Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
128/Pdt.P/2025/PN Wat 1.FAIZAH TEJAWATI
2.Fasya Muhammad Budi Prasetya
1.FARIZ KURNIAWAN BUSTAMI
2.FANDI ROMADHANNY NURWIJANARKO
3.YUZA HUTAMA NIKI PUTRA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 128/Pdt.P/2025/PN Wat
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FAIZAH TEJAWATI
2Fasya Muhammad Budi Prasetya
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FEBRIAWAN NUR RAHADI, S.H.FAIZAH TEJAWATI
2FEBRIAWAN NUR RAHADI, S.H.Fasya Muhammad Budi Prasetya
Termohon
NoNama
1FARIZ KURNIAWAN BUSTAMI
2FANDI ROMADHANNY NURWIJANARKO
3YUZA HUTAMA NIKI PUTRA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan untuk memberikan izin kepada salah satu (1) dari Para Pemohon dan/atau Kuasanya untuk melakukan pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Putra Pertam Jaya.
  3. Menetapkan korum atau hak suara untuk mengambil keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. PUTRA PERTAM JAYA adalah paling sedikit 51% (Lima Puluh Satu Persen);
  4. Menetapkan bahwa keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. PUTRA PERTAM JAYA dapat diambil secara sah berdasarkan suara paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dari jumlah seluruh saham yang hadir dengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. PUTRA PERTAM JAYA dengan agenda atau mata acara Penggantian jajaran Direksi dan jajaran Komisaris. ;
  5. Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. PUTRA PERTAM JAYA; dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam angka waktu paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sejak penetapan ini, dengan jangka waktu pemanggilan 14 (empat belas) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. PUTRA PERTAM JAYA, tidak termasuk waktu hari pemanggilan;
  6. Menyatakan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. PUTRA PERTAM JAYA dengan korum kehadiran dan korum pengambilan keputusan berdasarkan penetapan ini adalah sah;
  7. Menetapkan Para Pemohon dan/atau Kuasanya sebagai ketua atau pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. PUTRA PERTAM JAYA;
  8. Memerintahkan Termohon I , Termohon II dan Termohon III untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

SUBSIDAIR:

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono),

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak