Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa ditanggal 27 April 1989 telah meninggal dunia seorang bernama WIRO SEMITO sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) kebenaran Data Kematian yang dibuat oleh Pemohon dan diketahui oleh Lurah Banjararum, Kapanewon Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I.Yogyakarta paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|