Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2025/PN Wat 1.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
1.AGUNG HARYANTO Bin SUGIMIN SASTRO WIYONO
2.NOFI NIKMATUR ROSIDAH
3.ANANGGORO Bin SARJU HADI KAYONO
4.MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B400/M.4.14.2/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Adin Nugroho Pananggalih,S.H
2EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUNG HARYANTO Bin SUGIMIN SASTRO WIYONO[Penahanan]
2NOFI NIKMATUR ROSIDAH[Penahanan]
3ANANGGORO Bin SARJU HADI KAYONO[Penahanan]
4MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
   

     KESATU

------------Bahwa Terdakwa I AGUNG HARYANTO Bin SUGIMIN SASTRO WIYONO bersama-sama dengan Terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO, Terdakwa III ANANGGORO Bin SARJU HADI KAYONO, terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO, pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kedunggong Rt 02/Rw 15 Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.”, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada bulan September 2024 terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO yang memiliki akun MEYDA RANI membuka grup ”ADOPSI BAYI SURABAYA SIDOARJO” kemudian mengirimkan postingan mencari bayi yang mau/boleh diadopsi, kemudian saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI melihat postingan dan mengomentari postingan terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO dengan kata-kata ”saya ada kak...” karena pada saat itu saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI hamil diluar nikah dengan saksi ALVIN PRATAMA CHOIRI, Karena saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI takut dan malu apabila kehamilannya diketahui oleh orangtua, kerabat dan para tetangganya maka saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI dan saksi ALVIN PRATAMA CHOIRI sepakat untuk mengadopsikan bayi yang akan dilahirkan, kemudian terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO membalas komentar tersebut dengan kata-kata ”maaf kak sudah dapat adopter belum...” kemudian saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI ”belum ada yang pasti...” kemudian Terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO menanyakan alamat dan syarat untuk adopsi dan dijawab kembali oleh saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI ”yang paling utama mau merawat anak kami dengan tulus dan mau juga menanggung biaya persalinan sama biaya setelah persalinan” kemudian Selanjutnya Terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO dan Saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI menyepakati untuk biaya pemulihan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan untuk biaya persalinan saksi  NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI belum mengetahui dan bertukar nomor handphone/Whatsapp untuk mempermudah dalam berkomunikasi;
  • Bahwa pada tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 07.00 wib terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO menerima kabar melalui pesan singkat Whatsapp dari Saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI jika Saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI sudah terasa akan melahirkan (kontraksi) kemudian terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO menghubungi terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO dan terdakwa III ANANGGORO Bin SARJU HADI KAYONO untuk segera berangkat menemui saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI di Klinik milik Bidan RAHAYU WULANDARI yang beralamat di Western Village B3 Nomor 25 Surabaya, kemudian pukul 10.46 WIB Saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI melahirkan seorang bayi laki-laki dengan berat 2,9 kg panjang 49,9 cm, pada pukul 11.11 wib Saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI mengabari terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO melalui WA jika saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI sudah lahiran. Kemudian pada sekira pukul 18.30 terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO datang ke bidan RAHAYU WULANDARI bersama dengan terdakwa III ANANGGORO Bin SARJU HADI KAYONO dan ketemu dengan saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI sebentar dan selanjutnya pamit keluar untuk membeli makan dan mengambil uang yang sebelumnya diberikan oleh terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan rincian Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) digunakan untuk biaya pemulihan pasca melahirkan dan Rp, 2.000.000,- (dua juta rupiah) digunakan untuk biaya persalinan, Kemudian pada pukul 21.30 Wib terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO datang lagi dan mengurus biaya administrasi proses persalinan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Setelah selesai membayar administrasi dan mengisi buku Kesejahteraan Ibu dan Anak saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI keluar dari bidan bersama bayi laki-laki saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI yang digendong oleh terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO dan naik mobil dengan sopir terdakwa III ANANGGORO Bin SARJU HADI KAYONO, Di dalam mobil terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO memberikan uang uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya pemulihan pasca melahirkan kepada saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI, kemudian terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO bilang kepada saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI” Kamu tak kasih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan perician biaya persalinan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), biaya pemulihan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), soalnya untuk membuat biaya akte terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO habis Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI hanya bilang “Ya.” dan Selanjutnya terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO dan terdakwa III ANANGGORO Bin SARJU HADI KAYONO mengantar saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI ke penginapan dan bayi laki-laki yang dilahirkan saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI dibawa oleh terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO dan terdakwa III ANANGGORO Bin SARJU HADI KAYONO pulang kerumah terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO;
  • Bahwa pada saat saksi RIFA’I ANAS FAUZI melakukan patroli cyber di akun media sosial dan menemukan sebuah akun facebook dengan nama akun AZKA NARA yang didalamnya terindikasi adanya praktek penjualan/perdagangan bayi atau adopsi secara ilegal. Saksi RIFA’I ANAS FAUZI melakukan penyelidikan dengan cara mengechat admin akun dan berpura-pura menjadi calon adopter/pembeli;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 Terdakwa I AGUNG HARYANTO bin SUGIMIN SASTRO WIYONO selaku admin akun facebook AZKA NARA berkomunikasi dengan saksi RIFA’I ANAS FAUZI melalui media sosial facebook yang saat itu saksi RIFA’I ANAS FAUZI menginginkan untuk merawat bayi/anak karena belum punya keturunan, kemudian terdakwa I AGUNG HARYANTO bin SUGIMIN SASTRO WIYONO menawarkan kepada saksi RIFA’I ANAS FAUZI jika ingin membeli/mengadopsi bayi tersebut harus membayar senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan disepakati oleh saksi RIFA’I ANAS FAUZI;
  • Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 21 November 2024 Terdakwa I AGUNG HARYANTO Bin SUGIMIN SASTRO WIYONO menyampaikannya kepada Terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO jika ada yang mau membeli bayi/anak tersebut, kemudian Terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO menyuruh Terdakwa I AGUNG HARYANTO Bin SUGIMIN SASTRO WIYONO untuk mengantar bayi/anak tersebut bersama dengan Terdakwa III ANANGGORO Bin SARJU HADI KAYONO dan Terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH BINTI SUGIYONO, Atas adanya perintah dari Terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO tersebut kemudian Terdakwa I AGUNG HARYANTO Bin SUGIMIN SASTRO WIYONO berkomunikasi dengan Terdakwa III ANANGGORO Bin SARJU HADI KAYONO, Terdakwa I AGUNG HARYANTO Bin SUGIMIN SASTRO WIYONO kemudian dijemput oleh Terdakwa III ANANGGORO Bin SARJU HADI KAYONO dan Terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO yang sudah membawa bayi/anak yang akan diserahkan kepada saksi RIFA’I ANAS FAUZI dengan menggunakan mobil rental 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Warna Silver dengan Nopol B 1423 EZK yang disewa oleh terdakwa III ANANGGORO Bin SARJU HADI KAYONO dari saksi PURGIYANTO. Ketika perjalanan ke lokasi/alamat yang telah diberikan/di sharelok oleh saksi RIFA’I ANAS FAUZI Terdakwa I AGUNG HARYANTO Bin SUGIMIN SASTRO WIYONO mengabari saksi RIFA’I ANAS FAUZI serta Terdakwa I AGUNG HARYANTO Bin SUGIMIN SASTRO WIYONO juga melakukan video call untuk memastikan kepada saksi RIFA’I ANAS FAUZI jika Terdakwa I AGUNG HARYANTO Bin SUGIMIN SASTRO WIYONO, Terdakwa III ANANGGORO Bin SARJU HADI KAYONO dan Terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO sudah berangkat dengan membawa bayi tersebut;
  • Bahwa sekitar jam 14.30 Wib sesampainya di rumah yang beralamat di Dusun Kedunggong RT.02/RW.15, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo kemudian Terdakwa I AGUNG HARYANTO Bin SUGIMIN SASTRO WIYONO, Terdakwa III ANANGGORO Bin SARJU HADI KAYONO dan Terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO beserta bayi/anak masuk ke dalam rumah tersebut, kemudian saksi RIFA’I ANAS FAUZI dan saksi ENDAH NURMALINA menyampaikan niatan untuk mendadopsi/merawat bayi tersebut dan menanyakan asal-usul bayi tersebut kepada para terdakwa, dan dijawb oleh terdakwa I AGUNG HARIYANTO Bin SUGIMIN SASTRO WIYONO jika bayi tersebut berasal dari Solo, ibuknya bernama putri, bu putri sudah punya banyak anak ini anak yang nomor enam, kemudian saksi RIFA’I ANAS FAUZI menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) untuk biaya pembelian/adopsi bayi tersebut dan ditambah uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sebagai uang transport, setelah menerima uang tersebut kemudian terdakwa I AGUNG HARIYANTO Bin SUGIMIN SASTRO WIYONO menyerahkan dokumen berupa Buku Kesejahteraan Ibu dan Anak berwana Pink, Surat Keterangan Lahir dan Surat Pernyataan, kemudian saksi ENDAH NUMALINA meminta terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO untuk mengajarinya mengganti popok dan masuk ke dalam salah satu kamar, pada saat di dalam kamar saksi ENDAH NURMALINA kembali bertanya tentang asal-usul bayi tersebut, dan dijawab oleh terdakwa jika asal usul bayi tersebut dari Solo dan ibunya masih hidup alasan ibunya mau mengadopsikan bayinya karena hamil diluar nikah dan masih ingin melanjutkan sekolah, setelah selesai mengganti popok bayi kemudian para terdakwa berpamitan pulang kepada saksi RIFA’I ANAS FAUZI dan saksi ENDAH NURMALINA, karena merasa informasi yang diberikan terkait asal-usul bayi tersebut berbeda antara terdakwa I AGUNG HARIYANTO Bin SUGIMIN SASTRO WIYONO dan terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO kemudian saksi RIFA’I ANAS FAUZI menghubungi tim opsnal Polres Kulon Progo untuk melakukan penangkapan dan mengamankan para terdakwa untuk selanjutnya dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;

 

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak-----------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa I AGUNG HARYANTO Bin SUGIMIN SASTRO WIYONO bersama-sama dengan Terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO, Terdakwa III ANANGGORO Bin SARJU HADI KAYONO, Terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO, pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kedunggong Rt 02 Rw 15 Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang mana perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------

  • Bahwa awalnya pada bulan September 2024 terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO yang memiliki akun MEYDA RANI membuka grup ”ADOPSI BAYI SURABAYA SIDOARJO” kemudian mengirimkan postingan mencari bayi yang mau/boleh diadopsi, kemudian saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI melihat postingan dan mengomentari postingan terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO dengan kata-kata ”saya ada kak...” karena pada saat itu saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI hamil diluar nikah dengan saksi ALVIN PRATAMA CHOIRI, Karena saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI takut dan malu apabila kehamilannya diketahui oleh orangtua, kerabat dan para tetangganya maka saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI dan saksi ALVIN PRATAMA CHOIRI sepakat untuk mengadopsikan bayi yang akan dilahirkan, kemudian terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO membalas komentar tersebut dengan kata-kata ”maaf kak sudah dapat adopter belum...” kemudian saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI ”belum ada yang pasti...” kemudian Terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO menanyakan alamat dan syarat untuk adopsi dan dijawab kembali oleh saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI ”yang paling utama mau merawat anak kami dengan tulus dan mau juga menanggung biaya persalinan sama biaya setelah persalinan” kemudian Selanjutnya Terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO dan Saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI menyepakati untuk biaya pemulihan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan untuk biaya persalinan saksi  NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI belum mengetahui dan bertukar nomor handphone/Whatsapp untuk mempermudah dalam berkomunikasi;
  • Bahwa pada tanggal 19 November 2024 sekitar pukul 07.00 wib terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO menerima kabar melalui pesan singkat Whatsapp dari Saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI jika Saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI sudah terasa akan melahirkan (kontraksi) kemudian terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO menghubungi terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO dan terdakwa III ANANGGORO Bin SARJU HADI KAYONO untuk segera berangkat menemui saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI di Klinik milik Bidan RAHAYU WULANDARI yang beralamat di Western Village B3 Nomor 25 Surabaya, kemudian pukul 10.46 WIB Saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI melahirkan seorang bayi laki-laki dengan berat 2,9 kg panjang 49,9 cm, pada pukul 11.11 wib Saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI mengabari terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO melalui WA jika saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI sudah lahiran. Kemudian pada sekira pukul 18.30 terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO datang ke bidan RAHAYU WULANDARI bersama dengan terdakwa III ANANGGORO Bin SARJU HADI KAYONO dan ketemu dengan saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI sebentar dan selanjutnya pamit keluar untuk membeli makan dan mengambil uang yang sebelumnya diberikan oleh terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan rincian Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) digunakan untuk biaya pemulihan pasca melahirkan dan Rp, 2.000.000,- (dua juta rupiah) digunakan untuk biaya persalinan, Kemudian pada pukul 21.30 Wib terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO datang lagi dan mengurus biaya administrasi proses persalinan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Setelah selesai membayar administrasi dan mengisi buku Kesejahteraan Ibu dan Anak saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI keluar dari bidan bersama bayi laki-laki saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI yang digendong oleh terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO dan naik mobil dengan sopir terdakwa III ANANGGORO Bin SARJU HADI KAYONO, Di dalam mobil terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO memberikan uang uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk biaya pemulihan pasca melahirkan kepada saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI, kemudian terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO bilang kepada saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI” Kamu tak kasih Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dengan perician biaya persalinan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), biaya pemulihan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), soalnya untuk membuat biaya akte terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO habis Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) dan saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI hanya bilang “Ya.” dan Selanjutnya terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO dan terdakwa III ANANGGORO Bin SARJU HADI KAYONO mengantar saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI ke penginapan dan bayi laki-laki yang dilahirkan saksi NOVITA PRATAMA NUR ANGGRAINI dibawa oleh terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO dan terdakwa III ANANGGORO Bin SARJU HADI KAYONO pulang kerumah terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO;
  • Bahwa pada saat saksi RIFA’I ANAS FAUZI melakukan patroli cyber di akun media sosial dan menemukan sebuah akun facebook dengan nama akun AZKA NARA yang didalamnya terindikasi adanya praktek penjualan/perdagangan bayi atau adopsi secara ilegal. Saksi RIFA’I ANAS FAUZI melakukan penyelidikan dengan cara mengechat admin akun dan berpura-pura menjadi calon adopter/pembeli;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 Terdakwa I AGUNG HARYANTO bin SUGIMIN SASTRO WIYONO selaku admin akun facebook AZKA NARA berkomunikasi dengan saksi RIFA’I ANAS FAUZI melalui media sosial facebook yang saat itu saksi RIFA’I ANAS FAUZI menginginkan untuk merawat bayi/anak karena belum punya keturunan, kemudian terdakwa I AGUNG HARYANTO bin SUGIMIN SASTRO WIYONO menawarkan kepada saksi RIFA’I ANAS FAUZI jika ingin membeli/mengadopsi bayi tersebut harus membayar senilai Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan disepakati oleh saksi RIFA’I ANAS FAUZI;
  • Bahwa pada hari ini Kamis tanggal 21 November 2024 Terdakwa I AGUNG HARYANTO Bin SUGIMIN SASTRO WIYONO menyampaikannya kepada Terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO jika ada yang mau membeli bayi/anak tersebut, kemudian Terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO menyuruh Terdakwa I AGUNG HARYANTO Bin SUGIMIN SASTRO WIYONO untuk mengantar bayi/anak tersebut bersama dengan Terdakwa III ANANGGORO Bin SARJU HADI KAYONO dan Terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH BINTI SUGIYONO, Atas adanya perintah dari Terdakwa IV MENUK MURYATI Binti SUGIMIN SASTRO WIYONO tersebut kemudian Terdakwa I AGUNG HARYANTO Bin SUGIMIN SASTRO WIYONO berkomunikasi dengan Terdakwa III ANANGGORO Bin SARJU HADI KAYONO, Terdakwa I AGUNG HARYANTO Bin SUGIMIN SASTRO WIYONO kemudian dijemput oleh Terdakwa III ANANGGORO Bin SARJU HADI KAYONO dan Terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO yang sudah membawa bayi/anak yang akan diserahkan kepada saksi RIFA’I ANAS FAUZI dengan menggunakan mobil rental 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Warna Silver dengan Nopol B 1423 EZK yang disewa oleh terdakwa III ANANGGORO Bin SARJU HADI KAYONO dari saksi PURGIYANTO. Ketika perjalanan ke lokasi/alamat yang telah diberikan/di sharelok oleh saksi RIFA’I ANAS FAUZI Terdakwa I AGUNG HARYANTO Bin SUGIMIN SASTRO WIYONO mengabari saksi RIFA’I ANAS FAUZI serta Terdakwa I AGUNG HARYANTO Bin SUGIMIN SASTRO WIYONO juga melakukan video call untuk memastikan kepada saksi RIFA’I ANAS FAUZI jika Terdakwa I AGUNG HARYANTO Bin SUGIMIN SASTRO WIYONO, Terdakwa III ANANGGORO Bin SARJU HADI KAYONO dan Terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO sudah berangkat dengan membawa bayi tersebut;
  • Bahwa sekitar jam 14.30 Wib sesampainya di rumah yang beralamat di Dusun Kedunggong RT.02/RW.15, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulon Progo kemudian Terdakwa I AGUNG HARYANTO Bin SUGIMIN SASTRO WIYONO, Terdakwa III ANANGGORO Bin SARJU HADI KAYONO dan Terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO beserta bayi/anak masuk ke dalam rumah tersebut, kemudian saksi RIFA’I ANAS FAUZI dan saksi ENDAH NURMALINA menyampaikan niatan untuk mendadopsi/merawat bayi tersebut dan menanyakan asal-usul bayi tersebut kepada para terdakwa, dan dijawb oleh terdakwa I AGUNG HARIYANTO Bin SUGIMIN SASTRO WIYONO jika bayi tersebut berasal dari Solo, ibuknya bernama putri, bu putri sudah punya banyak anak ini anak yang nomor enam, kemudian saksi RIFA’I ANAS FAUZI menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta) untuk biaya pembelian/adopsi bayi tersebut dan ditambah uang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) sebagai uang transport, setelah menerima uang tersebut kemudian terdakwa I AGUNG HARIYANTO Bin SUGIMIN SASTRO WIYONO menyerahkan dokumen berupa Buku Kesejahteraan Ibu dan Anak berwana Pink, Surat Keterangan Lahir dan Surat Pernyataan, kemudian saksi ENDAH NUMALINA meminta terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO untuk mengajarinya mengganti popok dan masuk ke dalam salah satu kamar, pada saat di dalam kamar saksi ENDAH NURMALINA kembali bertanya tentang asal-usul bayi tersebut, dan dijawab oleh terdakwa jika asal usul bayi tersebut dari Solo dan ibunya masih hidup alasan ibunya mau mengadopsikan bayinya karena hamil diluar nikah dan masih ingin melanjutkan sekolah, setelah selesai mengganti popok bayi kemudian para terdakwa berpamitan pulang kepada saksi RIFA’I ANAS FAUZI dan saksi ENDAH NURMALINA, karena merasa informasi yang diberikan terkait asal-usul bayi tersebut berbeda antara terdakwa I AGUNG HARIYANTO Bin SUGIMIN SASTRO WIYONO dan terdakwa II NOFI NIKMATUR ROSIDAH Binti SUGIYONO kemudian saksi RIFA’I ANAS FAUZI menghubungi tim opsnal Polres Kulon Progo untuk melakukan penangkapan dan mengamankan para terdakwa untuk selanjutnya dibawa ke Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut;

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya