Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2024/PN Wat 1.Dian Yunita, S.H.
2.ESTINING AYU PRAMUSHINTA,S.H.,M.H.
1.IRWAN SUDIRMAN Als IRWAN Bin IDRIS (Alm)
2.GIYARTO Als YANTO Bin WALIDI WERNAN (Alm)
3.TATANG SUPRIYATNA Als TATANG Bin R.MAMAN (Alm)
4.AHMAD DEKAN alias SI JEC bin AHMAD HUSAENI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2024/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1803/M.4.14.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Yunita, S.H.
2ESTINING AYU PRAMUSHINTA,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN SUDIRMAN Als IRWAN Bin IDRIS (Alm)[Penahanan]
2GIYARTO Als YANTO Bin WALIDI WERNAN (Alm)[Penahanan]
3TATANG SUPRIYATNA Als TATANG Bin R.MAMAN (Alm)[Penahanan]
4AHMAD DEKAN alias SI JEC bin AHMAD HUSAENI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KULON PROGO

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran”                                                                                           P – 29

  Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                        

SURAT  DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 44 /M.4.14/Eoh.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA:

Terdakwa I

Nama Lengkap

:

IRWAN SUDIRMAN Als IRWAN Bin IDRIS

NIK

Tempat Lahir

:

:

3175060208750029

Klaten

Umur/ Tanggal Lahir

:

48 Tahun/ 02 Agustus 1975

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Pulogebang Rt.06 Rw.03, Kalurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta (KTP).

Jalan Setiadarma IV, Kel. Tambun, Kabupaten Bekasi, Prov. Jawa Barat (domisili).

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

Terdakwa II

Nama Lengkap

 

NIK

:

 

:

GIYARTO Als YANTO Bin (Alm) ARJO WALIDI WERNAN

3310210712810003

Tempat Lahir

:

Klaten

Umur/ Tanggal Lahir

:

     43 Tahun/ 07 Desember 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Tempelrejo Rt.017 Rw.005, Kalurahan Kemalang, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Prov. Jawa Tengah (KTP)

Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur (Domisili)

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

Terdakwa III

Nama Lengkap

NIK

:

:

TATANG SUPRIYATNA Als TATANG Bin R. MAMAN

3275063012690012

Tempat Lahir

:

Surabaya

Umur/ Tanggal Lahir

:

     55 Tahun/ 30 Desember 1969

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Sambeng Rt.001 Rw.001, Dusun Sedayu, Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, Prov. Jawa Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

STM (Tamat)

 

 

 

 

 

Terdakwa IV

Nama Lengkap

:

AMAT DEKAN Als SI JEC Bin (Alm) AHMAD HUSAENI

NIK

Tempat Lahir

:

:

3312122112730002

Wonogiri

Umur/ Tanggal Lahir

:

51 Tahun/  21 Desember 1973

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Perumahan Citra Alam Indah Rt.001 Rw.009, Kaliancar, Selogiri, Wonogiri, Prov. Jawa Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

STM (Tamat)

 

            B. PENAHANAN PARA TERDAKWA:

  1. Penangkapan

:

     Ditangkap dalam perkara lain.

  1. Oleh Penyidik Polres Kulon Progo

:

Ditahan dalam perkara lain.

 

 

 

            C. DAKWAAN :

Bahwa ia Terdakwa I IRWAN SUDIRMAN Als IRWAN Bin IDRIS baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa II GIYARTO Als YANTO Bin (Alm) ARJO WALIDI WERNAN, Terdakwa III TATANG SUPRIYATNA Als TATANG Bin R. MAMAN, dan Terdakwa IV AMAT DEKAN Als SI JEC Bin (Alm) AHMAD HUSAENI pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di rumah saksi HAYU AVANG DARMAWAN yang beralamat di Pedukuhan Kaliwangan Lor Rt.020/Rw.007, Kalurahan Temon Kulon, Kapanewon Temon, Kabupaten Kulonprogo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024, Terdakwa I IRWAN SUDIRMAN Als IRWAN lewat di sekitar pasar Kembang/Sarkem Yogyakarta dan melihat Terdakwa II GIYARTO Als YANTO Bin (Alm) ARJO WALIDI WERNAN, Terdakwa III TATANG SUPRIYATNA Als TATANG Bin R. MAMAN, dan Terdakwa IV AMAT DEKAN Als SI JEC Bin (Alm) AHMAD HUSAENI sedang berada di warung angkringan sekitar Sarkem lalu kami berempat ngobrol di tempat tersebut, semua berkeluh kesah jika sedang tidak punya uang, akhirnya Terdakwa I IRWAN mempunyai ide, bagaimana kalau besok pagi kita keliling/putar-putar cari sasaran pencurian dan semuanya setuju, setelah itu pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024, sekira pukul 07.00 Wib, para terdakwa bertemu kembali di pasar kembang-Yogyakarta dimana Terdakwa I IRWAN datang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki, Satria FU, B-3526-UT miliknya, sedangkan Terdakwa IV AMAT DEKAN dan Terdakwa III TATANG SUPRIYATNA berboncengan menggunakan sepeda motor Honda, Revo AD-6366-UG milik Terdakwa IV AHMAD DEKAN. Setelah bertemu berempat, kami berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, sesampainya di wilayah Kulon Progo, di wilayah Temon para terdakwa melihat ada rumah bertingkat yang pintunya tertutup, dan terlihat sepi kemudian kami berhenti, Terdakwa I IRWAN dan Terdakwa II GIYARTO Als YANTO turun dari sepeda motor, sedangkan Terdakwa IV AMAT DEKAN dan Terdakwa IV TATANG SUPRIYATNA duduk di dekat sepeda motor yang diparkir sekaligus mengamati keadaan di sekitar lalu Terdakwa I IRWAN dan Terdakwa II GIYARTO Als YANTO menuju rumah tersebut lalu mengetuk pintu depan, namun tidak ada jawaban dari dalam rumah, para terdakwa kemudian memastikan jika rumah dalam kondisi kosong, kemudian para terdakwa mencari besi dan dipipihkan selanjutnya datang kembali ke rumah saksi HAYU AVANG DARMAWAN, dan Terdakwa I IRWAN dan Terdakwa II GIYARTO Als YANTO langsung menuju ke belakang rumah, kemudian terdakwa I IRWAN mencongkel daun pintu bagian belakang dengan pipihan besi yang sudah dipersiapkan sebelumnya, sedangkan Terdakwa II GIYARTO Als YANTO yang mendorong, hingga pintu terbuka, sehingga Terdakwa I IRWAN dan Terdakwa II GIYARTO Als YANTO bisa masuk ke dalam Rumah kemudian Terdakwa I IRWAN dan Terdakwa II GIYARTO Als YANTO masuk ke dalam kamar/ruangan yang banyak kerisnya, kemudian Terdakwa I IRWAN masuk ke dalam kamar tidur. Saat berada di dalam kamar tidur, Terdakwa I IRWAN melihat laci kecil terbuat dari kayu yang diletakkan di dekat tempat tidur dan langsung membuka laci tersebut dengan mudah, karena tidak ada penguncinya ternyata di dalamnya ada 1 buah gelang emas anak dan 1 buah cincin anak, maka kedua barang tersebut langsung Terdakwa I IRWAN ambil dan bawa keluar dari kamar tidur dan Terdakwa II GIYARTO Als YANTO berada di ruang penyimpanan keris mengambil tas kamera yang di dalamnya ada kameranya, Terdakwa I IRWAN kemudian memasukan cincin dan gelang emas anak yang Terdakwa I IRWAN ambil tadi, ke dalam tas kamera, dan Terdakwa II GIYARTO Als YANTO mengambil 2 unit hand phone diletakkan di atas kursi sofa yang ada di ruang keluarga dan 1 unit iPad diletakkan di lantai ruang keluarga lalu juga dimasukkan ke dalam tas kamera. Setelah semua barang dimasukkan ke dalam tas kamera, para terdakwa pergi meninggalkan lokasi, dimana saat melintas di sungai Progo wilayah utara, Terdakwa I IRWAN membuang alat berupa sepotong pipihan besi yang semula digunakan untuk membuka paksa/mencongkel pintu. Para terdakwa kemudian menuju ke Surakarta untuk menjual hasil curian. Sesampainya di terminal bus Klaten-Jawa Tengah, Terdakwa I IRWAN mengambil  1 buah gelang emas anak dan 1 buah cincin anak dari dalam tas kamera, kemudian diserahkan kepada Terdakwa IV AHMAD DEKAN, untuk dijual di wilayah Klaten-Jawa Tengah. Setelah menyerahkan emas, Terdakwa I IRWAN dan Terdakwa III TATANG SUPRIYATNA kemudian melanjutkan perjalanan menuju ke Surakarta Jawa Tengah.
  • Bahwa sesampainya di Surakarta Jawa Tengah, Terdakwa I IRWAN menemui Saksi VARISKA di rumahnya Laweyan-Surakarta untuk menjual 2 (dua) unit hand phone dan 1(satu) unit iPad, serta 1 buah kamera digital kepada saksi VARISKA dibayar dengan harga Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). Setelah menerima pembayaran dari Saksi VARISKA, Terdakwa I IRWAN dan Terdakwa III TATANG SUPRIYATNA segera kembali ke Klaten menemui Terdakwa IV AMAT DEKAN dan Terdakwa II GIYARTO Als YANTO yang menunggu di sekitar terminal Klaten setelah para terdakwa bertemu kemudian Terdakwa IV AMAT DEKAN menyerahkan uang hasil penjualan 1 buah gelang emas anak dan 1 buah cincin anak kepada Terdakwa I IRWAN sebesar Rp. 850.000,-(delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan Uang yang terkumpul seluruhnya berjumlah Rp. 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Setelah itu membagi uang tersebut masing-masing sebesar  Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), Sisanya sebesar Rp. 1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya makan para terdakwa, membeli rokok, dan membeli BBM hingga habis.
  • Bahwa dalam hal terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk Redmi Note 9 Pro, 1 (satu) buah handphone merk Redmi 10 Pro, 1 (satu) buah Ipad Air, 1 (satu) buah kamera digital, 1 (satu) buah gelang emas anak dan 1 (satu) buah cincin anak dilakukan tanpa ijin dari pemiliknya yaitu saksi HAYU AVANG DARMAWAN;
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi HAYU AVANG DARMAWAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) atau setidak-tidaknya mendekati jumlah sekitar itu.

 

------Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan K-5 KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Kulon Progo, 13 Juni  2024.

PENUNTUT UMUM

 

 

 

DIAN YUNITA, SH.

JAKSA PRATAMA NIP. 19910606 201403 2 005

 

Pihak Dipublikasikan Ya