Dakwaan |
URAIAN SINGKAT KEJADIAN : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2022 sekira pk. 11.15 WIB, Satpol PP Kabupaten Kulon Progo melakukan operasi yustisi bidang ketertiban umum di Penginapan Primitif, Toyan, Wates, Kulon Progo dengan target pasangan bukan suami/istri yang sah menurut hukum. Saat Tim melakukan pengecekan di Kamar Nomor 09 Penginapan Primitif, Toyan, Wates, Kulon Progo didapati Saudara ELIS WIDIYATMOKO sedang berada dalam satu kamar penginapan bersama dengan seorang perempuan yang diakuinya bukan merupakan istri yang sah bernama Saudari ANI WIDIASTUTI. Melanggar Pasal 35 ayat (1) jo. Pasal 26 ayat (2) Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. |