| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. : PDM - 01/M.4.14/Eoh.2/01/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Terdakwa : UMI SHOLIHAH Binti JUMERI
Tempat Lahir : Kulon Progo
Umur/ Tanggal Lahir : 33 tahun / 29 Desember 1992
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kamal RT. 66/RW. 30, Kal. Karangsari, Kap. Pengasih, Kab. Kulon Progo
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SLTA (tamat)
Lain-Lain : -
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1. Penangkapan : Tanggal 18 November 2025
2. Penahanan
- Penyidik : Rutan Polres Kulon Progo, sejak tanggal 19 November 2025 s/d 8 Desember 2025
- Perpanjangan PU : Rutan Polres Kulon Progo, sejak tanggal 9 Desember 2025 s/d 17 Januari 2026
- Penuntut Umum : Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, sejak tanggal 15 Januari 2026 s/d 3 Februari 2026
C. DAKWAAN :
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa UMI SHOLIHAH Binti JUMERI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, sekira antara tahun 2019 sampai tahun 2021, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 sampai tahun 2021, bertempat di Kantor Notaris RA CHANDRA DEWU yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Simpang Tiga Toyan, Kal. Triharjo, Kap. Wates Kab. Kulon Progo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dan pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, sekira antara tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Rumah Saksi SAMSUDIN, AMD yang beralamat di Klopo Sepuluh, RT. 020/RW. 009, Kal. Bendungan, Kap. Wates, Kab. Kulon Progo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pertama, pada sekira tanggal 21 Februari 2019 saksi KARDIYONO datang ke Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Simpang Tiga Toyan, Kal. Triharjo, Kap. Wates Kab. Kulon Progo untuk proses permohonan jual beli dan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 02795/Garongan atas nama NY. MUSIRAH. Pada saat itu saksi KARDIYONO bertemu dengan terdakwa selaku staf notaris pada Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI tersebut, lalu saksi KARDIYONO mengatakan “Bu saya ingin mengurus jual beli dan balik nama sertifikat SHM No 02795 yang terletak di Garongan atas nama NY. MUSIRAH”, terdakwa menjawab “Ya Pak, terkait permohonan yang diajukan tersebut akan kami proses.”, saksi KARDIYONO mengatakan “Ya Terimakasih, terus segala persyaratannya bagaimana”, terdakwa menjawab “nanti akan kami bantu dari pihak notaris. Ini prosesnya mau dipercepat tidak? Kalau dipercepat nanti nambah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), saksi KARDIYONO mengatakan “Ya mba dipercepat untuk prosesnya”, terdakwa menjawab “Ya, nanti saya bantu percepatan untuk proses pemecahan SHM dan balik nama SHMnya pak. Nanti selesai antara 3 (tiga) sampai 5 (lima) bulan”, sehingga pada saat itu saksi KARDIYONO yakin dan percaya untuk kemudian saksi KARDIYONO membayar kepada terdakwa uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk biaya proses pemecahan tanah SHM tersebut dan membayar uang sebesar Rp. 10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) untuk biaya pajak pembelian tanah di Garongan tersebut yang kemudian dibuatkan bukti kuitansi pembayaran lalu saksi KARDIYONO menyerahkan satu bendel berkas Permohonan untuk proses jual beli dan balik nama SHM 02795/GARONGAN atas nama NY. MUSIRAH dengan pemohon atas nama KARDIYONO kepada terdakwa. Selanjutnya pada sekira bulan Mei tahun 2020 terdakwa mengaku sudah melakukan proses pemecahan sertifikat dengan membayar sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo namun terhadap bukti pembayarannya sudah dibuang oleh terdakwa, namun sampai saat ini ternyata proses permohonan balik nama SHM No 02795/Garongan atas nama NY. MUSIRAH tersebut belum jadi.
- Bahwa Kedua, pada sekira tanggal 24 April 2019 saksi FAJAR AHMADI datang Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Simpang Tiga Toyan, Kal. Triharjo, Kap. Wates Kab. Kulon Progo proses permohonan balik nama SHM No 1613/Ngestiharjo atas nama SUTIKNO. Pada saat itu saksi FAJAR AHMADI bertemu dengan terdakwa selaku staf notaris pada Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI tersebut, lalu saksi FAJAR AHMADI mengatakan “Bu saya ingin mengurus balik nama sertifikat SHM No 1613/Ngestiharjo atas nama SUTIKNO”, terdakwa menjawab “Ya Pak, terkait permohonan yang diajukan tersebut akan kami proses. Jenengan kalau mau cepat, nambah biaya dan dipercepat menjadi 3 (tiga) bulan, kalau biasa 6 (enam) bulan”, saksi FAJAR AHMADI menjawab “yang biasa saja”, sehingga pada saat itu saksi FAJAR AHMADI yakin dan percaya untuk kemudian saksi FAJAR AHMADI menyerahkan satu bendel berkas Permohonan untuk proses balik nama SHM No 1613/Ngestiharjo atas nama SUTIKNO kepada terdakwa dan menyerahkan kepada terdakwa uang sebesar Rp. 9.737.500,- (sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang kemudian dibuatkan bukti kuitansi pembayaran. Selanjutnya sampai pada tahun 2023 ternyata proses balik nama tersebut tidak diproses oleh terdakwa. Kemudian dikarenakan proses permohonan balik nama tersebut tidak diproses oleh terdakwa lalu saksi FAJAR AHMADI mengajukan kembali proses permohonan balik nama SHM No 1613/Ngestiharjo atas nama SUTIKNO langsung kepada saksi RADEN AJENG CHANDRA DEWI selaku Notaris sehingga saat ini terhadap Sertifikat Hak Milik tersebut sudah jadi dibalik nama namun dengan membayar kembali proses permohonan tersebut kepada saksi RADEN AJENG CHANDRA DEWI sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
- Bahwa Ketiga, pada sekira tanggal 20 Mei 2019 saksi NURNAINI ROBAYATUN datang ke Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Simpang Tiga Toyan, Kal. Triharjo, Kap. Wates Kab. Kulon Progo untuk proses permohonan jual beli SHM (Sertifikat Hak Milik) No 2635/Bendungan atas nama R. TRIMULYONO. Pada saat itu saksi NURNAINI ROBAYATUN bertemu dengan terdakwa selaku staf notaris pada Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI tersebut, lalu saksi NURNAINI ROBAYATUN mengatakan “Bu saya ingin mengurus jual beli sertifikat SHM No 2635/Bendungan atas nama R. TRIMULYONO”, terdakwa menjawab “Ya Bu, terkait permohonan yang diajukan tersebut akan kami proses.”, saksi NURNAINI ROBAYATUN mengatakan “Kapan jadi proses jual beli?”, terdakwa menjawab “Waktunya 6 (enam) bulan sudah jadi”, sehingga pada saat itu saksi NURNAINI ROBAYATUN yakin dan percaya untuk kemudian saksi NURNAINI ROBAYATUN menyerahkan satu bendel berkas Permohonan untuk proses jual beli SHM No 2635/Bendungan atas nama R. TRIMULYONO dengan pemohon atas nama NURNAINI ROBAYATUN kepada terdakwa dan menyerahkan kepada terdakwa uang sebesar Rp. 8.745.000,- (delapan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang kemudian dibuatkan bukti kuitansi pembayaran. Selanjutnya sekira di awal tahun 2021 saksi NURNAINI ROBAYATUN datang kembali ke Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI untuk bertemu dengan terdakwa, lalu saksi NURNAINI ROBAYATUN mengatakan “Kok belum jadi proses jual belinya?”, terdakwa menjawab “Ya kalau mau dipercepat waktunya 3 (tiga) bulan bu, tapi ada biaya tambahan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian saksi NURNAINI ROBAYATUN menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), namun terhadap pembayaran tersebut tidak dibuatkan bukti kuitansi oleh terdakwa. Selanjutnya sampai saat ini ternyata proses permohonan jual bali SHM No 2635/Bendungan atas nama R. TRIMULYONO tersebut tidak diproses oleh terdakwa
- Bahwa Keempat, pada sekira tanggal 15 Agustus 2019 saksi WAGIRAH datang ke Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Simpang Tiga Toyan, Kal. Triharjo, Kap. Wates Kab. Kulon Progo untuk proses permohonan jual beli dan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 834/Bugel atas nama SARING, SHM No 833/Bugel atas nama SARING, dan SHM No 832/Bugel atas nama WALUYO. Pada saat itu saksi WAGIRAH bertemu dengan terdakwa selaku staf notaris pada Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI tersebut, lalu saksi WAGIRAH mengatakan “Bu saya ingin mengurus jual beli dan balik nama sertifikat nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 834/Bugel atas nama SARING, SHM No 833/Bugel atas nama SARING, dan SHM No 832/Bugel atas nama WALUYO”, terdakwa menjawab “Ya Bu, terkait permohonan yang diajukan tersebut akan kami proses. Bu ini mau diproses untuk percepatan tidak? Kalau percepatan biayanya nambah dan jadinya 3 (tiga) bulan”, saksi WAGIRAH menjawab “diproses normal saya bu”, sehingga pada saat itu saksi WAGIRAH yakin dan percaya untuk kemudian saksi WAGIRAH membayar kepada terdakwa uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk proses permohonan jual beli dan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 834/Bugel atas nama SARING, SHM No 833/Bugel atas nama SARING, dan SHM No 832/Bugel atas nama WALUYO yang kemudian dibuatkan bukti kuitansi pembayaran dan sdr. SARING membayar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk membayar pajak jual beli tanah, serta saksi WAGIRAH menyerahkan satu bendel berkas Permohonan untuk proses jual beli dan balik nama SHM No 834/Bugel /An. SARING, SHM No 833/Bugel /An. nama SARING, dan SHM No 832/Bugel /aAn. WALUYO dengan pemohon atas nama WAGIRAH kepada terdakwa yang kemudian dibuatkan surat tanda terima tertanggal 15 Agustus 2019. Selanjutnya sampai saat ini ternyata proses permohonan jual beli dan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 834/Bugel atas nama SARING, SHM No 833/Bugel atas nama SARING, dan SHM No 832/Bugel atas nama WALUYO tersebut tidak diproses oleh terdakwa.
- Bahwa Kelima, pada sekira tanggal 4 November 2019 saksi NUR ISWAHYUDI, S.Ps.I. Alias JUN datang ke Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Simpang Tiga Toyan, Kal. Triharjo, Kap. Wates Kab. Kulon Progo untuk proses permohonan jual beli dan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 1467/Ngestiharjo atas nama SUDIYATI. Pada saat itu saksi NUR ISWAHYUDI, S.Ps.I. Alias JUN bertemu dengan terdakwa selaku staf notaris pada Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI tersebut, lalu saksi NUR ISWAHYUDI, S.Ps.I. Alias JUN mengatakan “Bu saya ingin mengurus jual beli dan balik nama sertifikat nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 1467/Ngestiharjo atas nama SUDIYATI”, terdakwa menjawab “Ya Pak, terkait permohonan yang bapak ajukan tersebut, akan kami proses.”, saksi NUR ISWAHYUDI, S.Ps.I. Alias JUN menjawab “Ya, terimakasih. Terus segala persyaratannya bagaimana?”, terdakwa menjawab “nanti akan kami bantu dari pihak notaris”, sehingga pada saat itu saksi NUR ISWAHYUDI, S.Ps.I. Alias JUN yakin dan percaya lalu menyerahkan satu bendel berkas Permohonan untuk proses jual beli dan balik nama SHM No 1467/Ngestiharjo An. SUDIYATI dengan pemohon atas nama ARIS ZURKHASANAH. Selanjutnya pada sekira tanggal 29 April 2021 saksi NUR ISWAHYUDI, S.Ps.I. Alias JUN datang ke Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI kembali untuk proses permohonan perikatan jual beli SHM (Sertifikat Hak Milik) No 03311/Donomulyo atas nama NURYATI dan SHM (Sertifikat Hak Milik) No 01597/Karangsari atas nama WAGIYANTO dan bertemu dengan terdakwa, lalu saksi NUR ISWAHYUDI, S.Ps.I. Alias JUN membayar kepada terdakwa uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk proses permohonan perikatan jual beli SHM (Sertifikat Hak Milik) No 03311/Donomulyo atas nama NURYATI dan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk proses permohonan perikatan jual beli SHM (Sertifikat Hak Milik) No 01597/Karangsari atas nama WAGIYANTO dan menyerahkan satu bendel berkas Permohonan untuk proses perikatan jual beli SHM No 03311/Donomulyo atas nama NURYATI serta satu bendel berkas Permohonan untuk proses perikatan jual beli SHM No 01597/Karangsari atas nama WAGIYANTO kepada terdakwa. Selanjutnya sekira pada tanggal 14 Desember 2021 saksi NUR ISWAHYUDI, S.Ps.I. Alias JUN membayar kepada terdakwa melalui transfer dari Bank BRI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk proses permohonan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 1467/Ngestiharjo atas nama SUDIYATI. Selanjutnya sampai saat ini ternyata proses permohonan jual beli dan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 1467/Ngestiharjo atas nama SUDIYATI, dan proses permohonan perikatan jual beli SHM (Sertifikat Hak Milik) No 03311/Donomulyo atas nama NURYATI dan SHM (Sertifikat Hak Milik) No 01597/Karangsari atas nama WAGIYANTO tersebut tidak diproses oleh terdakwa.
- Bahwa Keenam, pada sekira tanggal 27 Mei 2020 saksi PONIRAH datang ke Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Simpang Tiga Toyan, Kal. Triharjo, Kap. Wates Kab. Kulon Progo untuk proses permohonan jual beli dan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 00873/Bojong atas nama SUNARYA dan SHM No 03163/Bojong atas nama SAMIDAH. Pada saat itu saksi PONIRAH bertemu dengan terdakwa selaku staf notaris pada Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI tersebut, lalu saksi PONIRAH mengatakan “Bu saya ingin mengurus jual beli dan balik nama sertifikat 2 SHM ini”, terdakwa menjawab “Ya Bu, terkait permohonan yang ibu ajukan tersebut akan kami proses.”, saksi PONIRAH menjawab “Ya, terimakasih. Terus segala persyaratannya bagaimana?”, terdakwa menjawab “nanti akan kami bantu dari pihak notaris”, sehingga pada saat itu saksi PONIRAH yakin dan percaya untuk kemudian saksi PONIRAH membayar kepada terdakwa uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk pembayaran uang muka permohonan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 00873/Bojong atas nama SUNARYA dan SHM No 03163/Bojong atas nama SAMIDAH yang kemudian dibuatkan bukti kuitansi pembayaran. Selanjutnya sekira pada tanggal 12 Oktober 2020, saksi PONIRAH membayar pajak jual beli sebesar Rp. 14.535.000,- (empat belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu pada sekira tanggal 19 Juni 2021 membayar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa sebagai pelunasan proses pembuatan sertifikat jual beli yang kemudian dibuatkan bukti kuitansi pembayaran. Selanjutnya sampai saat ini ternyata proses permohonan jual beli dan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 00873/Bojong atas nama SUNARYA dan SHM No 03163/Bojong atas nama SAMIDAH tersebut tidak diproses oleh terdakwa.
- Bahwa Ketujuh, pada sekira tahun 2021 saksi SAMSUDIN, AMD datang ke Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Simpang Tiga Toyan, Kal. Triharjo, Kap. Wates Kab. Kulon Progo untuk proses permohonan jual beli dan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 2823/Bendungan atas nama TUMINI. Pada saat itu saksi SAMSUDIN, AMD bertemu dengan terdakwa selaku staf notaris pada Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI tersebut dan saksi SAMSUDIN, AMD. Kemudian pada tanggal 26 Juni 2021, terdakwa datang ke Rumah Saksi SAMSUDIN, AMD yang beralamat di Klopo Sepuluh, RT. 020/RW. 009, Kal. Bendungan, Kap. Wates, Kab. Kulon Progo. Setelah itu terdakwa mengatakan “Pak niki mangke duit e kangge biaya proses balik nama sertifikate antarane pajak penjual pembeli. Prosesnya mangke InsyAllah cepat selesai (pak uangnya untuk biaya proses balik nama sertifikatnya diantaranya pajak penjual pembeli dan prosesnya akan cepat selesai)”, saksi SAMSUDIN, AMD menjawab “Ngih bu (Iya Bu)”, sehingga pada saat itu saksi SAMSUDIN, AMD yakin dan percaya untuk kemudian saksi SAMSUDIN, AMD menyerahkan satu bendel berkas Permohonan untuk proses jual beli dan balik nama SHM No 22823/Bendungan An. TUMINI dengan pemohon atas nama SAMSUDIN, AMD dan membayar kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk proses permohonan jual beli dan balik nama yang kemudian dibuatkan bukti kuitansi pembayaran. Selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2022 saksi SAMSUDIN, AMD membayar kepada terdakwa sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk pajak penjual pembeli yang kemudian dibuatkan bukti kuitansi pembayaran. Selanjutnya sampai saat ini ternyata proses permohonan jual beli dan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 2823/Bendungan atas nama TUMINI tersebut tidak diproses oleh terdakwa.
- Bahwa terhadap proses permohonan sertifikat tanah dari para saksi korban, oleh terdakwa dibuatkan draft minuta akta jual beli dengan mengatasnamakan saksi Raden Ajeng CHANDRA DEWI selaku Notaris agar terdakwa mendapat kepercayaan dari para saksi korban, namun terhadap permohonan tersebut tidak terdakwa laporkan kepada saksi Raden Ajeng CHANDRA DEWI. Kemudian terdakwa menerima pembayaran untuk permohonan sertifikat tanah dari para saksi korban tersebut juga tidak terdakwa laporkan kepada saksi Raden Ajeng CHANDRA DEWI. Selanjutnya terdakwa menyimpan berkas-berkas permohonan sertifikat tanah dari para saksi korban tersebut di rumah terdakwa.
- Bahwa uang yang diberikan dari saksi KARDIYONO, saksi FAJAR AHMADI, saksi NURNAINI ROBAYATUN, saksi WAGIRAH, saksi NUR ISWAHYUDI, S.Ps.I. Alias JUN, saksi PONIRAH, dan saksi SAMSUDIN, AMD untuk proses permohonan sertifikat tanah tersebut sudah habis digunakan terdakwa untuk keperluan program diet sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), mencicil pembelian sepeda motor PCX kurang lebih sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), untuk membeli make up sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa yang digunakan sekira antara tahun 2019 sampai tahun 2022 di tempat-tempat tertentu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di daerah Kabupaten Kulon Progo.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi KARDIYONO, saksi FAJAR AHMADI, saksi NURNAINI ROBAYATUN, saksi WAGIRAH, saksi NUR ISWAHYUDI, S.Ps.I. Alias JUN, saksi PONIRAH, dan saksi SAMSUDIN, AMD mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp. 128.817.500,- (seratus dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).
------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa UMI SHOLIHAH Binti JUMERI, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, sekira antara tahun 2019 sampai tahun 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 sampai tahun 2022, bertempat di tempat-tempat tertentu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di daerah Kabupaten Kulon Progo, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini perkara ini, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pertama, pada sekira tanggal 21 Februari 2019 saksi KARDIYONO datang ke Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Simpang Tiga Toyan, Kal. Triharjo, Kap. Wates Kab. Kulon Progo untuk proses permohonan jual beli dan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 02795/Garongan atas nama NY. MUSIRAH. Pada saat itu saksi KARDIYONO bertemu dengan terdakwa selaku staf notaris pada Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI tersebut, lalu saksi KARDIYONO mengatakan “Bu saya ingin mengurus jual beli dan balik nama sertifikat SHM No 02795 yang terletak di Garongan atas nama NY. MUSIRAH”, terdakwa menjawab “Ya Pak, terkait permohonan yang diajukan tersebut akan kami proses.”, saksi KARDIYONO mengatakan “Ya Terimakasih, terus segala persyaratannya bagaimana”, terdakwa menjawab “nanti akan kami bantu dari pihak notaris. Ini prosesnya mau dipercepat tidak? Kalau dipercepat nanti nambah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), saksi KARDIYONO mengatakan “Ya mba dipercepat untuk prosesnya”, terdakwa menjawab “Ya, nanti saya bantu percepatan untuk proses pemecahan SHM dan balik nama SHMnya pak. Nanti selesai antara 3 (tiga) sampai 5 (lima) bulan”, sehingga pada saat itu saksi KARDIYONO yakin dan percaya untuk kemudian saksi KARDIYONO membayar kepada terdakwa uang sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk biaya proses pemecahan tanah SHM tersebut dan membayar uang sebesar Rp. 10.300.000,- (sepuluh juta tiga ratus ribu rupiah) untuk biaya pajak pembelian tanah di Garongan tersebut yang kemudian dibuatkan bukti kuitansi pembayaran lalu saksi KARDIYONO menyerahkan satu bendel berkas Permohonan untuk proses jual beli dan balik nama SHM 02795/GARONGAN atas nama NY. MUSIRAH dengan pemohon atas nama KARDIYONO kepada terdakwa. Selanjutnya pada sekira bulan Mei tahun 2020 terdakwa mengaku sudah melakukan proses pemecahan sertifikat dengan membayar sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kulon Progo namun terhadap bukti pembayarannya sudah dibuang oleh terdakwa, namun sampai saat ini ternyata proses permohonan balik nama SHM No 02795/Garongan atas nama NY. MUSIRAH tersebut belum jadi.
- Bahwa Kedua, pada sekira tanggal 24 April 2019 saksi FAJAR AHMADI datang Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Simpang Tiga Toyan, Kal. Triharjo, Kap. Wates Kab. Kulon Progo proses permohonan balik nama SHM No 1613/Ngestiharjo atas nama SUTIKNO. Pada saat itu saksi FAJAR AHMADI bertemu dengan terdakwa selaku staf notaris pada Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI tersebut, lalu saksi FAJAR AHMADI mengatakan “Bu saya ingin mengurus balik nama sertifikat SHM No 1613/Ngestiharjo atas nama SUTIKNO”, terdakwa menjawab “Ya Pak, terkait permohonan yang diajukan tersebut akan kami proses. Jenengan kalau mau cepat, nambah biaya dan dipercepat menjadi 3 (tiga) bulan, kalau biasa 6 (enam) bulan”, saksi FAJAR AHMADI menjawab “yang biasa saja”, sehingga pada saat itu saksi FAJAR AHMADI yakin dan percaya untuk kemudian saksi FAJAR AHMADI menyerahkan satu bendel berkas Permohonan untuk proses balik nama SHM No 1613/Ngestiharjo atas nama SUTIKNO kepada terdakwa dan menyerahkan kepada terdakwa uang sebesar Rp. 9.737.500,- (sembilan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) yang kemudian dibuatkan bukti kuitansi pembayaran. Selanjutnya sampai pada tahun 2023 ternyata proses balik nama tersebut tidak diproses oleh terdakwa. Kemudian dikarenakan proses permohonan balik nama tersebut tidak diproses oleh terdakwa lalu saksi FAJAR AHMADI mengajukan kembali proses permohonan balik nama SHM No 1613/Ngestiharjo atas nama SUTIKNO langsung kepada saksi RADEN AJENG CHANDRA DEWI selaku Notaris sehingga saat ini terhadap Sertifikat Hak Milik tersebut sudah jadi dibalik nama namun dengan membayar kembali proses permohonan tersebut kepada saksi RADEN AJENG CHANDRA DEWI sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
- Bahwa Ketiga, pada sekira tanggal 20 Mei 2019 saksi NURNAINI ROBAYATUN datang ke Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Simpang Tiga Toyan, Kal. Triharjo, Kap. Wates Kab. Kulon Progo untuk proses permohonan jual beli SHM (Sertifikat Hak Milik) No 2635/Bendungan atas nama R. TRIMULYONO. Pada saat itu saksi NURNAINI ROBAYATUN bertemu dengan terdakwa selaku staf notaris pada Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI tersebut, lalu saksi NURNAINI ROBAYATUN mengatakan “Bu saya ingin mengurus jual beli sertifikat SHM No 2635/Bendungan atas nama R. TRIMULYONO”, terdakwa menjawab “Ya Bu, terkait permohonan yang diajukan tersebut akan kami proses.”, saksi NURNAINI ROBAYATUN mengatakan “Kapan jadi proses jual beli?”, terdakwa menjawab “Waktunya 6 (enam) bulan sudah jadi”, sehingga pada saat itu saksi NURNAINI ROBAYATUN yakin dan percaya untuk kemudian saksi NURNAINI ROBAYATUN menyerahkan satu bendel berkas Permohonan untuk proses jual beli SHM No 2635/Bendungan atas nama R. TRIMULYONO dengan pemohon atas nama NURNAINI ROBAYATUN kepada terdakwa dan menyerahkan kepada terdakwa uang sebesar Rp. 8.745.000,- (delapan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang kemudian dibuatkan bukti kuitansi pembayaran. Selanjutnya sekira di awal tahun 2021 saksi NURNAINI ROBAYATUN datang kembali ke Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI untuk bertemu dengan terdakwa, lalu saksi NURNAINI ROBAYATUN mengatakan “Kok belum jadi proses jual belinya?”, terdakwa menjawab “Ya kalau mau dipercepat waktunya 3 (tiga) bulan bu, tapi ada biaya tambahan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Kemudian saksi NURNAINI ROBAYATUN menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah), namun terhadap pembayaran tersebut tidak dibuatkan bukti kuitansi oleh terdakwa. Selanjutnya sampai saat ini ternyata proses permohonan jual bali SHM No 2635/Bendungan atas nama R. TRIMULYONO tersebut tidak diproses oleh terdakwa
- Bahwa Keempat, pada sekira tanggal 15 Agustus 2019 saksi WAGIRAH datang ke Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Simpang Tiga Toyan, Kal. Triharjo, Kap. Wates Kab. Kulon Progo untuk proses permohonan jual beli dan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 834/Bugel atas nama SARING, SHM No 833/Bugel atas nama SARING, dan SHM No 832/Bugel atas nama WALUYO. Pada saat itu saksi WAGIRAH bertemu dengan terdakwa selaku staf notaris pada Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI tersebut, lalu saksi WAGIRAH mengatakan “Bu saya ingin mengurus jual beli dan balik nama sertifikat nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 834/Bugel atas nama SARING, SHM No 833/Bugel atas nama SARING, dan SHM No 832/Bugel atas nama WALUYO”, terdakwa menjawab “Ya Bu, terkait permohonan yang diajukan tersebut akan kami proses. Bu ini mau diproses untuk percepatan tidak? Kalau percepatan biayanya nambah dan jadinya 3 (tiga) bulan”, saksi WAGIRAH menjawab “diproses normal saya bu”, sehingga pada saat itu saksi WAGIRAH yakin dan percaya untuk kemudian saksi WAGIRAH membayar kepada terdakwa uang sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk proses permohonan jual beli dan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 834/Bugel atas nama SARING, SHM No 833/Bugel atas nama SARING, dan SHM No 832/Bugel atas nama WALUYO yang kemudian dibuatkan bukti kuitansi pembayaran dan sdr. SARING membayar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk membayar pajak jual beli tanah, serta saksi WAGIRAH menyerahkan satu bendel berkas Permohonan untuk proses jual beli dan balik nama SHM No 834/Bugel /An. SARING, SHM No 833/Bugel /An. nama SARING, dan SHM No 832/Bugel /aAn. WALUYO dengan pemohon atas nama WAGIRAH kepada terdakwa yang kemudian dibuatkan surat tanda terima tertanggal 15 Agustus 2019. Selanjutnya sampai saat ini ternyata proses permohonan jual beli dan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 834/Bugel atas nama SARING, SHM No 833/Bugel atas nama SARING, dan SHM No 832/Bugel atas nama WALUYO tersebut tidak diproses oleh terdakwa.
- Bahwa Kelima, pada sekira tanggal 4 November 2019 saksi NUR ISWAHYUDI, S.Ps.I. Alias JUN datang ke Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Simpang Tiga Toyan, Kal. Triharjo, Kap. Wates Kab. Kulon Progo untuk proses permohonan jual beli dan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 1467/Ngestiharjo atas nama SUDIYATI. Pada saat itu saksi NUR ISWAHYUDI, S.Ps.I. Alias JUN bertemu dengan terdakwa selaku staf notaris pada Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI tersebut, lalu saksi NUR ISWAHYUDI, S.Ps.I. Alias JUN mengatakan “Bu saya ingin mengurus jual beli dan balik nama sertifikat nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 1467/Ngestiharjo atas nama SUDIYATI”, terdakwa menjawab “Ya Pak, terkait permohonan yang bapak ajukan tersebut, akan kami proses.”, saksi NUR ISWAHYUDI, S.Ps.I. Alias JUN menjawab “Ya, terimakasih. Terus segala persyaratannya bagaimana?”, terdakwa menjawab “nanti akan kami bantu dari pihak notaris”, sehingga pada saat itu saksi NUR ISWAHYUDI, S.Ps.I. Alias JUN yakin dan percaya lalu menyerahkan satu bendel berkas Permohonan untuk proses jual beli dan balik nama SHM No 1467/Ngestiharjo An. SUDIYATI dengan pemohon atas nama ARIS ZURKHASANAH. Selanjutnya pada sekira tanggal 29 April 2021 saksi NUR ISWAHYUDI, S.Ps.I. Alias JUN datang ke Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI kembali untuk proses permohonan perikatan jual beli SHM (Sertifikat Hak Milik) No 03311/Donomulyo atas nama NURYATI dan SHM (Sertifikat Hak Milik) No 01597/Karangsari atas nama WAGIYANTO dan bertemu dengan terdakwa, lalu saksi NUR ISWAHYUDI, S.Ps.I. Alias JUN membayar kepada terdakwa uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk proses permohonan perikatan jual beli SHM (Sertifikat Hak Milik) No 03311/Donomulyo atas nama NURYATI dan uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk proses permohonan perikatan jual beli SHM (Sertifikat Hak Milik) No 01597/Karangsari atas nama WAGIYANTO dan menyerahkan satu bendel berkas Permohonan untuk proses perikatan jual beli SHM No 03311/Donomulyo atas nama NURYATI serta satu bendel berkas Permohonan untuk proses perikatan jual beli SHM No 01597/Karangsari atas nama WAGIYANTO kepada terdakwa. Selanjutnya sekira pada tanggal 14 Desember 2021 saksi NUR ISWAHYUDI, S.Ps.I. Alias JUN membayar kepada terdakwa melalui transfer dari Bank BRI sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk proses permohonan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 1467/Ngestiharjo atas nama SUDIYATI. Selanjutnya sampai saat ini ternyata proses permohonan jual beli dan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 1467/Ngestiharjo atas nama SUDIYATI, dan proses permohonan perikatan jual beli SHM (Sertifikat Hak Milik) No 03311/Donomulyo atas nama NURYATI dan SHM (Sertifikat Hak Milik) No 01597/Karangsari atas nama WAGIYANTO tersebut tidak diproses oleh terdakwa.
- Bahwa Keenam, pada sekira tanggal 27 Mei 2020 saksi PONIRAH datang ke Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Simpang Tiga Toyan, Kal. Triharjo, Kap. Wates Kab. Kulon Progo untuk proses permohonan jual beli dan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 00873/Bojong atas nama SUNARYA dan SHM No 03163/Bojong atas nama SAMIDAH. Pada saat itu saksi PONIRAH bertemu dengan terdakwa selaku staf notaris pada Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI tersebut, lalu saksi PONIRAH mengatakan “Bu saya ingin mengurus jual beli dan balik nama sertifikat 2 SHM ini”, terdakwa menjawab “Ya Bu, terkait permohonan yang ibu ajukan tersebut akan kami proses.”, saksi PONIRAH menjawab “Ya, terimakasih. Terus segala persyaratannya bagaimana?”, terdakwa menjawab “nanti akan kami bantu dari pihak notaris”, sehingga pada saat itu saksi PONIRAH yakin dan percaya untuk kemudian saksi PONIRAH membayar kepada terdakwa uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk pembayaran uang muka permohonan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 00873/Bojong atas nama SUNARYA dan SHM No 03163/Bojong atas nama SAMIDAH yang kemudian dibuatkan bukti kuitansi pembayaran. Selanjutnya sekira pada tanggal 12 Oktober 2020, saksi PONIRAH membayar pajak jual beli sebesar Rp. 14.535.000,- (empat belas juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu pada sekira tanggal 19 Juni 2021 membayar sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa sebagai pelunasan proses pembuatan sertifikat jual beli yang kemudian dibuatkan bukti kuitansi pembayaran. Selanjutnya sampai saat ini ternyata proses permohonan jual beli dan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 00873/Bojong atas nama SUNARYA dan SHM No 03163/Bojong atas nama SAMIDAH tersebut tidak diproses oleh terdakwa.
- Bahwa Ketujuh, pada sekira tahun 2021 saksi SAMSUDIN, AMD datang ke Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI yang beralamat di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Simpang Tiga Toyan, Kal. Triharjo, Kap. Wates Kab. Kulon Progo untuk proses permohonan jual beli dan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 2823/Bendungan atas nama TUMINI. Pada saat itu saksi SAMSUDIN, AMD bertemu dengan terdakwa selaku staf notaris pada Kantor Notaris RA CHANDRA DEWI tersebut dan saksi SAMSUDIN, AMD. Kemudian pada tanggal 26 Juni 2021, terdakwa datang ke Rumah Saksi SAMSUDIN, AMD yang beralamat di Klopo Sepuluh, RT. 020/RW. 009, Kal. Bendungan, Kap. Wates, Kab. Kulon Progo. Setelah itu terdakwa mengatakan “Pak niki mangke duit e kangge biaya proses balik nama sertifikate antarane pajak penjual pembeli. Prosesnya mangke InsyAllah cepat selesai (pak uangnya untuk biaya proses balik nama sertifikatnya diantaranya pajak penjual pembeli dan prosesnya akan cepat selesai)”, saksi SAMSUDIN, AMD menjawab “Ngih bu (Iya Bu)”, sehingga pada saat itu saksi SAMSUDIN, AMD yakin dan percaya untuk kemudian saksi SAMSUDIN, AMD menyerahkan satu bendel berkas Permohonan untuk proses jual beli dan balik nama SHM No 22823/Bendungan An. TUMINI dengan pemohon atas nama SAMSUDIN, AMD dan membayar kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk proses permohonan jual beli dan balik nama yang kemudian dibuatkan bukti kuitansi pembayaran. Selanjutnya pada tanggal 30 Desember 2022 saksi SAMSUDIN, AMD membayar kepada terdakwa sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk pajak penjual pembeli yang kemudian dibuatkan bukti kuitansi pembayaran. Selanjutnya sampai saat ini ternyata proses permohonan jual beli dan balik nama SHM (Sertifikat Hak Milik) No 2823/Bendungan atas nama TUMINI tersebut tidak diproses oleh terdakwa.
- Bahwa terhadap proses permohonan sertifikat tanah dari para saksi korban, oleh terdakwa dibuatkan draft minuta akta jual beli dengan mengatasnamakan saksi Raden Ajeng CHANDRA DEWI selaku Notaris agar terdakwa mendapat kepercayaan dari para saksi korban, namun terhadap permohonan tersebut tidak terdakwa laporkan kepada saksi Raden Ajeng CHANDRA DEWI. Kemudian terdakwa menerima pembayaran untuk permohonan sertifikat tanah dari para saksi korban tersebut juga tidak terdakwa laporkan kepada saksi Raden Ajeng CHANDRA DEWI. Selanjutnya terdakwa menyimpan berkas-berkas permohonan sertifikat tanah dari para saksi korban tersebut di rumah terdakwa.
- Bahwa uang yang diberikan dari saksi KARDIYONO, saksi FAJAR AHMADI, saksi NURNAINI ROBAYATUN, saksi WAGIRAH, saksi NUR ISWAHYUDI, S.Ps.I. Alias JUN, saksi PONIRAH, dan saksi SAMSUDIN, AMD untuk proses permohonan sertifikat tanah tersebut sudah habis digunakan terdakwa untuk keperluan program diet sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), mencicil pembelian sepeda motor PCX kurang lebih sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), untuk membeli make up sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), dan sisanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari terdakwa yang digunakan sekira antara tahun 2019 sampai tahun 2022 di tempat-tempat tertentu yang tidak dapat diingat lagi secara pasti di daerah Kabupaten Kulon Progo.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi KARDIYONO, saksi FAJAR AHMADI, saksi NURNAINI ROBAYATUN, saksi WAGIRAH, saksi NUR ISWAHYUDI, S.Ps.I. Alias JUN, saksi PONIRAH, dan saksi SAMSUDIN, AMD mengalami kerugian dengan total kurang lebih sebesar Rp. 128.817.500,- (seratus dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu lima ratus rupiah).
------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------
Kulon Progo, 20 Januari 2026
PENUNTUT UMUM
SIFRA WINANDITA, S.H., M.H.
AJUN JAKSA NIP. 19960416 202021 2 021
|