 di Rutan Kelas IIB Wates
|
C. DAKWAAN :
PERTAMA
-------------- Bahwa terdakwa SRIWIDODO Als DODOK Bin SUMAR (Alm) pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 15.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di rumah saksi FITRI NURDIYANTO di Dusun Sermo Tengah Rt. 064 Rw. 024 Kalurahan Hargowilis Kapanewon Kokap Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 11.30 wib terdakwa mendatangi rumah saksi FITRI NURDIYANTO yang merupakan saudara sepupu terdakwa di daerah Sermo Kokap untuk meminjam sepeda motor, sesampainya di rumah saksi FITRI NURDIYANTO sekitar pukul 15.30 wib terdakwa mengatakan kepada saksi FITRI NURDIYANTO hendak meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand warna hitam Nopol AB 5996 NH milik saksi FITRI NURDIYANTO untuk dipakai ke Lendah bertemu dengan seorang Kyai, selanjutnya terdakwa berjanji malam harinya sepeda motor akan langsung dikembalikan ke tempat saksi FITRI NURDIYANTO bekerja di Camping Ground Sermo, mendengar perkataan terdakwa yang berjanji akan langsung mengembalikan sepeda motornya selain itu karena terdakwa masih ada hubungan saudara dengan saksi FITRI NURDIYANTO, membuat saksi FITRI NURDIYANTO percaya lalu menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand warna hitam Nopol AB 5996 NH tersebut kepada terdakwa;
- Bahwa selanjutnya terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand warna hitam Nopol AB 5996 NH tidak pergi ke Lendah untuk menemui seorang Kyai namun terdakwa pulang ke rumah terdakwa di daerah Bagelen Purworejo, selanjutnya 2 (dua) hari kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand warna hitam Nopol AB 5996 NH tersebut tanpa seijin dan sepengetahun saksi FITRI NURDIYANTO dijual oleh terdakwa kepada saksi JUMARI dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), sementara itu saksi FITRI NURDIYANTO yang tidak bisa menghubungi terdakwa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kokap;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi FITRI NURDIYANTO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa terdakwa SRIWIDODO Als DODOK Bin SUMAR (Alm) pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah saksi JUMARI di Laban Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Laban, Kecamatan Ngombol, Kabupaten Purworejo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 11.30 wib terdakwa mendatangi rumah saksi FITRI NURDIYANTO yang merupakan saudara sepupu terdakwa di daerah Sermo Kokap untuk meminjam sepeda motor, sesampainya di rumah saksi FITRI NURDIYANTO sekitar pukul 15.30 wib terdakwa mengatakan kepada saksi FITRI NURDIYANTO hendak meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand warna hitam Nopol AB 5996 NH milik saksi FITRI NURDIYANTO untuk dipakai ke Lendah bertemu dengan seorang Kyai, selanjutnya FITRI NURDIYANTO menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand warna hitam Nopol AB 5996 NH tersebut kepada terdakwa;
- Bahwa selanjutnya terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand warna hitam Nopol AB 5996 NH tidak pergi ke Lendah untuk menemui seorang Kyai namun terdakwa pulang ke rumah terdakwa di daerah Bagelen Purworejo, selanjutnya 2 (dua) hari kemudian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Grand warna hitam Nopol AB 5996 NH tersebut tanpa seijin dan sepengetahun saksi FITRI NURDIYANTO dijual oleh terdakwa kepada saksi JUMARI dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), sementara itu saksi FITRI NURDIYANTO yang tidak bisa menghubungi terdakwa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kokap;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi FITRI NURDIYANTO mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Wates, 12 Maret 2025
Penuntut Umum
Evi Nurul Hidayati, SH.
Jaksa Pratama Nip. 19880729 201403 2 001
|
|