| Dakwaan |
KESATU
------------Bahwa Terdakwa ARIS MUNARDI Als RIBOET Bin NGADINO pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Toko Kelontong LARISA-PAK HERU yang beralamat di Jl. Birit, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. BUDI untuk memesan 2 (dua) klip/ 20 (dua puluh) butir Pil/Obat warna putih dengan symbol Y dengan kesepakatan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan Pil/Obat tersebut nantinya akan diambil oleh saksi SUSILO Als MBENDOL sore hari;
- Bahwa selanjutnya masih di hari dan tanggal yang sama sekira pukul 17.00 WIB saksi SUSILO Als MBENDOL datang ke tempat kerja terdakwa di Toko Kelontong LARISA-PAK HERU yang beralamat di Jl. Birit, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah untuk mengambil pesanan 2 (dua) klip/ 20 (dua puluh) butir Pil/Obat warna putih dengan symbol Y pesanan sdr. BUDI, kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) plastik klip bening dengan rincian 1 (satu) plastik klip bening berisi 20 (dua puluh) butir Pil/Obat warna putih dengan symbol Y pesanan sdr. BUDI yang selanjutnya akan diantar oleh saksi SUSILO Als MBENDOL dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 4 (empat) butir Pil/Obat warna putih dengan symbol Y yang diberikan terdakwa secara Cuma-Cuma kepada saksi SUSILO Als MBENDOL, selanjutnya setelah mendapatkan Pil/Obat warna putih dengan symbol Y tesebut saksi SUSILO Als MBENDOL pulang kerumah;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 22.10 WIB saksi MARYONO., S. Sos, saksi JOKO WIRATNO, saksi RIVALDY AGA WITANTRA dan anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo berhasil mengamankan terdakwa di tempat kerja terdakwa di Toko Kelontong LARISA-PAK HERU yang beralamat di Jl. Birit, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, yang sebelumnya berhasil mengamankan saksi SUSILO Als MBENDOL dan dari hasil penyelidikan dan pengembangan bahwa saksi SUSILO Als MBENDOL sebelumnya menadapatkan Pil/Obat warna putih dengan symbol Y dari terdakwa sebanyak 24 (dua puluh empat) butir yang dilakukan pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2026, dan dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y di dalam saku celana selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Kulon Progo;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.26.0005 tanggal 20 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian, telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) butir pil warna putih dengan simbol “Y” yang disita dari terdakwa ARIS MUNANDAR Als RIBOET Bin NGADINO, dengan kesimpulan bahwa pil warna putih dengan simbol “Y” tersebut mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa pil warna putih dengan simbol Y yang diedarkan oleh Terdakwa kepada saksi SUSILO Als MBENDOL merupakan sediaan farmasi dan termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang penyerahannya harus berdasarkan resep dokter dan merupakan obat yang sering disalahgunakan.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktik kefarmasian sehingga tidak memiliki perizinan berusaha dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih dengan simbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut.
- Bahwa Terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan simbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik klip bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu obat/ pil tersebut.
- Bahwa dalam mengedarkan dan menjual pil warna putih dengan simbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, begitu pula dengan sediaan farmasi pil warna putih dengan simbol Y yang diedarkan oleh Terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu tidak terpenuhi.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa ARIS MUNARDI Als RIBOET Bin NGADINO pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 22.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Toko Kelontong LARISA-PAK HERU yang beralamat di Jl. Birit, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 16 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa dihubungi oleh sdr. BUDI untuk memesan 2 (dua) klip/ 20 (dua puluh) butir Pil/Obat warna putih dengan symbol Y dengan kesepakatan harga Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) dan Pil/Obat tersebut nantinya akan diambil oleh saksi SUSILO Als MBENDOL sore hari;
- Bahwa selanjutnya masih di hari dan tanggal yang sama sekira pukul 17.00 WIB saksi SUSILO Als MBENDOL datang ke tempat kerja terdakwa di Toko Kelontong LARISA-PAK HERU yang beralamat di Jl. Birit, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah untuk mengambil pesanan 2 (dua) klip/ 20 (dua puluh) butir Pil/Obat warna putih dengan symbol Y pesanan sdr. BUDI, kemudian terdakwa menyerahkan 2 (dua) plastik klip bening dengan rincian 1 (satu) plastik klip bening berisi 20 (dua puluh) butir Pil/Obat warna putih dengan symbol Y pesanan sdr. BUDI yang selanjutnya akan diantar oleh saksi SUSILO Als MBENDOL dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 4 (empat) butir Pil/Obat warna putih dengan symbol Y yang diberikan terdakwa secara Cuma-Cuma kepada saksi SUSILO Als MBENDOL, selanjutnya setelah mendapatkan Pil/Obat warna putih dengan symbol Y tesebut saksi SUSILO Als MBENDOL pulang kerumah;
- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 22.10 WIB saksi MARYONO., S. Sos, saksi JOKO WIRATNO, saksi RIVALDY AGA WITANTRA dan anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo berhasil mengamankan terdakwa di tempat kerja terdakwa di Toko Kelontong LARISA-PAK HERU yang beralamat di Jl. Birit, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, yang sebelumnya berhasil mengamankan saksi SUSILO Als MBENDOL dan dari hasil penyelidikan dan pengembangan bahwa saksi SUSILO Als MBENDOL sebelumnya menadapatkan Pil/Obat warna putih dengan symbol Y dari terdakwa sebanyak 24 (dua puluh empat) butir yang dilakukan pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2026, dan dari hasil penggeledahan terhadap terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y di dalam saku celana selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Kulon Progo;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.26.0005 tanggal 20 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian, telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) butir pil warna putih dengan simbol “Y” yang disita dari terdakwa ARIS MUNANDAR Als RIBOET Bin NGADINO, dengan kesimpulan bahwa pil warna putih dengan simbol “Y” tersebut mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakanBahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan obat/pil warna putih dengan simbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
- Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktik kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan obat/pil warna putih dengan simbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------- |