Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Wat TRIYONO , SH Galuh Nur Wiasti.,Amd, KEB Binti Kastono Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/09/I?RES.1.6/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TRIYONO , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Galuh Nur Wiasti.,Amd, KEB Binti Kastono[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024, sekira pukul 18.30 Wib., korban/pelapor  berkunjung kerumah Sdri. GALIH (kakak pelaku) di Pad. Klampis, Kal. Pengasih, Kec. Pengasih, Kab. Kulonprogo, Prov. D.I Yogyakarta, dengan niat ingin menagih sejumlah uang.

 

Pada saat itu pelapor/korban tidak bertemu dengan Sdr. GALIH dan bertemu dengan adiknya yang bernama Sdri. GALUH. Pada Saat itu korban/pelapor menyampaikan bahwa niat kedatangannya adalah untuk membicarakan permasalahan tentang kesanggupan Sdr. GALIH untuk melunasi tanggungan sejumlah uang kepada korban/pelapor. Pada saat itu terjadi perbincangan yang bersifat perdebatan antara korban/pelapor dengan pelaku Sdri. GALUH. Yang pada akhirnya pelaku Sdri. GALUH emosi dan memukul korban/pelapor sebanyak 1 (satu) kali dengan sekuat tenaga yang mengenai bagian pelipis kiri korban/pelapor.

 

Kemudian korban segera memeriksakan diri ke RSUD Wates dan melapor kepada petugas kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Pihak Dipublikasikan Ya