Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mencatatkan kematian atas nama UMI BARIYAH telah meninggal dunia Hari Sabtu tanggal 20 April 1957 di Padukuhan Jogonalan Pedukuhan IV, RT 045 RW 022, Kalurahan Tirtorahayu, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi D.I. Yogyakarta dikarenakan sakit;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kulon Progo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama UMI BARIYAH tersebut;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|