Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
20/Pid.C/2022/PN Wat 1.A. Agung Tri K, SH.,M.H.
2.Debbie Lystia Tania Hutabarat, SH.
ELIS WIDIYATMOKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 20/Pid.C/2022/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Mei 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/282/V/RES.1.24/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1A. Agung Tri K, SH.,M.H.
2Debbie Lystia Tania Hutabarat, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELIS WIDIYATMOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN SINGKAT KEJADIAN : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2022 sekira pk. 11.15 WIB, Satpol PP Kabupaten Kulon Progo melakukan operasi yustisi bidang ketertiban umum di Penginapan Primitif, Toyan, Wates, Kulon Progo dengan target pasangan bukan suami/istri yang sah menurut hukum. Saat Tim melakukan pengecekan di Kamar Nomor 09 Penginapan Primitif, Toyan, Wates, Kulon Progo didapati Saudara ELIS WIDIYATMOKO sedang berada dalam satu kamar penginapan bersama dengan seorang perempuan yang diakuinya bukan merupakan istri yang sah bernama Saudari ANI WIDIASTUTI. Melanggar Pasal 35 ayat (1) jo. Pasal 26 ayat (2) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

Pihak Dipublikasikan Ya