Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATES
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2026/PN Wat 1.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2.Adin Nugroho Pananggalih,S.H
ARIS FACHRUDIN alias ENCE bin WINARNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2026/PN Wat
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B882/M.4.14.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
2Adin Nugroho Pananggalih,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS FACHRUDIN alias ENCE bin WINARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa Terdakwa ARIS FACHRUDIN Als ENCE Bin WINARNO pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB dan pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di rumah saksi ANNAS IKHSANUDIN Als ANNAS Bin MUKCHAYAT yang beralamat di Dusun Jetis RT.012 RW.005 Kelurahan Birit, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi ANNAS IKHSANUDIN Als ANNAS Bin MUKCHAYAT untuk memesan 250 (dua ratus lima puluh) butir Pil/Obat warna putih dengan symbol Y dengan kesepakatan harga Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa pergi kerumah saksi ANNAS IKHSANUDIN Als ANNAS Bin MUKCHAYAT  yang beralamat di Dusun Jetis RT.012 RW.005 Kelurahan Birit, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah untuk menyerahkan 250 (dua ratus lima puluh) butir Pil/Obat Warna putih dengan symbol Y yang dibagi dalam 3 (tiga) plastic klip dengan rincian 2 (dua) plastic klip berisi 100 (seratus) butir dan 1 (satu) plastic klip berisi 50 (lima puluh) butir Pil/Obat warna putih dengan symbol Y, selanjutnya terdakwa menerima pembayaran Pil/Obat warna putih dengan symbol Y tersebut dari saksi ANNAS IKHSANUDIN Als ANNAS Bin MUKCHAYAT sebesar Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) secara cash, setelah menyerahkan Pil/Obat warna putih dengan symbol Y tersebut dan menerima pembayaran kemudian terdakwa pulang kerumah;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh saksi ANNAS IKHSANUDIN Als ANNAS Bin MUKCHAYAT untuk kembali memesan 250 (dua ratus lima puluh) butir Pil/Obat warna putih dengan symbol Y dengan kesepakatan harga Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa kembali pergi kerumah saksi ANNAS IKHSANUDIN Als ANNAS Bin MUKCHAYAT yang beralamat di Dusun Jetis RT.012 RW.005 Kelurahan Birit, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah untuk mengantarkan lalu menyerahkan 250 (dua ratus lima puluh) butir Pil/Obat Warna putih dengan symbol Y yang dibagi dalam 3 (tiga) plastic klip dengan rincian 2 (dua) plastic klip berisi 100 (seratus) butir dan 1 (satu) plastic klip berisi 50 (lima puluh) butir Pil/Obat warna putih dengan symbol Y, selanjutnya terdakwa menerima pembayaran Pil/Obat warna putih dengan symbol Y tersebut dari saksi ANNAS IKHSANUDIN Als ANNAS Bin MUKCHAYAT sebesar Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) secara cash, setelah menyerahkan Pil/Obat warna putih dengan symbol Y tersebut dan menerima pembayaran kemudian terdakwa pulang kerumah;
  • Bahwa Pil/obat warna putih dengan symbol Y yang saksi ANNAS IKHSANUDIN Als ANNAS Bin MUKCHAYAT beli dari terdakwa pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 dan pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 tersebut selanjutnya saksi ANNAS IKHSANUDIN Als ANNAS Bin MUKCHAYAT jual kembali kepada sdr. ARIS MUNARDI Als RIBOET dari kedua transaksi yang dilakukan oleh terdakwa masing-masing sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebanya 150 (seratus lima puluh) butir saksi ANNAS IKHSANUDIN Als ANNAS Bin MUKCHAYAT konsumsi sendiri;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 22.10 WIB saksi MARYONO., S. Sos, saksi JOKO WIRATNO dan anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Gadungsari RT.001/RW.007, Kalurahan Sukorejo, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, yang sebelumnya berhasil mengamankan saksi ANNAS IKHSANUDIN Als ANNAS Bin MUKCHAYAT dan dari hasil penyelidikan dan pengembangan bahwa saksi ANNAS IKHSANUDIN Als ANNAS Bin MUKCHAYAT sebelumnya menadapatkan/membeli Pil/Obat warna putih dengan symbol Y dari terdakwa dengan sebanyak 500 (lima ratus) butir yang dilakukan pada pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 dan pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, dan dari hasil penggeledahan terhadap diri dan kediaman terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk “GUDANG GARAM SURYA” yang didalamnya berisi 11 (sebelas) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y dan 1 (satu) unit handphone merk INFINIX, warna grey selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Kulon Progo;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.26.0007 tanggal 20 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian, telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) butir pil warna putih dengan simbol “Y” yang disita dari terdakwa ARIS FACHRUDIN Als ENCE bin WINARNO, dengan kesimpulan bahwa pil warna putih dengan simbol “Y” tersebut mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa pil warna putih dengan simbol Y yang diedarkan oleh Terdakwa kepada saksi ANNAS IKHSANUDIN Als ANNAS Bin MUKCHAYAT merupakan sediaan farmasi dan termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang penyerahannya harus berdasarkan resep dokter dan merupakan obat yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktik kefarmasian sehingga tidak memiliki perizinan berusaha dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil warna putih dengan simbol huruf Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan pil warna putih dengan simbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut menggunakan kemasan dari plastik klip bening tanpa kemasan asli dari perusahaan farmasi yang memproduksinya, sehingga dalam kemasan obat tidak tercantum nomor ijin edar atau nomor registrasi serta tanpa resep dokter serta tidak dikemas sesuai dengan standar, tidak terjamin keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu  obat/ pil tersebut.
  • Bahwa dalam mengedarkan dan menjual pil warna putih dengan simbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut Terdakwa tidak memiliki keahlian yang dinyatakan dengan ijasah dibidang farmasi dan kewenangan berupa ijin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, begitu pula dengan sediaan farmasi pil warna putih dengan simbol Y yang diedarkan oleh Terdakwa dikemas tanpa mencantumkan nomor pendaftaran dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia serta tidak terdapat label yang mencantumkan komposisi, cara pemakaian, nomor ijin edar dan kontra indikasi sehingga standar, persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu tidak terpenuhi.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ARIS FACHRUDIN Als ENCE Bin WINARNO pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 22.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih masuk bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di di Dusun Gadungsari RT.001/RW.007, Kalurahan Sukorejo, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wates yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) KUHAP karena Terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Wates, telah tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 20.00 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi ANNAS IKHSANUDIN Als ANNAS Bin MUKCHAYAT untuk memesan 250 (dua ratus lima puluh) butir Pil/Obat warna putih dengan symbol Y dengan kesepakatan harga Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa pergi kerumah saksi ANNAS IKHSANUDIN Als ANNAS Bin MUKCHAYAT  yang beralamat di Dusun Jetis RT.012 RW.005 Kelurahan Birit, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah untuk menyerahkan 250 (dua ratus lima puluh) butir Pil/Obat Warna putih dengan symbol Y yang dibagi dalam 3 (tiga) plastic klip dengan rincian 2 (dua) plastic klip berisi 100 (seratus) butir dan 1 (satu) plastic klip berisi 50 (lima puluh) butir Pil/Obat warna putih dengan symbol Y, selanjutnya terdakwa menerima pembayaran Pil/Obat warna putih dengan symbol Y tersebut dari saksi ANNAS IKHSANUDIN Als ANNAS Bin MUKCHAYAT sebesar Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) secara cash, setelah menyerahkan Pil/Obat warna putih dengan symbol Y tersebut dan menerima pembayaran kemudian terdakwa pulang kerumah;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa kembali dihubungi oleh saksi ANNAS IKHSANUDIN Als ANNAS Bin MUKCHAYAT untuk kembali memesan 250 (dua ratus lima puluh) butir Pil/Obat warna putih dengan symbol Y dengan kesepakatan harga Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa kembali pergi kerumah saksi ANNAS IKHSANUDIN Als ANNAS Bin MUKCHAYAT yang beralamat di Dusun Jetis RT.012 RW.005 Kelurahan Birit, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah untuk mengantarkan lalu menyerahkan 250 (dua ratus lima puluh) butir Pil/Obat Warna putih dengan symbol Y yang dibagi dalam 3 (tiga) plastic klip dengan rincian 2 (dua) plastic klip berisi 100 (seratus) butir dan 1 (satu) plastic klip berisi 50 (lima puluh) butir Pil/Obat warna putih dengan symbol Y, selanjutnya terdakwa menerima pembayaran Pil/Obat warna putih dengan symbol Y tersebut dari saksi ANNAS IKHSANUDIN Als ANNAS Bin MUKCHAYAT sebesar Rp. 625.000,- (enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) secara cash, setelah menyerahkan Pil/Obat warna putih dengan symbol Y tersebut dan menerima pembayaran kemudian terdakwa pulang kerumah;
  • Bahwa Pil/obat warna putih dengan symbol Y yang saksi ANNAS IKHSANUDIN Als ANNAS Bin MUKCHAYAT beli dari terdakwa pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 dan pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 tersebut selanjutnya saksi ANNAS IKHSANUDIN Als ANNAS Bin MUKCHAYAT jual kembali kepada sdr. ARIS MUNARDI Als RIBOET dari kedua transaksi yang dilakukan oleh terdakwa masing-masing sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan sisanya sebanya 150 (seratus lima puluh) butir saksi ANNAS IKHSANUDIN Als ANNAS Bin MUKCHAYAT konsumsi sendiri;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 22.10 WIB saksi MARYONO., S. Sos, saksi JOKO WIRATNO dan anggota satresnarkoba Polres Kulon Progo berhasil mengamankan terdakwa di rumahnya yang beralamat di Dusun Gadungsari RT.001/RW.007, Kalurahan Sukorejo, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah, yang sebelumnya berhasil mengamankan saksi ANNAS IKHSANUDIN Als ANNAS Bin MUKCHAYAT dan dari hasil penyelidikan dan pengembangan bahwa saksi ANNAS IKHSANUDIN Als ANNAS Bin MUKCHAYAT sebelumnya menadapatkan/membeli Pil/Obat warna putih dengan symbol Y dari terdakwa dengan sebanyak 500 (lima ratus) butir yang dilakukan pada pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 dan pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026, dan dari hasil penggeledahan terhadap diri dan kediaman terdakwa berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merk “GUDANG GARAM SURYA” yang didalamnya berisi 11 (sebelas) butir pil/obat warna putih dengan symbol Y dan 1 (satu) unit handphone merk INFINIX, warna grey selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Kulon Progo;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.105.K.05.17.26.0007 tanggal 20 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Niken Kencono Prabaningdyah selaku Ketua Tim Pengujian, telah dilakukan pengujian terhadap 2 (dua) butir pil warna putih dengan simbol “Y” yang disita dari terdakwa ARIS FACHRUDIN Als ENCE bin WINARNO, dengan kesimpulan bahwa pil warna putih dengan simbol “Y” tersebut mengandung Trihexyphenidyl yang termasuk dalam golongan Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan menyebutkan obat/pil warna putih dengan simbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl termasuk obat keras golongan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan formal di bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin praktik kefarmasian sehingga tidak memiliki kewenangan dalam mengedarkan obat/pil warna putih dengan simbol Y yang mengandung Trihexyphenidyl tersebut.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------                                                                                                                   

Pihak Dipublikasikan Ya